Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Hendra Lie (72) bos PT.Mata Elang Production, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar terdakwa, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).
Tuntutan Jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/9/2025, dengan memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus didampingi hakim anggotan Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa Hendra Lie sesuai perbuatannya. Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan kedua pasal 45 dan pasal 27 tentang UU ITE.
JPU menyebutkan, bahwa pernyataan Hendra Lie dalam podcast telah terbukti bersama sama dengan saksi Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa.
Dalam youtube yang sempat viral itu, saksi Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan itu menjadi viral dan dapat diakses publik”, kata JPU, Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 11/9/2025.
Lebih lanjut tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Hendra Lie warga Penjaringan Jakarta Utara itu, diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Dalam podcast youtube Hendra Lie menyebutkan, saksi korban Fredi Tan, pernah ditahan, terdakwa, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun menurut JPU pernyataan Hendra Lie dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak benar..
Oleh karena perbuatan terdakwa Hendra Lie sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.
Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Hendra Lie telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan benar nama Hendra Lie sesuai yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada error impersonal.
Tentang unsur melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak, dan tanpa bukti yang otentik yakni, terdakwa Hendra Lie dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Rudi S Kamri di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban, sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.
Tentang unsur fitnah dan ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa, menurut JPU, unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam dakwaan pasal 310 dan 311 KUHP, bahwa terdakwa Hendra Lie telah dengan sengaja menayangkan dalam dipodcast youtube, bahwa saksi korban merupakan pengusaha hitam, konotasinya merupakan pengusaha tidak benar. Pernyataan pengusaha hitam tersebut tidak dibarengi dengan bukti sehingga sangat merugikan korban.
Tentang fitnah, bahwa Fredi Tan dalam podcast disebutkan cina medan perantauan modal nekat, menurut JPU bahwa terdakwa tidak punya bukti tentang apa yang disampaikannya dalam video podcast tersebut.
Bahwa atas isi podcast yang dibuat Hendra Lie dengan Rudi S Kamri, korban mengaku telah merugi sebesar Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.
Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan atas perbuatan Hendra Lie yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU, 11/9/2025.
Usai pembacaan tuntutan Majelis memberikan waktu kepada tersakwa san penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan ( Pledoi).
Penulis : P.Sianturi



















