kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum
49
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan adanya permainan mafia hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No.390/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, ditempuh pihak Penggugat lantaran Pengadilan Agama, kembali dan kemabali menyidangkan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oleh karena gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendapat sorotan publik terkait putusan hakim Akta Cerai antara ZA dan DE. Selain gugatan perceraian suami istri tersebut, kemudian Tergugat cerai menggugat Harta Gono Gini, hingga gugutan gono-gini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diawali dari Pengadilan Agama itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta sampai putusan MA semua gugatan di tolak. Namun putusan itu kembali digugat sampai dua kali gugatan. Gugatan pertama dengan perkara No.808/pdt.G/2024/PA.JP, setelah Inkracht, namun atas saran hakim gugatan itu dicabut DE lalu di gugat kembali dengan perkara No.85/Pdt.G/2025/PA.JP, namun sampai saat ini sudah tiga kali batal disidangkan, ungkap keluarga korban “mafia hukum”.

Ditambahkan, pada gugatan perkara No. 85/Pdt.G/2025/PA.JP, tersebut, gugatan Penggugat menyasar ke harta milik menantu. Sang menantu yang tidak tahu menahu masalah perebutan harta Gono-Gini orangtua istrinya, lalu keberatan dan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Agama, namun balasan surat tidak di jawab pihak Pengadilan Agama (PA).

Saat ditanya lagi, kenapa tidak dijawab alasannya biar saja di pengadilan nanti sang mantu yang merasa dirugikan membuktikan tentang harta yang digugat tersebut, lalu kami bertanya, bukankah ini jadi terbalik, harusnya yang menggugat harta yang dianggap miliknya, harusnya dia sendiri yang membuktikan bahwa itu harta miliknya dengan menunjukkan bukti bukti, bukan orang lain yang digugat yang harus menunjukkan bukti.

Sang menantu yang merasa harta pribadinya merupakan hasil jerih payahnya sendiri merasa keberatan. Namun karena Pengadilan Agama (PA) tidak menjawab dan dia merasa dirugikan sehingga menggugat pihak Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Sang menantu berinisial PD, pada wartawan mengatakan, “ini sudah keterlaluan, masak harta saya pribadi dibawa-bawa. Biar Pengadilan Agama tahu bahwa ada kesalahan pada Pengadilan Agama dalam penanganan perkara gugatan perceraian dari DE kepada ZA.

Berdasarkan tahapan- tahapan yang sudah dilalui oleh ZA, maupun sang menantu, sebenarnya sudah sesuai prosedural secara hukum Akan tetapi Pengadilan Agama hingga saat ini tidak menyelesaikan bahkan menunda-nunda perkara ini berlarut-larut. Hal ini di duga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan intervensi atau kolaborasi dengan Penggugat untuk merugikan pihat Tergugat sesuai keputusan yang sudah inkrah yakni pembagian harta gono gini dari kepusan MA yang harus dibagi dilelang dan haslnya dibagi dua antara DE dengan ZA.

Diharapkan pihak Pengadilan Agama agar tidak lagi mempermainkan para pihak, sebab secara kepastian hukum yang sudah diputus berdasarkan proses hukum, demi kepastian hukum bahwa yang sudah dilakukan antara kedua pihak, harus dilaksanakan dan di eksekusi berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkap keluarga Tergugat, 8/7/2025.

Menyikapi adanya gugatan terhadap pihak Pengadilan Agama (PA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum memberikan keterangan terkait dugaan mafia hukum tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
13
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
103
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
81
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

UNISLA Rayakan Hari Santri 2025 dengan Lomba E-Sport Islami: Santri Modern, Berprestasi, dan Berakhlak

UNISLA Rayakan Hari Santri 2025 dengan Lomba E-Sport Islami: Santri Modern, Berprestasi, dan Berakhlak

12 bulan yang lalu
36
Polsek Kelumpang Barat Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Polsek Kelumpang Barat Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

1 tahun yang lalu
38
Pemerintah Tanah Bumbu Paparkan RPJMD 2025–2029, Identifikasi Permasalahan dan Rumuskan 7 Misi

Pemerintah Tanah Bumbu Paparkan RPJMD 2025–2029, Identifikasi Permasalahan dan Rumuskan 7 Misi

1 tahun yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA