kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
55
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Muchaji yang diduga menyerobot tanah milik orang lain, baik perkara Perdata dan Pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan bersalah dan Gugatannya ditolak pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.

Sementara dalam perkara Pidana objek perkara yang sama terkait penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan, terdakwa H.Muchaji dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar hukum. Kini perkara Pidananya masih proses hukum nota keberatan di pengadilan.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Disisi lain, upaya hukum banding yang dilakukan H.Muchaji selaku Penggugat/ Pembanding perkara penguasaan atau penyerobotan tanah yang bukan miliknya itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

H.Muchaji kelahiran Surabaya 27-03-1949, beralamat di Jln.Toar B VIII/15, RT.011 RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu, menggugat Liliana Setiawan, selaku pemilik tanah 8 ribu meter terletak di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

H.Muchaji didampingi Kuasa Hukumnya Carrel Ticualu, dan Rekan menggugat Liliana Setiawan dan turut tergugat lainnya. Tergugat Liliana Setiawan memberikan kuasa kepada Effendi Sinaga, SH, Advokat pada Kantor Hukum Effendi Sinaga & Partners.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan PN Jakarta Utara No.154/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 11 Maret 2026 yang amarnya berbunyi,

Menerima eksepsi dari Tergugat; dalam Pokok Perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.1.791 juta rupiah.

Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding Rp 150.000

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dipimpinan Sri Andini, didampingi hakim anggota H.Budi Susilo, dan Hasoloan Sianturi, tanggal 7 Mei 2026, dihadiri Fajar Sonny Sukmono, Panitera PT Jakarta dengan putusan perkara No.335/Pdt/2026/PT DKI Jakarta.

H.Muchaji Dalam Perkara Pidana Dituntut Terbukti Penyerobotan Tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan.

Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut JPU, apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Apabila H.Muchaji melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).

JPU mengatakan, Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Wali Kota Balikpapan Resmikan Gedung Baru Disdag & DKP3

Dukung Ketahanan Pangan dan Tekan Inflasi, Wali Kota Balikpapan Resmikan Gedung Baru Disdag & DKP3

6 bulan yang lalu
47
Pengukuhan Pengurus Dan Anggota DPC PKDI Kabupaten Lamongan

Pengukuhan Pengurus Dan Anggota DPC PKDI Kabupaten Lamongan

10 bulan yang lalu
57
EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan

EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan

13 jam yang lalu
5

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA