kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya
219
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Kesal, mungkin karena tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun atau lantaran tak punya uang untuk membayar Penasihat Hukum guna mendampinginya di persidangan.
Entahlah, apa sebabnya. Tapi yang pasti nada suara terdakwa kedengaran sangat tinggi, (agaknya membentak – red) ketika menjawab pertanyaan Hendra Yustiawan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Senin (8/12/’25).

Apakah terdakwa tidak keberatan jika isi putusan yang dibacakan, hanya inti intinya saja.
Guna mempersingkat jalannya waktu persidangan, maka tidak usah mengurai semua fakta persidangan ?.

Berita‎ Terkait

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Ungkapan seperti itu kerap dilakukan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kepada jaksa agar dakwaan maupun tuntutan (Requisitor) dibacakan hanya intinya saja. Juga himbauan yang sama terhadap penasihat hukum, supaya nota pembelaan (Pledoi) hanya membaca intinya saja.

“Saya keberatan,” ucap terdakwa dari seberang sana. Dari rumah tahanan (Rutan) ‘Jambe’ Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan hakim, menolak bahwa putusan dibacakan hanya intinya saja.
Note : Persidangan kali ini masih mengikuti pola lama zamannya Covid-19. Bersidang jarak jauh, melalui zoom monitor layar tv secara Online. Artinya. Terdakwa tidak hadir di persidangan Pengadilan, tetapi tetap berada di Rutan.

Menolak permintaan itu, hakim pun mengikuti kemauan terdakwa, lalu membaca amar putusannya secara lengkap. Mulai dari nomor register perkara, riwayat penahanan terdakwa. Bahkan penetapan majelis hakim yang menyidangkan pun harus dibacakan, sehingga memakan waktu cukup lama.
Sangkin lamanya, persidangan sampai dua kali ditunda meski sudah berjalan 20 menit. Dengan alasan : Pertama, persidangan perkara lain banyak/sudah antri dan Kedua, waktu Sholat Magrib telah tiba.

Dua Terdakwa Diseret ke Persidangan

Sebagaimana uraian jaksa Agus Suhartono. Kedua terdakwa Dadan Lesmana (29) dan Eri Median (22) Pada Kamis, 1 Mei 2025 membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat netto 0,4520 gram seharga Rp 100 rb dari Regi (DPO).

Kemudian pada Jumat (2/5/’25) kedua terdakwa menjual separuh barang haram itu kepada Tedy (DPO).
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.00 Wib setelah transaksi berlangsung, tiba tiba Iwandi Samosir dan Rainbow Kusnandro, petugas dari Polres Kota Tangerang melakukan penggrebekan ke rumah kedua terdakwa di Kp. Kadu Alwin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditemukan Barang Bukti (BB). Di bagian atas rumah, terselib 1 plastik klip bening Tembakau Sintetis seberat 0,4520 gram dan 2 linting bungkus paper seberat 0,4708 gram.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut Jaksa Agus Suhartono dalam Tuntutannya. Fakta persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Memohon, agar majelis hakim menghukum terdakwa Dadan Lesmana dan Eri Median yang didampingi Asmiyanti, Ramlan Hutasoit dan Nelson Situmorang, penasihat hukum (Penunjukan) masing masing
hukuman penjara selama 8 tahun dan 7 tahun serta Subsider denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Terhadap tuntutan yang dimohonkan jaksa tersebut, hakim hanya mengurangi masing masing satu tahun saja, yakni menjadi 7 tahun dan 6 tahun.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
213
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
18
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
38
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
6
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
62
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
102
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

4 bulan yang lalu
30
“Stirict aturan”.

“Stirict aturan”.

8 bulan yang lalu
47
Pemkab Kotabaru Gelar Apel dan Pawai Taptu Sambut HUT ke-80 RI

Pemkab Kotabaru Gelar Apel dan Pawai Taptu Sambut HUT ke-80 RI

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA