kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa
31
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Fredi Tan saksi korban ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah melalui tayangan podcast youtube akun Kanal Anak Bangsa, menolak Restorative Justice (RJ) perdamaian yang dimohonkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri. Alasan penolakan RJ tersebut karena proses hukumnya sudah berlanjut lama.

Penolakan RJ tersebut dengan tegas disampaikan Fredi Tan dihadapan terdakwa Rudi S Kamri dan Penasehat Hukumnya, serta dihadapan Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, usai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan atas nama terdakwa Rudi S Kamri, 8/9/2021.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Terdakwa Rudi S Kamri, pada persidangan sebelumnya telah mengajukan secara tertulis permohonan perdamaian (RJ) melalui Majelis Hakim, dan setelah saksi korban datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, lalu menyampaikan kepada Majelis karena proses hukumnya sudah berlangsung lama RJ ditolak.

Pimpinan Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban, apakah korban dalam perkara ini menerima RJ dari terdakwa Rudi S Kamri, tanya Majelis, Fredi Tan menjawab “tidak Majelis”.
Lalu Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa Rudi S Kamri, karena saksi korban menolak permohonan RJ, maka tidak ada lagi yang dibahas dengan RJ tersebut, ujar Majelis Yusty CR.

Dalam keterangan saksi korban terkait perkara ujaran kebencian menyebutkan, Fredi Tan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tayangan video podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Fredi Tan mengaku hadir ke persidangan terkait laporan polisi tentang adanya podces ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Saksi menyebut tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja dengan Rudi S Kamri. Dalam podcast pertama yang saya lihat karena dikasih tahu pa Salim Saputra, selama kurang lebih 40 menit itu, saksi disebut koruptor, penipu tapi saya masih sabar menunggu adanya niat baik dari pihak tapi tidak ada yang datang klarifikasi, namun anak menangis.

Tapi ada lagi podcast kedua dan saya tonton menggunakan HP sendiri atas pemberitahuan pa Salim Saputra. Kedua podcas tersebut tayang pada sekitar bulan November 2022 dan tahun 2023. Saksi mengetahui terdakwa Rudi S Kamri sebagai CO dan narasumber hanya terlihat dari belakang layar. Setelah menonton video podcast yang kedua, diduga Hendra Lie mengenal suaranya dipodcas karena sudah 10 tahun lebih mengenal dia.

Saksi melihat video podcast dan diduga suaranya Hendra Lie dalam podcast disebut berkali kali pengùsaha hitam.
“Melihat materi muatan video podcast berkali kali menyebut pengusaha hitam”, ungkap Ferdi Tan.

Sebagaimana pertanyaan JPU, apakah para pihak pernah datang klarifikasi atau minta maaf terkait isi konten kedua konten tersebut. Saksi menjawab tidak pernah ada datang untuk klarifikasi.

Saksi mengakui pernah lihat isi kedua podcas tersebut. Dalam podcast disebutkan pengusaha hitam merujuk ke saksi. Apakah saudara merupakan pengusaha hitam, tanya JPU ? Saksi membantah sebagai pengusaha hitam dan tanpa modal. Saksi menceritakan sudah berulang kali digugat sampai Kasasi oleh Hendra Lie.

Kalimat yang ada dalam podcast menyatakan pengusaha hitam tidak benar. Saksi juga membantah pernah dicekal aparat hukum. Saksi membantah pernah disidangkan dan diputus pengadilan.

Saksi menyesalkan adanya pernyataan dalam podcast etnis Cina merantau dari medan dengan modal nekat. Saksi yang merantau umur lima tahun ke Jakarta itu, menyampaikan dirinya diberi modal usaha dari ayahnya untuk berusaha, sehingga saksi merasa janggal mendengar isi pernyataan podcast tersebut, ujarnya.

Podcast yang menyebutkan, banyak korban korban berjatuhan selama 19 tahun terjadi korupsi uang negara. Kata saksi tidak ada satupun korban berjatuhan. Saksi mengaku dilaporkan berulang kali tapi tidak ada pidananya, semuanya omongan kosong. Saksi membantah semua kebenaran isi podcast youtube Kanal Anak Bangsa, ucap Fredi Tan.

Terkait akibat atau dampak yang timbul atas penayangan podcast youtube Kanal Anak Bangsa itu adalah, ada kerugian bisnis karena kontrak kerja sama diputus. Teman teman saksi korban pada telepon untuk mempertanyakan kebenaran isi podcast tersebut.

Saksi merasakan dampak penayangan podcast tersebut hingga mengganggu psikologis terhadap anak dan ras serta pemutusan kontrak bisnis sebesar 26 miliar rupiah dan dikembalikan uangnya kepada rekan bisnis, bahkan teman teman menjauh, ungkap saksi korban kepada Majelis Hakim.

Korban mengakui, adanya permasalahan antara terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang terkait sewa menyewa gedung musik di ancol.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saksi pernah dipanggil aparat hukum secara pribadi, saksi menjawab tidak pernah secara pribadi, secara direktur perusahaan pernah, ucapnya.

Dalam perkara ujaran kebencian ini, Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara.

Dibuat pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023, sehingga telah merugikan saksi korban Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP). Konten youtube tersebut yaitu, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI”. Benarkah?.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

3 bulan yang lalu
46
Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

6 hari yang lalu
2
Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

6 bulan yang lalu
168

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA