kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Fredi Tan Korban Ujaran Kebencian Tolak RJ Terdakwa Rudi S Kamri Host Podcast Kanal Anak Bangsa
92
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Fredi Tan saksi korban ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah melalui tayangan podcast youtube akun Kanal Anak Bangsa, menolak Restorative Justice (RJ) perdamaian yang dimohonkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri. Alasan penolakan RJ tersebut karena proses hukumnya sudah berlanjut lama.

Penolakan RJ tersebut dengan tegas disampaikan Fredi Tan dihadapan terdakwa Rudi S Kamri dan Penasehat Hukumnya, serta dihadapan Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, usai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan atas nama terdakwa Rudi S Kamri, 8/9/2021.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Terdakwa Rudi S Kamri, pada persidangan sebelumnya telah mengajukan secara tertulis permohonan perdamaian (RJ) melalui Majelis Hakim, dan setelah saksi korban datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, lalu menyampaikan kepada Majelis karena proses hukumnya sudah berlangsung lama RJ ditolak.

Pimpinan Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban, apakah korban dalam perkara ini menerima RJ dari terdakwa Rudi S Kamri, tanya Majelis, Fredi Tan menjawab “tidak Majelis”.
Lalu Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa Rudi S Kamri, karena saksi korban menolak permohonan RJ, maka tidak ada lagi yang dibahas dengan RJ tersebut, ujar Majelis Yusty CR.

Dalam keterangan saksi korban terkait perkara ujaran kebencian menyebutkan, Fredi Tan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tayangan video podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Fredi Tan mengaku hadir ke persidangan terkait laporan polisi tentang adanya podces ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Saksi menyebut tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja dengan Rudi S Kamri. Dalam podcast pertama yang saya lihat karena dikasih tahu pa Salim Saputra, selama kurang lebih 40 menit itu, saksi disebut koruptor, penipu tapi saya masih sabar menunggu adanya niat baik dari pihak tapi tidak ada yang datang klarifikasi, namun anak menangis.

Tapi ada lagi podcast kedua dan saya tonton menggunakan HP sendiri atas pemberitahuan pa Salim Saputra. Kedua podcas tersebut tayang pada sekitar bulan November 2022 dan tahun 2023. Saksi mengetahui terdakwa Rudi S Kamri sebagai CO dan narasumber hanya terlihat dari belakang layar. Setelah menonton video podcast yang kedua, diduga Hendra Lie mengenal suaranya dipodcas karena sudah 10 tahun lebih mengenal dia.

Saksi melihat video podcast dan diduga suaranya Hendra Lie dalam podcast disebut berkali kali pengùsaha hitam.
“Melihat materi muatan video podcast berkali kali menyebut pengusaha hitam”, ungkap Ferdi Tan.

Sebagaimana pertanyaan JPU, apakah para pihak pernah datang klarifikasi atau minta maaf terkait isi konten kedua konten tersebut. Saksi menjawab tidak pernah ada datang untuk klarifikasi.

Saksi mengakui pernah lihat isi kedua podcas tersebut. Dalam podcast disebutkan pengusaha hitam merujuk ke saksi. Apakah saudara merupakan pengusaha hitam, tanya JPU ? Saksi membantah sebagai pengusaha hitam dan tanpa modal. Saksi menceritakan sudah berulang kali digugat sampai Kasasi oleh Hendra Lie.

Kalimat yang ada dalam podcast menyatakan pengusaha hitam tidak benar. Saksi juga membantah pernah dicekal aparat hukum. Saksi membantah pernah disidangkan dan diputus pengadilan.

Saksi menyesalkan adanya pernyataan dalam podcast etnis Cina merantau dari medan dengan modal nekat. Saksi yang merantau umur lima tahun ke Jakarta itu, menyampaikan dirinya diberi modal usaha dari ayahnya untuk berusaha, sehingga saksi merasa janggal mendengar isi pernyataan podcast tersebut, ujarnya.

Podcast yang menyebutkan, banyak korban korban berjatuhan selama 19 tahun terjadi korupsi uang negara. Kata saksi tidak ada satupun korban berjatuhan. Saksi mengaku dilaporkan berulang kali tapi tidak ada pidananya, semuanya omongan kosong. Saksi membantah semua kebenaran isi podcast youtube Kanal Anak Bangsa, ucap Fredi Tan.

Terkait akibat atau dampak yang timbul atas penayangan podcast youtube Kanal Anak Bangsa itu adalah, ada kerugian bisnis karena kontrak kerja sama diputus. Teman teman saksi korban pada telepon untuk mempertanyakan kebenaran isi podcast tersebut.

Saksi merasakan dampak penayangan podcast tersebut hingga mengganggu psikologis terhadap anak dan ras serta pemutusan kontrak bisnis sebesar 26 miliar rupiah dan dikembalikan uangnya kepada rekan bisnis, bahkan teman teman menjauh, ungkap saksi korban kepada Majelis Hakim.

Korban mengakui, adanya permasalahan antara terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang terkait sewa menyewa gedung musik di ancol.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saksi pernah dipanggil aparat hukum secara pribadi, saksi menjawab tidak pernah secara pribadi, secara direktur perusahaan pernah, ucapnya.

Dalam perkara ujaran kebencian ini, Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara.

Dibuat pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023, sehingga telah merugikan saksi korban Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP). Konten youtube tersebut yaitu, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI”. Benarkah?.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
57
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
336
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

2 bulan yang lalu
31
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

4 bulan yang lalu
50
Hakim Sofie Jadwalkan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Razman Nasution Pekan Depan

Hakim Sofie Jadwalkan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Razman Nasution Pekan Depan

1 tahun yang lalu
79

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA