kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan
23
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya tentang suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Pemidanaan terhadap terduga pelaku yang mencemarkan nama baik, fitnah atau ujaran kebencian terhadap seseorang melalui penayangan elektronik, diatur dan diancam dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal 310 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Yang dimaksud dengan penayangan melalui elektronik tersebut adalah siapa saja yang menayangkan, informasi, mentransmisikan melalui elektronik berupa Laptop, HP atau elektronik lainnya di media sosial supaya dapat diakses publik atau masyarakat banyak, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di tujukan dengan menyebut nama seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Efendi Saragih SH MH, Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, saat memberikan pendapat sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 25/9/2025, dalam perkara dugaan ujaran kebencian melibatkan terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri.

Menurut Ahli, jika suatu penayangan podcast youtube yang sengaja dibuat untuk diakses ke publik, maka Host yang mewawancarai Narasumber, sebelum penayangan sudah ada kesepakatan apa saja yang akan ditayangkan. Sudah ada bahan untuk diperbincangkan sebelum wawancara lalu dibuatkan videonya setelah itu ditayangkan atau di upload ke publik sehingga publik dapat mengaksesnya.

Oleh karenanya, antara Host dan Narasumber merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum pidana. Ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, penyertaan atau turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Usai memberikan pendapat dalam persidangan, saat ditanya apakah menurut Ahli, salah satu dari kedua terdakwa antara Host dan Narasumber dapat dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti ?

Efendi Saragih menyampaikan, terkait membebaskan seseorang itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim, namun dakwaan perbuatan yang dilakukan antara Host dan Narasumber merupakan satu kesatuan dalam rangkaian perbuatan pidana.

“Host tidak mungkin memunculkan atau menayangkan sesuatu jika tidak ada Narasumbernya, sehingga Host dan Narasumber merupakan perbuatan bersama sama ada pasal penyertaan yaitu pasal 55 KUHP”, ungkapnya pada Media ini di PN Jakarta Utara 25/9/2025.

Perbuatan Kedua Terdakwa

Dalam perkara podcast youtube Kanal Anak Bangsa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah, sehingga merugikan orang lain, yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara, melibatkan dua terdakwa 1. Hendra Lie (72) pemilik PT.Mata Elang Production selaku Narasumber dan 2. Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai pemilik, pengelola dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa serta Host dalam podcast Kanal Anak Bangsa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, telah menuntut Hendra Lie, satu tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa sesuai UU ITE.

Hendra Lie diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan selaku pengusaha yang dicemarkan nama baiknya. Fredie Tan alias Awi pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Seluruh gugatan hukum yang dilakukan Hendra Lie terhadap Fredi Tan diputuskan dimenangkan Fredi Tan sesuai bukti persidangan.

Podcast yang ditayangkan ke dua terdakwa yaitu : URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Dukung Penuh SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Transparan dan Akuntabel

Pemprov Kalsel Dukung Penuh SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Transparan dan Akuntabel

5 bulan yang lalu
8
Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

3 bulan yang lalu
105
Menuju Pemerataan Pembangunan, DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda 17 Desa Baru

Menuju Pemerataan Pembangunan, DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda 17 Desa Baru

1 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA