kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH
134
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Sidang gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2), serta turut Tergugat Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2025.

Gugatan perkara No. No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr itu, dilayangkan Maruli Sembiring lantaran Cahyo Rahadian Muzhar saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menggunakan Notula rapat yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Terkait gugatan Maruli Sembiring, bahwa dalam Notula rapat Dirjen AHU tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45, sehingga Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam keterangannya saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.

Saksi mengatakan Maruli dituliskan dalam Notula rapat Dirjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setahu saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Dirjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.

Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Luhut Parlinggoman Siahaan,SH M.Kn, Kuasa Hukum Turut Tergugat (Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta),
Jawab Rudyono, “tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.

Rudyono mengaku dirinya mengetahui adanya pertemuan antara alumni UTA ’45 dengan mantan Dirjen AHU, Kemenkum HAM dari notula rapat yang di duga fiktif, yang di jadikan alat bukti oleh Cahyo R Munzar dalam sidang di PTUN, di mana dalam notula rapat tertulis nama Maruli atau Maruli Sembiring.

Rudyono Darsono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat di PTUN Jakarta, menggugat Dirjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis PTUN dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.

Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menjelaskan, dirinya berharap adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.

Oleh karena itu, saya berharap Majelis Hakim dalam perkara ini supaya objektif sesuai bukti bukti persidangan. “Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan karena jabatan dan wewenangnya”, ujarnya dengan tegas.

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari penggugat, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, bahwasanya Maruli Sembiring, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi di YPTAG, “Bukan salah identitas,” ucap Rofi’i bersaksi, pekan lalu.

Rofi’i menegaskan, dirinya mengenal Penggugat sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, “Saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa,” ucapnya.

Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018. “Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas Bambang.

Perkara ini bermula dari Notula Rapat 16 September 2019 yang diduga palsu atau fiktif disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, menjabat Dirjen AHU (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum (Tergugat II) dalam perkara PTUN.

Notula yang diduga palsu dan fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai sebelum diputuskan.
Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja, kata Iwan Irawan. Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat, 6/10/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
85
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

1 tahun yang lalu
62
Harjanto Serahkan 30 Juta Kepada Warga Pekalongan Penemu Kaos Marimas 1995

Harjanto Serahkan 30 Juta Kepada Warga Pekalongan Penemu Kaos Marimas 1995

1 tahun yang lalu
21
Demokrasi, SDM, dan UMKM dalam Pandangan Aristoteles: Saat Suara Rakyat Bisa Menjadi Bumerang

Demokrasi, SDM, dan UMKM dalam Pandangan Aristoteles: Saat Suara Rakyat Bisa Menjadi Bumerang

7 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA