kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih
36
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen, Rans Fismy, menerima uang pengembalian dari korupsi Perum Bulok Daerah Khusus Jakarta, 13/2/2025.

Pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan hasil penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DK Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Pembayaran uang yang merupakan barang bukti tersebut sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.150 Miliar Rupiah. Pengembalian uang tunai itu dilakukan terdakwa atas nama Imayatun dan Muhamad Husni yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta
dan Banten pada periode tahun 2022-2023 untuk disetorkan ke kas
Negara.

Berdasarkan keterangan Pers Kejari Jakarta Utara menyampaikan, pada perkara korupsi Perum Bulog tersebut, ada tiga terdakwa yakni, Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar dakwaan Primair sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo UU No.26 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi, ungkap Kajari Jakut.

Kasi Intelijen Kejari Jakut menambahkan, terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (dilakukan penahanan sejak 02 Mei 2024). Teguh merupakan Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten. Terdakwa ini melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar Rp 7.192.640 miliar rupiah, ujar Rans Fismy.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banjar

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banjar

12 bulan yang lalu
24
Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

1 tahun yang lalu
30
Kadis CKTRP Didesak Bersinergi Dengan Walikota Bongkar Bangunan Melanggar 6 Lt di Gambir

Kadis CKTRP Didesak Bersinergi Dengan Walikota Bongkar Bangunan Melanggar 6 Lt di Gambir

7 bulan yang lalu
61

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA