Jakarta, KabarOneNews.com,-Sidang gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2), serta turut Tergugat Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2025.
Gugatan perkara No. No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr itu, dilayangkan Maruli Sembiring lantaran Cahyo Rahadian Muzhar saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menggunakan Notula rapat yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terkait gugatan Maruli Sembiring, bahwa dalam Notula rapat Dirjen AHU tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45, sehingga Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam keterangannya saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.
Saksi mengatakan Maruli dituliskan dalam Notula rapat Dirjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setahu saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Dirjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.
Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Luhut Parlinggoman Siahaan,SH M.Kn, Kuasa Hukum Turut Tergugat (Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta),
Jawab Rudyono, “tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.
Rudyono mengaku dirinya mengetahui adanya pertemuan antara alumni UTA ’45 dengan mantan Dirjen AHU, Kemenkum HAM dari notula rapat yang di duga fiktif, yang di jadikan alat bukti oleh Cahyo R Munzar dalam sidang di PTUN, di mana dalam notula rapat tertulis nama Maruli atau Maruli Sembiring.
Rudyono Darsono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat di PTUN Jakarta, menggugat Dirjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis PTUN dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.
Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menjelaskan, dirinya berharap adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, saya berharap Majelis Hakim dalam perkara ini supaya objektif sesuai bukti bukti persidangan. “Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan karena jabatan dan wewenangnya”, ujarnya dengan tegas.
Pada persidangan sebelumnya, saksi dari penggugat, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, bahwasanya Maruli Sembiring, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi di YPTAG, “Bukan salah identitas,” ucap Rofi’i bersaksi, pekan lalu.
Rofi’i menegaskan, dirinya mengenal Penggugat sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, “Saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa,” ucapnya.
Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018. “Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas Bambang.
Perkara ini bermula dari Notula Rapat 16 September 2019 yang diduga palsu atau fiktif disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, menjabat Dirjen AHU (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum (Tergugat II) dalam perkara PTUN.
Notula yang diduga palsu dan fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai sebelum diputuskan.
Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja, kata Iwan Irawan. Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat, 6/10/2025
Penulis : P.Sianturi



















