kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kapolres Tangsel Di-Praperadilankan, Diduga Lantaran Hiraukan Putusan Pengadilan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kapolres Tangsel Di-Praperadilankan, Diduga Lantaran Hiraukan Putusan Pengadilan.
261
VIEWS

Tangerang, Kabar One.Com-Ogah dijadikan sebagai tersangka, Anis Very Rokhmaniatun (44), Direktur Utama PT. Fortuna Digital Indonesia (PT. FDI) melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Boby Dwi Purnomo,

Marloncius Sihaloho,
Sugeng Riyanto dan
Fransisca mangajukan gugatan Praperadilan ke PN. Tangerang terhadap Kapolres Tangerang Selatan.

Berita‎ Terkait

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Anis dalam gugatannya, minta supaya hakim tunggal Andri Falahandika Ansyarul yang memeriksa gugatan tersebut, mangabulkan permintaannya, yakni : Agar Kapolri, Cq Kapolda Metro Jaya, Cq Kapolres Tangsel menyatakan dan memulihkan statusnya sebagai tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dasar atau alasan permohonan tersebut, menurut kuasa hukum Anis dalam gugatannya, bahwa sebelumnya antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor, yaitu perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Artinya, permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam keputusan akta perdamaian (Dading) disepakati, bahwa persengketaan antara kedua belah pihak adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.

“Bahkan belakangan belum lama ini, pihak pelapor telah mengajukan eksekusi ke ketua PN. Tangerang atas harta kekayaan milik Anis,” sebut Boby Dwi Purnomo kepada media di Kantornya Kamis, 14/02/’25 kemaren.
Selain itu tambah Boby lagi, kliennya sudah pernah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Pajero senilai Rp 724 jt kepada pelapor dari nilai hutang sebesar Rp 1.250 jt.

Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan pelapor (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari proyek pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Dimana saat itu PT. Manunggal Daya Utama (PT. MDU) dinyatakan sebagai pemenang tender.
Lalu PT. MDU men-subcont pekerjaan tersebut ke PT. FDI. Kemudian PT. FDI menunjuk Pelapor sebagai mitra untuk menyediakan AC sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai kebutuhan RSPP.

Dituding Menipu.
Manakala pengerjaan proyek sudah selesai, pihak pelapor melakukan penagihan.
Namun PT. FDI tak membayar tagihan. Berdalih bahwa PT. MDU mangkir, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Atas tagihan yang mandek itu, akhirnya permasalahan berlabuh hingga ke persidangan PN. Tangerang.
PT. FDI digugat oleh pelapor. Wanprestasi atau ingkar janji.

Entah ide siapa sehingga pelapor mengabaikan kesepakatan atau Dading yang sudah terlanjur disetujui sebagaimana tertuang pada surat keputusan perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn. Tng.
Agaknya pelapor merasa dipermainkan dan atau ditipu. Padahal dia sendiri tahu, sudah terjadi kesepakatan dading, perdata. Tetapi tetap saja melaporkan permasalahan itu ke Polres Tangsel.
Anis dilaporkan ke Polres Tangsel pada 24 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai ‘tersangka’ pada 13 Januari 2025.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
53
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
67
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
27
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
53
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
21
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
95
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA