No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi
24
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Walaupun kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masyarakat belum signifikan, namun kinerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendapat apresiasi dari Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR.Fernando Silalahi SH MH.

Apresiasi yang disampaikan Direktur Eksekutif Joint Task Force Monitoring of Indonesian Illegal Levies ini, atas komitmen Prabowo Subianto, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh lini instansi. KPK baru memulai tugasnya dan menunjukkan ke publik bahwa instansi anti rasua tersebut mampu menangkap Wakil Menteri Tanaga Kerja Imanuel Ebenezer alias Noel.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Semua publik mengetahui siapa Noel Ebenezer saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Noel merupakan relawan pemenangan, pendukung kuat pemilihan Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI sekarang Gibran, hingga Noel di berikan kursi menjadi Wamenaker.

Namun Prabowo Subianto rupanya tidak gentar dan selalu komitmen untuk memecat dan memenjarakan para pembantunya walau merupakan titipan warisan pemimpin lama. Atas komitmen pemberantasan korupsi tersebut Fernando Silalahi mengapresiasi Presiden Prabowo yang tidak berkompromi dengan tindakan Pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya dengan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya. Tindakan Wamenaker telah mencederai program Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh Pejabat negara untuk tidak melakukan tindakan yang tercela terutama melakukan korupsi yang merusak keuangan dan perekonomian negara.

Direktur Eksekutif Joint Task Force Monitoring Of Indonesian Illegal Levies ini, menyesalkan tindakan Wamenaker yang melakukan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 bagi para pekerja. Seharusnya disaat Indonesia kelebihan angkatan produktif Wamenaker bukan mempersulit pengurusan sertifikat K3, tapi harusnya mempermudah agar disaat ekonomi yang sedang terpuruk pungutan tersebut tidak perlu ada.

Menurut ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Tenaga Kerja dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah atas sepengetahuan dari Wamenaker.
Dr.Fernando Silalahi, juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah menerapkan Pasal Pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf (e), dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terhadap perbuatan tersangka Noel.

Tindakan KPK terhadap penguasa tersebut agar menunjukkan kepada masyarakat dan juga pengusaha yang diperas itu kedepannya tidak takut untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara. Bila dikenakan pasal Penyuapan kepada para Tersangka, maka pemberi suap harus dikenakan sanksi juga, yang mengakibatkan masyarakat dan pengusaha tidak akan mau melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Fernando Silalahi, pasal Pemerasan yang dikenakan KPK sangat tepat ditetapkan kepada Wamenaker dan para tersangka lainnya. Baru kali ini KPK menetapkan pejabat negara dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Biasanya KPK hanya menetapkan seorang Tersangka pejabat negara dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Fernando berharap, KPK harus melakukan OTT terhadap pelaku korupsi laninna agar marwah yang sempat tenggelam dan dapat dikembalikan atas OTT terhadap pejabat lainnya. Pihaknya juga sangat menyesalkan perilaku dari Wamenaker yang ternyata menurut keterangan pers ketua KPK, telah melakukan tindakan tercela tersebut dalam waktu yang lama.

KPK juga diminta untuk menelusuri lebih dalam lagi kasus ini sampai kasus Pemerasan ini tidak terjadi kedepan agar pekerja tidak dirugikan dengan penambahan biaya dalam pengurusan sertifikat K3, ungkap Fernando Silalahi dalam keterangan Persnya, 23/8/2025.

Penulis :: P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
40
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
76
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
55
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
42
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
150
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
47
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
149
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
22
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

5 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni di Bawah Langit Tadulako: Bantaya Lingu@rt dan Prahara Kreatif Empat Penjuru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA