kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa
89
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Fredi Tan saksi korban ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah melalui tayangan podcast youtube akun Kanal Anak Bangsa, menolak Restorative Justice (RJ) perdamaian yang dimohonkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri. Alasan penolakan RJ tersebut karena proses hukumnya sudah berlanjut lama.

Penolakan RJ tersebut dengan tegas disampaikan Fredi Tan dihadapan terdakwa Rudi S Kamri dan Penasehat Hukumnya, serta dihadapan Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, usai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan atas nama terdakwa Rudi S Kamri, 8/9/2021.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Terdakwa Rudi S Kamri, pada persidangan sebelumnya telah mengajukan secara tertulis permohonan perdamaian (RJ) melalui Majelis Hakim, dan setelah saksi korban datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, lalu menyampaikan kepada Majelis karena proses hukumnya sudah berlangsung lama RJ ditolak.

Pimpinan Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban, apakah korban dalam perkara ini menerima RJ dari terdakwa Rudi S Kamri, tanya Majelis, Fredi Tan menjawab “tidak Majelis”.
Lalu Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa Rudi S Kamri, karena saksi korban menolak permohonan RJ, maka tidak ada lagi yang dibahas dengan RJ tersebut, ujar Majelis Yusty CR.

Dalam keterangan saksi korban terkait perkara ujaran kebencian menyebutkan, Fredi Tan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tayangan video podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Fredi Tan mengaku hadir ke persidangan terkait laporan polisi tentang adanya podces ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Saksi menyebut tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja dengan Rudi S Kamri. Dalam podcast pertama yang saya lihat karena dikasih tahu pa Salim Saputra, selama kurang lebih 40 menit itu, saksi disebut koruptor, penipu tapi saya masih sabar menunggu adanya niat baik dari pihak tapi tidak ada yang datang klarifikasi, namun anak menangis.

Tapi ada lagi podcast kedua dan saya tonton menggunakan HP sendiri atas pemberitahuan pa Salim Saputra. Kedua podcas tersebut tayang pada sekitar bulan November 2022 dan tahun 2023. Saksi mengetahui terdakwa Rudi S Kamri sebagai CO dan narasumber hanya terlihat dari belakang layar. Setelah menonton video podcast yang kedua, diduga Hendra Lie mengenal suaranya dipodcas karena sudah 10 tahun lebih mengenal dia.

Saksi melihat video podcast dan diduga suaranya Hendra Lie dalam podcast disebut berkali kali pengùsaha hitam.
“Melihat materi muatan video podcast berkali kali menyebut pengusaha hitam”, ungkap Ferdi Tan.

Sebagaimana pertanyaan JPU, apakah para pihak pernah datang klarifikasi atau minta maaf terkait isi konten kedua konten tersebut. Saksi menjawab tidak pernah ada datang untuk klarifikasi.

Saksi mengakui pernah lihat isi kedua podcas tersebut. Dalam podcast disebutkan pengusaha hitam merujuk ke saksi. Apakah saudara merupakan pengusaha hitam, tanya JPU ? Saksi membantah sebagai pengusaha hitam dan tanpa modal. Saksi menceritakan sudah berulang kali digugat sampai Kasasi oleh Hendra Lie.

Kalimat yang ada dalam podcast menyatakan pengusaha hitam tidak benar. Saksi juga membantah pernah dicekal aparat hukum. Saksi membantah pernah disidangkan dan diputus pengadilan.

Saksi menyesalkan adanya pernyataan dalam podcast etnis Cina merantau dari medan dengan modal nekat. Saksi yang merantau umur lima tahun ke Jakarta itu, menyampaikan dirinya diberi modal usaha dari ayahnya untuk berusaha, sehingga saksi merasa janggal mendengar isi pernyataan podcast tersebut, ujarnya.

Podcast yang menyebutkan, banyak korban korban berjatuhan selama 19 tahun terjadi korupsi uang negara. Kata saksi tidak ada satupun korban berjatuhan. Saksi mengaku dilaporkan berulang kali tapi tidak ada pidananya, semuanya omongan kosong. Saksi membantah semua kebenaran isi podcast youtube Kanal Anak Bangsa, ucap Fredi Tan.

Terkait akibat atau dampak yang timbul atas penayangan podcast youtube Kanal Anak Bangsa itu adalah, ada kerugian bisnis karena kontrak kerja sama diputus. Teman teman saksi korban pada telepon untuk mempertanyakan kebenaran isi podcast tersebut.

Saksi merasakan dampak penayangan podcast tersebut hingga mengganggu psikologis terhadap anak dan ras serta pemutusan kontrak bisnis sebesar 26 miliar rupiah dan dikembalikan uangnya kepada rekan bisnis, bahkan teman teman menjauh, ungkap saksi korban kepada Majelis Hakim.

Korban mengakui, adanya permasalahan antara terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang terkait sewa menyewa gedung musik di ancol.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saksi pernah dipanggil aparat hukum secara pribadi, saksi menjawab tidak pernah secara pribadi, secara direktur perusahaan pernah, ucapnya.

Dalam perkara ujaran kebencian ini, Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara.

Dibuat pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023, sehingga telah merugikan saksi korban Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP). Konten youtube tersebut yaitu, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI”. Benarkah?.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
30
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
92
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

1 tahun yang lalu
59
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

1 bulan yang lalu
11
SUSILOWATI, SH Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ,Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah

Susilowati.S.H. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah.

1 tahun yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA