Jakarta ,Kabaronenews.com,- Kuasa Hukum terdakwa Budi, Advokat FLP Law Firm, Faomasi Laia, S.H MH, dan Rekan, meminta majelis hakim menghentikan proses hukum yang didakwakan kepada Budi, alasannya proses hukum terhadap kliennya itu karena dinilai telah melewati jangka waktu kadaluwarsa (daluwarsa) sebagaimana diatur dalam KUHP No.1 tahun 2023.
Permohonan tersebut disampaikan Faomasi dalam sidang pembacaan perlawanan/keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ari Sulton SH MH, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Y Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Cinianus Radja dan Ratna, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/1).
Faomasi menegaskan, permohonan penghentian perkara telah disampaikan secara jelas beserta dasar hukum yang lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menyatakan KUHP baru tidak berlaku.
“Dalam KUHP baru sudah jelas diatur bahwa dalam masa peralihan, ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia berharap majelis hakim dalam putusan selanjutnya (Putusan Sela) supaya menghentikan proses hukum demi hukum, bukan karena alasan lain, melainkan karena secara yuridis perkara tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.
Lebih lanjut Faomasi juga mengingatkan Jaksa Penuntut Umum agar benar-benar menegakkan hukum secara objektif dan tidak mengorbankan seseorang dalam proses hukum yang dinilai sudah melewati batas kewenangan penuntutan.
Perkara ini sudah lewat jangka waktu yang diatur undang-undang untuk kewenangan penuntutan (daluarsa), seharusnya tidak perlu lagi dilanjutkan ke persidangan.
Jaksa memiliki fungsi penting sebagai pengendali perkara sejak tahap penelitian berkas sebelum pelimpahan ke pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta agar jaksa tidak sekadar menerima berkas perkara yang tidak utuh atau hasil rekayasa dari penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penasehat Hukum menekankan bahwa penahanan tidak bersifat wajib apabila undang-undang memberikan ruang untuk tidak dilakukan.
“Jangan memaksakan penahanan terhadap seseorang apabila secara hukum hal itu tidak diwajibkan,” ungkapnya menegaskan, 20/1/2023.
Penulis : P.Sianturi



















