Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hasmy didampingi Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 200 juta rupiah. Apabila uang denda tidak dibayar terdakwa maka ditambah hukuman selama 3 bulan kurungan, (subsider 3 bulan).
Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, menyatakan, bahwa Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang Undang Undang Perbankan dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti dan juga keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Diona Christy Silitonga, yang merupakan karyawan Bank J Trust itu, dilakukannya di tempat kerjanya kantor Cabang Bank JTrust Muara Karang Penjaringan, Jakarta Utara, ujar Majelis di PN Jakarta Utara, 1/9/2025.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku, sebab terdakwa merupakan pegawai Bank JTrust Indonesia seharusnya melindungi nasabahnya, namun terdakwa malah mencairkan uang nasabah saksi MCHST tanpa persetujuan saksi.
Majelis menyampaikan, dari awal terdakwa telah memiliki niat jahat sebab seorang nasabah seharusnya menabung uang datang ke Bank, tapi terdakwa malah mendatangi rumah korban MCHST, membujuk saksi agar menabung di Bank JTrust Indonesia tempat terdakwa bekerja. Terdakwa mendatangi saksi sekaligus membawa formulir penarikan Bank dan menyuruh menandatangani atas nama saksi, sehingga terdakwa bisa mencairkan uang korban tanpa persetujuan selaku pemilik uang.
Terdakwa mencairkan uang korban sebanyak 1.6 miliar rupiah, berikut uang asuransi pribadi korban. Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melawan hukum selaku pegawai Bank. Terdakwa telah mencatatkan nama nasabah secara palsu sehingga bisa mencairkan uang nasabah tanpa persetujuan saksi selaku pemilik uang yaitu saksi MCHST.
“Terdakwa Diona Christy Silitonga pegawai/karyawan Bank J Trust, yang dengan sengaja tanpa hak dan persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban untuk keperluan pribadinya. Serta berniat untuk mengaburkan perbuatannya dengan mentransfer uang saksi ke sejumlah rekening Bank milik orang lain”, ungkap Majelis.
Menurut putusan, Majelis sependapat dengan pembuktian JPU tentang Pasal TPPU. Namun Majelis juga membuktikan bahwa perbuatan Diona Christy juga merupakan tindak pidana dalam UU Perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 tentang Perbankan. Oleh karena itu majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tentang UU Perbankan dan TPPU.
Sebelumnya JPU Melda Siagian menuntut terdakwa warga Kebon Bawang Jakarta Utara itu selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang TPPU). Namun Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, sehingga Majelis memberikan diskon hukuman menjadi 7 tahun dan 6 bulan kurungan dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.
Dalam Dakwaan Jaksa Menyebutkan;
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).
Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust No Rek 2100115660 atas nama korban.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi



















