kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
45
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Muchaji yang diduga menyerobot tanah milik orang lain, baik perkara Perdata dan Pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan bersalah dan Gugatannya ditolak pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.

Sementara dalam perkara Pidana objek perkara yang sama terkait penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan, terdakwa H.Muchaji dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar hukum. Kini perkara Pidananya masih proses hukum nota keberatan di pengadilan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Disisi lain, upaya hukum banding yang dilakukan H.Muchaji selaku Penggugat/ Pembanding perkara penguasaan atau penyerobotan tanah yang bukan miliknya itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

H.Muchaji kelahiran Surabaya 27-03-1949, beralamat di Jln.Toar B VIII/15, RT.011 RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu, menggugat Liliana Setiawan, selaku pemilik tanah 8 ribu meter terletak di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

H.Muchaji didampingi Kuasa Hukumnya Carrel Ticualu, dan Rekan menggugat Liliana Setiawan dan turut tergugat lainnya. Tergugat Liliana Setiawan memberikan kuasa kepada Effendi Sinaga, SH, Advokat pada Kantor Hukum Effendi Sinaga & Partners.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan PN Jakarta Utara No.154/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 11 Maret 2026 yang amarnya berbunyi,

Menerima eksepsi dari Tergugat; dalam Pokok Perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.1.791 juta rupiah.

Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding Rp 150.000

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dipimpinan Sri Andini, didampingi hakim anggota H.Budi Susilo, dan Hasoloan Sianturi, tanggal 7 Mei 2026, dihadiri Fajar Sonny Sukmono, Panitera PT Jakarta dengan putusan perkara No.335/Pdt/2026/PT DKI Jakarta.

H.Muchaji Dalam Perkara Pidana Dituntut Terbukti Penyerobotan Tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan.

Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut JPU, apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Apabila H.Muchaji melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).

JPU mengatakan, Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

2 bulan yang lalu
13
Safari Ramadhan di Kelumpang Barat: Pemkab Kotabaru Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan di Kelumpang Barat: Pemkab Kotabaru Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

1 tahun yang lalu
40
Peningkatan Jalan Siayuh-Sampanahan: Proyek Infrastruktur yang Mendongkrak Aksesibilitas dan Perekonomian Desa

Peningkatan Jalan Siayuh-Sampanahan: Proyek Infrastruktur yang Mendongkrak Aksesibilitas dan Perekonomian Desa

1 tahun yang lalu
82

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA