kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum
43
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan adanya permainan mafia hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No.390/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, ditempuh pihak Penggugat lantaran Pengadilan Agama, kembali dan kemabali menyidangkan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Berita‎ Terkait

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Oleh karena gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendapat sorotan publik terkait putusan hakim Akta Cerai antara ZA dan DE. Selain gugatan perceraian suami istri tersebut, kemudian Tergugat cerai menggugat Harta Gono Gini, hingga gugutan gono-gini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diawali dari Pengadilan Agama itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta sampai putusan MA semua gugatan di tolak. Namun putusan itu kembali digugat sampai dua kali gugatan. Gugatan pertama dengan perkara No.808/pdt.G/2024/PA.JP, setelah Inkracht, namun atas saran hakim gugatan itu dicabut DE lalu di gugat kembali dengan perkara No.85/Pdt.G/2025/PA.JP, namun sampai saat ini sudah tiga kali batal disidangkan, ungkap keluarga korban “mafia hukum”.

Ditambahkan, pada gugatan perkara No. 85/Pdt.G/2025/PA.JP, tersebut, gugatan Penggugat menyasar ke harta milik menantu. Sang menantu yang tidak tahu menahu masalah perebutan harta Gono-Gini orangtua istrinya, lalu keberatan dan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Agama, namun balasan surat tidak di jawab pihak Pengadilan Agama (PA).

Saat ditanya lagi, kenapa tidak dijawab alasannya biar saja di pengadilan nanti sang mantu yang merasa dirugikan membuktikan tentang harta yang digugat tersebut, lalu kami bertanya, bukankah ini jadi terbalik, harusnya yang menggugat harta yang dianggap miliknya, harusnya dia sendiri yang membuktikan bahwa itu harta miliknya dengan menunjukkan bukti bukti, bukan orang lain yang digugat yang harus menunjukkan bukti.

Sang menantu yang merasa harta pribadinya merupakan hasil jerih payahnya sendiri merasa keberatan. Namun karena Pengadilan Agama (PA) tidak menjawab dan dia merasa dirugikan sehingga menggugat pihak Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Sang menantu berinisial PD, pada wartawan mengatakan, “ini sudah keterlaluan, masak harta saya pribadi dibawa-bawa. Biar Pengadilan Agama tahu bahwa ada kesalahan pada Pengadilan Agama dalam penanganan perkara gugatan perceraian dari DE kepada ZA.

Berdasarkan tahapan- tahapan yang sudah dilalui oleh ZA, maupun sang menantu, sebenarnya sudah sesuai prosedural secara hukum Akan tetapi Pengadilan Agama hingga saat ini tidak menyelesaikan bahkan menunda-nunda perkara ini berlarut-larut. Hal ini di duga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan intervensi atau kolaborasi dengan Penggugat untuk merugikan pihat Tergugat sesuai keputusan yang sudah inkrah yakni pembagian harta gono gini dari kepusan MA yang harus dibagi dilelang dan haslnya dibagi dua antara DE dengan ZA.

Diharapkan pihak Pengadilan Agama agar tidak lagi mempermainkan para pihak, sebab secara kepastian hukum yang sudah diputus berdasarkan proses hukum, demi kepastian hukum bahwa yang sudah dilakukan antara kedua pihak, harus dilaksanakan dan di eksekusi berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkap keluarga Tergugat, 8/7/2025.

Menyikapi adanya gugatan terhadap pihak Pengadilan Agama (PA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum memberikan keterangan terkait dugaan mafia hukum tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
10
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
25
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
38
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
21
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
14
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
90

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Transformasi Digital Desa Dimulai: Universitas Billfath Resmi Gelar KKN di Sambeng

Transformasi Digital Desa Dimulai: Universitas Billfath Resmi Gelar KKN di Sambeng

3 minggu yang lalu
68
Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

3 bulan yang lalu
157
Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih

Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih

2 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lalai, Panitia Penjaringan BPD Desa Karang Kecamatan Sekaran Terima Berkas Calon yang Masih Jabat Ketua LPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA