kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa
85
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Fredi Tan saksi korban ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah melalui tayangan podcast youtube akun Kanal Anak Bangsa, menolak Restorative Justice (RJ) perdamaian yang dimohonkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri. Alasan penolakan RJ tersebut karena proses hukumnya sudah berlanjut lama.

Penolakan RJ tersebut dengan tegas disampaikan Fredi Tan dihadapan terdakwa Rudi S Kamri dan Penasehat Hukumnya, serta dihadapan Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, usai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan atas nama terdakwa Rudi S Kamri, 8/9/2021.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Terdakwa Rudi S Kamri, pada persidangan sebelumnya telah mengajukan secara tertulis permohonan perdamaian (RJ) melalui Majelis Hakim, dan setelah saksi korban datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, lalu menyampaikan kepada Majelis karena proses hukumnya sudah berlangsung lama RJ ditolak.

Pimpinan Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban, apakah korban dalam perkara ini menerima RJ dari terdakwa Rudi S Kamri, tanya Majelis, Fredi Tan menjawab “tidak Majelis”.
Lalu Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa Rudi S Kamri, karena saksi korban menolak permohonan RJ, maka tidak ada lagi yang dibahas dengan RJ tersebut, ujar Majelis Yusty CR.

Dalam keterangan saksi korban terkait perkara ujaran kebencian menyebutkan, Fredi Tan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tayangan video podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Fredi Tan mengaku hadir ke persidangan terkait laporan polisi tentang adanya podces ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Saksi menyebut tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja dengan Rudi S Kamri. Dalam podcast pertama yang saya lihat karena dikasih tahu pa Salim Saputra, selama kurang lebih 40 menit itu, saksi disebut koruptor, penipu tapi saya masih sabar menunggu adanya niat baik dari pihak tapi tidak ada yang datang klarifikasi, namun anak menangis.

Tapi ada lagi podcast kedua dan saya tonton menggunakan HP sendiri atas pemberitahuan pa Salim Saputra. Kedua podcas tersebut tayang pada sekitar bulan November 2022 dan tahun 2023. Saksi mengetahui terdakwa Rudi S Kamri sebagai CO dan narasumber hanya terlihat dari belakang layar. Setelah menonton video podcast yang kedua, diduga Hendra Lie mengenal suaranya dipodcas karena sudah 10 tahun lebih mengenal dia.

Saksi melihat video podcast dan diduga suaranya Hendra Lie dalam podcast disebut berkali kali pengùsaha hitam.
“Melihat materi muatan video podcast berkali kali menyebut pengusaha hitam”, ungkap Ferdi Tan.

Sebagaimana pertanyaan JPU, apakah para pihak pernah datang klarifikasi atau minta maaf terkait isi konten kedua konten tersebut. Saksi menjawab tidak pernah ada datang untuk klarifikasi.

Saksi mengakui pernah lihat isi kedua podcas tersebut. Dalam podcast disebutkan pengusaha hitam merujuk ke saksi. Apakah saudara merupakan pengusaha hitam, tanya JPU ? Saksi membantah sebagai pengusaha hitam dan tanpa modal. Saksi menceritakan sudah berulang kali digugat sampai Kasasi oleh Hendra Lie.

Kalimat yang ada dalam podcast menyatakan pengusaha hitam tidak benar. Saksi juga membantah pernah dicekal aparat hukum. Saksi membantah pernah disidangkan dan diputus pengadilan.

Saksi menyesalkan adanya pernyataan dalam podcast etnis Cina merantau dari medan dengan modal nekat. Saksi yang merantau umur lima tahun ke Jakarta itu, menyampaikan dirinya diberi modal usaha dari ayahnya untuk berusaha, sehingga saksi merasa janggal mendengar isi pernyataan podcast tersebut, ujarnya.

Podcast yang menyebutkan, banyak korban korban berjatuhan selama 19 tahun terjadi korupsi uang negara. Kata saksi tidak ada satupun korban berjatuhan. Saksi mengaku dilaporkan berulang kali tapi tidak ada pidananya, semuanya omongan kosong. Saksi membantah semua kebenaran isi podcast youtube Kanal Anak Bangsa, ucap Fredi Tan.

Terkait akibat atau dampak yang timbul atas penayangan podcast youtube Kanal Anak Bangsa itu adalah, ada kerugian bisnis karena kontrak kerja sama diputus. Teman teman saksi korban pada telepon untuk mempertanyakan kebenaran isi podcast tersebut.

Saksi merasakan dampak penayangan podcast tersebut hingga mengganggu psikologis terhadap anak dan ras serta pemutusan kontrak bisnis sebesar 26 miliar rupiah dan dikembalikan uangnya kepada rekan bisnis, bahkan teman teman menjauh, ungkap saksi korban kepada Majelis Hakim.

Korban mengakui, adanya permasalahan antara terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang terkait sewa menyewa gedung musik di ancol.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saksi pernah dipanggil aparat hukum secara pribadi, saksi menjawab tidak pernah secara pribadi, secara direktur perusahaan pernah, ucapnya.

Dalam perkara ujaran kebencian ini, Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara.

Dibuat pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023, sehingga telah merugikan saksi korban Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP). Konten youtube tersebut yaitu, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI”. Benarkah?.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

17 jam yang lalu
10
Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

9 bulan yang lalu
87
Diskominfo Kalsel Gelar Workshop Literasi dan Sosialisasi Audit TIK SPBE 2025

Diskominfo Kalsel Gelar Workshop Literasi dan Sosialisasi Audit TIK SPBE 2025

12 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA