kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim
200
VIEWS

Tangerang, Kabar Onenews.com-Andri Falahandika, hakim tunggal PN. Tangerang yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Anis Very Rokhmaniatun (44), diambangkan atau dalam istilah hukumnya disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O). Artinya, gugatan masih bisa diajukan kembali. Sebab, hakim menilai gugatan ada kekurangan secara Formil dan Materiil.IMG 20250304 WA0009

Dimana sebelumnya, Anis melalui penasihat hukumnya Boby Dwi Purnomo, dkk dari kantor hukum ‘BDP & Partner’ dalam gugatannya memohon supaya ketua PN. Tangerang dalam amar putusannya kelak menyatakan agar Kapolres Tangerang Selatan memulihkan status kliennya yang terlanjur dinyatakan sebagai tersangka, yakni melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian proses Penyidikan (SP3).

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Menurut kuasa hukum Anis. Dalih atau alasan Praperadilan diajukan, adalah bahwa antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan Wanprestasi No. : 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Yaitu, bahwa permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam akta perdamaian (Van Dading) disepakati, persengketaan keduanya adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.

Panjaitan Menderita Kerugian.

Amar putusan hakim, yang mengambangkan atau me’NO’ gugatan Pra-peradilan Anis sudah tepat, kata Erdi Surbakti, SH. MH., penasihat hukum Tris Agustian Panjaitan kepada media seusai sidang digelar, Senin (3/3/’25) kemaren.
“Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU/XII/2014 dan Pasal 184 Kuhap serta Perkap No.6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah, sudah terpenuhi.
Sehingga tindakan polisi menetapkan Anis sebagai tersangka patut dan sudah memenuhi unsur. Dalam hal ini : Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Surat berupa dokumen,” ujar Surbakti menegaskan.

Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan Tris Panjaitan (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Manakala pengerjaan proyek sudah selesai tambah Surbakti, pihak pelapor (kliennya) melakukan penagihan.
Namun Anis tak membayar tagihan. Berdalih bahwa pihak RSPP, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Anis tak menyelesaikan kewajibannya, Tris Panjaitan telah menderita kerugian hampir Rp 2 miliar.-

Secara tegas, Boby Dwi Purnomo, kuasa hukum Anis membantah dalil yang disampaikan Erdi, Penasihat Hukum Tris Panjaitan,
terkait dengan pernyataannya tentang putusan hakim yang dinilai ‘sudah tepat’. Sebab secara fakta adalah tidak berdasar dan tidak berkesesuaian dengan hukum.

Tanpa memberitahukan alat bukti yg cukup dan sah, kemudian kliennya dijadikan sebagai tersangka.
“Saya membantah dalil ini, sebab jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan atas proses pemeriksaan oleh badan yang memiliki wewenang (a buse of power) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU. No : 8 tahun 1981 (KUHAP),” ungkap Boby dengan volume nada suara agak meninggi.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

1 tahun yang lalu
17
Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu Soroti Kepastian Hukum Raperda

Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu Soroti Kepastian Hukum Raperda

1 bulan yang lalu
17
Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

8 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA