kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah
39
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.SIARAN PERS
Nomor: PR – 001/001/K.3/Kph.3/01/2026 Ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH.,MH.,

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024. Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:
1. Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan
JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).
2. Keabsahan Alat Bukti
Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.
3. Putusan Praperadilan
JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti.(sena).
.

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
20
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
126
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
331
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
91
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
82
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Semangat Nasionalisme dan Pengabdian Warnai Apel Hari Kesadaran Nasional di Kotabaru

Semangat Nasionalisme dan Pengabdian Warnai Apel Hari Kesadaran Nasional di Kotabaru

1 tahun yang lalu
27
Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

2 minggu yang lalu
35
Serap Aspirasi Santri, H. Abidin Daeng Mappuji Gelar Reses Tahap I di Ponpes As-Salam

Serap Aspirasi Santri, H. Abidin Daeng Mappuji Gelar Reses Tahap I di Ponpes As-Salam

7 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA