kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH
134
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Sidang gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2), serta turut Tergugat Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2025.

Gugatan perkara No. No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr itu, dilayangkan Maruli Sembiring lantaran Cahyo Rahadian Muzhar saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menggunakan Notula rapat yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita‎ Terkait

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Terkait gugatan Maruli Sembiring, bahwa dalam Notula rapat Dirjen AHU tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45, sehingga Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam keterangannya saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.

Saksi mengatakan Maruli dituliskan dalam Notula rapat Dirjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setahu saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Dirjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.

Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Luhut Parlinggoman Siahaan,SH M.Kn, Kuasa Hukum Turut Tergugat (Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta),
Jawab Rudyono, “tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.

Rudyono mengaku dirinya mengetahui adanya pertemuan antara alumni UTA ’45 dengan mantan Dirjen AHU, Kemenkum HAM dari notula rapat yang di duga fiktif, yang di jadikan alat bukti oleh Cahyo R Munzar dalam sidang di PTUN, di mana dalam notula rapat tertulis nama Maruli atau Maruli Sembiring.

Rudyono Darsono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat di PTUN Jakarta, menggugat Dirjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis PTUN dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.

Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menjelaskan, dirinya berharap adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.

Oleh karena itu, saya berharap Majelis Hakim dalam perkara ini supaya objektif sesuai bukti bukti persidangan. “Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan karena jabatan dan wewenangnya”, ujarnya dengan tegas.

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari penggugat, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, bahwasanya Maruli Sembiring, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi di YPTAG, “Bukan salah identitas,” ucap Rofi’i bersaksi, pekan lalu.

Rofi’i menegaskan, dirinya mengenal Penggugat sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, “Saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa,” ucapnya.

Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018. “Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas Bambang.

Perkara ini bermula dari Notula Rapat 16 September 2019 yang diduga palsu atau fiktif disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, menjabat Dirjen AHU (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum (Tergugat II) dalam perkara PTUN.

Notula yang diduga palsu dan fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai sebelum diputuskan.
Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja, kata Iwan Irawan. Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat, 6/10/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
10
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
14
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
36
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
187
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
29
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
93
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
48
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
96

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi Ekraf dan Disporapar Balikpapan: Gerakkan Ekonomi Rakyat Melalui Ramadan Vaganza 129

Sinergi Ekraf dan Disporapar Balikpapan: Gerakkan Ekonomi Rakyat Melalui Ramadan Vaganza 129

4 bulan yang lalu
42
Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

1 tahun yang lalu
16
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

10 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA