No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi
21
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Walaupun kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masyarakat belum signifikan, namun kinerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendapat apresiasi dari Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) DR.Fernando Silalahi SH MH.

Apresiasi yang disampaikan Direktur Eksekutif Joint Task Force Monitoring of Indonesian Illegal Levies ini, atas komitmen Prabowo Subianto, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh lini instansi. KPK baru memulai tugasnya dan menunjukkan ke publik bahwa instansi anti rasua tersebut mampu menangkap Wakil Menteri Tanaga Kerja Imanuel Ebenezer alias Noel.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Semua publik mengetahui siapa Noel Ebenezer saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Noel merupakan relawan pemenangan, pendukung kuat pemilihan Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI sekarang Gibran, hingga Noel di berikan kursi menjadi Wamenaker.

Namun Prabowo Subianto rupanya tidak gentar dan selalu komitmen untuk memecat dan memenjarakan para pembantunya walau merupakan titipan warisan pemimpin lama. Atas komitmen pemberantasan korupsi tersebut Fernando Silalahi mengapresiasi Presiden Prabowo yang tidak berkompromi dengan tindakan Pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya dengan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya. Tindakan Wamenaker telah mencederai program Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh Pejabat negara untuk tidak melakukan tindakan yang tercela terutama melakukan korupsi yang merusak keuangan dan perekonomian negara.

Direktur Eksekutif Joint Task Force Monitoring Of Indonesian Illegal Levies ini, menyesalkan tindakan Wamenaker yang melakukan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 bagi para pekerja. Seharusnya disaat Indonesia kelebihan angkatan produktif Wamenaker bukan mempersulit pengurusan sertifikat K3, tapi harusnya mempermudah agar disaat ekonomi yang sedang terpuruk pungutan tersebut tidak perlu ada.

Menurut ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kementerian Tenaga Kerja dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah atas sepengetahuan dari Wamenaker.
Dr.Fernando Silalahi, juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah menerapkan Pasal Pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf (e), dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terhadap perbuatan tersangka Noel.

Tindakan KPK terhadap penguasa tersebut agar menunjukkan kepada masyarakat dan juga pengusaha yang diperas itu kedepannya tidak takut untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara. Bila dikenakan pasal Penyuapan kepada para Tersangka, maka pemberi suap harus dikenakan sanksi juga, yang mengakibatkan masyarakat dan pengusaha tidak akan mau melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Fernando Silalahi, pasal Pemerasan yang dikenakan KPK sangat tepat ditetapkan kepada Wamenaker dan para tersangka lainnya. Baru kali ini KPK menetapkan pejabat negara dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Biasanya KPK hanya menetapkan seorang Tersangka pejabat negara dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Fernando berharap, KPK harus melakukan OTT terhadap pelaku korupsi laninna agar marwah yang sempat tenggelam dan dapat dikembalikan atas OTT terhadap pejabat lainnya. Pihaknya juga sangat menyesalkan perilaku dari Wamenaker yang ternyata menurut keterangan pers ketua KPK, telah melakukan tindakan tercela tersebut dalam waktu yang lama.

KPK juga diminta untuk menelusuri lebih dalam lagi kasus ini sampai kasus Pemerasan ini tidak terjadi kedepan agar pekerja tidak dirugikan dengan penambahan biaya dalam pengurusan sertifikat K3, ungkap Fernando Silalahi dalam keterangan Persnya, 23/8/2025.

Penulis :: P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DWP Kotabaru Sosialisasikan Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga dan Kesehatan Mental Wanita

DWP Kotabaru Sosialisasikan Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga dan Kesehatan Mental Wanita

8 bulan yang lalu
8
DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Isu Ekonomi Kreatif dan Inovasi Ecoenzym

DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Isu Ekonomi Kreatif dan Inovasi Ecoenzym

10 bulan yang lalu
11
DPRD Kotabaru Gelar RDP dengan Stakeholder Kesehatan, Sepakati Perbaikan Menyeluruh Pelayanan

DPRD Kotabaru Gelar RDP dengan Stakeholder Kesehatan, Sepakati Perbaikan Menyeluruh Pelayanan

2 bulan yang lalu
16

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA