Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Muchaji yang diduga menyerobot tanah milik orang lain, baik perkara Perdata dan Pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan bersalah dan Gugatannya ditolak pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.
Sementara dalam perkara Pidana objek perkara yang sama terkait penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan, terdakwa H.Muchaji dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar hukum. Kini perkara Pidananya masih proses hukum nota keberatan di pengadilan.
Disisi lain, upaya hukum banding yang dilakukan H.Muchaji selaku Penggugat/ Pembanding perkara penguasaan atau penyerobotan tanah yang bukan miliknya itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
H.Muchaji kelahiran Surabaya 27-03-1949, beralamat di Jln.Toar B VIII/15, RT.011 RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu, menggugat Liliana Setiawan, selaku pemilik tanah 8 ribu meter terletak di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.
H.Muchaji didampingi Kuasa Hukumnya Carrel Ticualu, dan Rekan menggugat Liliana Setiawan dan turut tergugat lainnya. Tergugat Liliana Setiawan memberikan kuasa kepada Effendi Sinaga, SH, Advokat pada Kantor Hukum Effendi Sinaga & Partners.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan PN Jakarta Utara No.154/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 11 Maret 2026 yang amarnya berbunyi,
Menerima eksepsi dari Tergugat; dalam Pokok Perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.1.791 juta rupiah.
Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding Rp 150.000
Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dipimpinan Sri Andini, didampingi hakim anggota H.Budi Susilo, dan Hasoloan Sianturi, tanggal 7 Mei 2026, dihadiri Fajar Sonny Sukmono, Panitera PT Jakarta dengan putusan perkara No.335/Pdt/2026/PT DKI Jakarta.
H.Muchaji Dalam Perkara Pidana Dituntut Terbukti Penyerobotan Tanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan.
Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.
Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Menurut JPU, apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Apabila H.Muchaji melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).
JPU mengatakan, Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8/6/2026.
Penulis : P.Sianturi



















