Jakarta, KabarOneNews.com,-Fredi Tan saksi korban ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah melalui tayangan podcast youtube akun Kanal Anak Bangsa, menolak Restorative Justice (RJ) perdamaian yang dimohonkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri. Alasan penolakan RJ tersebut karena proses hukumnya sudah berlanjut lama.
Penolakan RJ tersebut dengan tegas disampaikan Fredi Tan dihadapan terdakwa Rudi S Kamri dan Penasehat Hukumnya, serta dihadapan Jaksa Penuntut umum dalam persidangan pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, usai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan atas nama terdakwa Rudi S Kamri, 8/9/2021.
Terdakwa Rudi S Kamri, pada persidangan sebelumnya telah mengajukan secara tertulis permohonan perdamaian (RJ) melalui Majelis Hakim, dan setelah saksi korban datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, lalu menyampaikan kepada Majelis karena proses hukumnya sudah berlangsung lama RJ ditolak.
Pimpinan Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban, apakah korban dalam perkara ini menerima RJ dari terdakwa Rudi S Kamri, tanya Majelis, Fredi Tan menjawab “tidak Majelis”.
Lalu Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa Rudi S Kamri, karena saksi korban menolak permohonan RJ, maka tidak ada lagi yang dibahas dengan RJ tersebut, ujar Majelis Yusty CR.
Dalam keterangan saksi korban terkait perkara ujaran kebencian menyebutkan, Fredi Tan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya tayangan video podcast youtube Kanal Anak Bangsa. Fredi Tan mengaku hadir ke persidangan terkait laporan polisi tentang adanya podces ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Saksi menyebut tidak kenal dan tidak ada hubungan kerja dengan Rudi S Kamri. Dalam podcast pertama yang saya lihat karena dikasih tahu pa Salim Saputra, selama kurang lebih 40 menit itu, saksi disebut koruptor, penipu tapi saya masih sabar menunggu adanya niat baik dari pihak tapi tidak ada yang datang klarifikasi, namun anak menangis.
Tapi ada lagi podcast kedua dan saya tonton menggunakan HP sendiri atas pemberitahuan pa Salim Saputra. Kedua podcas tersebut tayang pada sekitar bulan November 2022 dan tahun 2023. Saksi mengetahui terdakwa Rudi S Kamri sebagai CO dan narasumber hanya terlihat dari belakang layar. Setelah menonton video podcast yang kedua, diduga Hendra Lie mengenal suaranya dipodcas karena sudah 10 tahun lebih mengenal dia.
Saksi melihat video podcast dan diduga suaranya Hendra Lie dalam podcast disebut berkali kali pengùsaha hitam.
“Melihat materi muatan video podcast berkali kali menyebut pengusaha hitam”, ungkap Ferdi Tan.
Sebagaimana pertanyaan JPU, apakah para pihak pernah datang klarifikasi atau minta maaf terkait isi konten kedua konten tersebut. Saksi menjawab tidak pernah ada datang untuk klarifikasi.
Saksi mengakui pernah lihat isi kedua podcas tersebut. Dalam podcast disebutkan pengusaha hitam merujuk ke saksi. Apakah saudara merupakan pengusaha hitam, tanya JPU ? Saksi membantah sebagai pengusaha hitam dan tanpa modal. Saksi menceritakan sudah berulang kali digugat sampai Kasasi oleh Hendra Lie.
Kalimat yang ada dalam podcast menyatakan pengusaha hitam tidak benar. Saksi juga membantah pernah dicekal aparat hukum. Saksi membantah pernah disidangkan dan diputus pengadilan.
Saksi menyesalkan adanya pernyataan dalam podcast etnis Cina merantau dari medan dengan modal nekat. Saksi yang merantau umur lima tahun ke Jakarta itu, menyampaikan dirinya diberi modal usaha dari ayahnya untuk berusaha, sehingga saksi merasa janggal mendengar isi pernyataan podcast tersebut, ujarnya.
Podcast yang menyebutkan, banyak korban korban berjatuhan selama 19 tahun terjadi korupsi uang negara. Kata saksi tidak ada satupun korban berjatuhan. Saksi mengaku dilaporkan berulang kali tapi tidak ada pidananya, semuanya omongan kosong. Saksi membantah semua kebenaran isi podcast youtube Kanal Anak Bangsa, ucap Fredi Tan.
Terkait akibat atau dampak yang timbul atas penayangan podcast youtube Kanal Anak Bangsa itu adalah, ada kerugian bisnis karena kontrak kerja sama diputus. Teman teman saksi korban pada telepon untuk mempertanyakan kebenaran isi podcast tersebut.
Saksi merasakan dampak penayangan podcast tersebut hingga mengganggu psikologis terhadap anak dan ras serta pemutusan kontrak bisnis sebesar 26 miliar rupiah dan dikembalikan uangnya kepada rekan bisnis, bahkan teman teman menjauh, ungkap saksi korban kepada Majelis Hakim.
Korban mengakui, adanya permasalahan antara terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang terkait sewa menyewa gedung musik di ancol.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, apakah saksi pernah dipanggil aparat hukum secara pribadi, saksi menjawab tidak pernah secara pribadi, secara direktur perusahaan pernah, ucapnya.
Dalam perkara ujaran kebencian ini, Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, penanggungjawab sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, didakwa bersama sama (berkas perkara terpisah) dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.
Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, sara.
Dibuat pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023, sehingga telah merugikan saksi korban Fredie Tan alias Awi selaku pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP). Konten youtube tersebut yaitu, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI”. Benarkah?.
Penulis : P.Sianturi