kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum
35
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan adanya permainan mafia hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No.390/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, ditempuh pihak Penggugat lantaran Pengadilan Agama, kembali dan kemabali menyidangkan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Oleh karena gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendapat sorotan publik terkait putusan hakim Akta Cerai antara ZA dan DE. Selain gugatan perceraian suami istri tersebut, kemudian Tergugat cerai menggugat Harta Gono Gini, hingga gugutan gono-gini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diawali dari Pengadilan Agama itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta sampai putusan MA semua gugatan di tolak. Namun putusan itu kembali digugat sampai dua kali gugatan. Gugatan pertama dengan perkara No.808/pdt.G/2024/PA.JP, setelah Inkracht, namun atas saran hakim gugatan itu dicabut DE lalu di gugat kembali dengan perkara No.85/Pdt.G/2025/PA.JP, namun sampai saat ini sudah tiga kali batal disidangkan, ungkap keluarga korban “mafia hukum”.

Ditambahkan, pada gugatan perkara No. 85/Pdt.G/2025/PA.JP, tersebut, gugatan Penggugat menyasar ke harta milik menantu. Sang menantu yang tidak tahu menahu masalah perebutan harta Gono-Gini orangtua istrinya, lalu keberatan dan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Agama, namun balasan surat tidak di jawab pihak Pengadilan Agama (PA).

Saat ditanya lagi, kenapa tidak dijawab alasannya biar saja di pengadilan nanti sang mantu yang merasa dirugikan membuktikan tentang harta yang digugat tersebut, lalu kami bertanya, bukankah ini jadi terbalik, harusnya yang menggugat harta yang dianggap miliknya, harusnya dia sendiri yang membuktikan bahwa itu harta miliknya dengan menunjukkan bukti bukti, bukan orang lain yang digugat yang harus menunjukkan bukti.

Sang menantu yang merasa harta pribadinya merupakan hasil jerih payahnya sendiri merasa keberatan. Namun karena Pengadilan Agama (PA) tidak menjawab dan dia merasa dirugikan sehingga menggugat pihak Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Sang menantu berinisial PD, pada wartawan mengatakan, “ini sudah keterlaluan, masak harta saya pribadi dibawa-bawa. Biar Pengadilan Agama tahu bahwa ada kesalahan pada Pengadilan Agama dalam penanganan perkara gugatan perceraian dari DE kepada ZA.

Berdasarkan tahapan- tahapan yang sudah dilalui oleh ZA, maupun sang menantu, sebenarnya sudah sesuai prosedural secara hukum Akan tetapi Pengadilan Agama hingga saat ini tidak menyelesaikan bahkan menunda-nunda perkara ini berlarut-larut. Hal ini di duga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan intervensi atau kolaborasi dengan Penggugat untuk merugikan pihat Tergugat sesuai keputusan yang sudah inkrah yakni pembagian harta gono gini dari kepusan MA yang harus dibagi dilelang dan haslnya dibagi dua antara DE dengan ZA.

Diharapkan pihak Pengadilan Agama agar tidak lagi mempermainkan para pihak, sebab secara kepastian hukum yang sudah diputus berdasarkan proses hukum, demi kepastian hukum bahwa yang sudah dilakukan antara kedua pihak, harus dilaksanakan dan di eksekusi berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkap keluarga Tergugat, 8/7/2025.

Menyikapi adanya gugatan terhadap pihak Pengadilan Agama (PA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum memberikan keterangan terkait dugaan mafia hukum tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
11
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
53
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

12 bulan yang lalu
41
Anna Mu’awanah Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Tuban: Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Toleransi

Anna Mu’awanah Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Tuban: Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Toleransi

1 tahun yang lalu
9
Pemkot Jakarta Barat Tertibkan Peredaran Miras Jaga Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Pemkot Jakarta Barat Tertibkan Peredaran Miras Jaga Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

4 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA