kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Hakim Dibentak Terdakwa, Saat Hakim Hendak Membacakan Vonisnya
209
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Kesal, mungkin karena tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun atau lantaran tak punya uang untuk membayar Penasihat Hukum guna mendampinginya di persidangan.
Entahlah, apa sebabnya. Tapi yang pasti nada suara terdakwa kedengaran sangat tinggi, (agaknya membentak – red) ketika menjawab pertanyaan Hendra Yustiawan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Senin (8/12/’25).

Apakah terdakwa tidak keberatan jika isi putusan yang dibacakan, hanya inti intinya saja.
Guna mempersingkat jalannya waktu persidangan, maka tidak usah mengurai semua fakta persidangan ?.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Ungkapan seperti itu kerap dilakukan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kepada jaksa agar dakwaan maupun tuntutan (Requisitor) dibacakan hanya intinya saja. Juga himbauan yang sama terhadap penasihat hukum, supaya nota pembelaan (Pledoi) hanya membaca intinya saja.

“Saya keberatan,” ucap terdakwa dari seberang sana. Dari rumah tahanan (Rutan) ‘Jambe’ Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan hakim, menolak bahwa putusan dibacakan hanya intinya saja.
Note : Persidangan kali ini masih mengikuti pola lama zamannya Covid-19. Bersidang jarak jauh, melalui zoom monitor layar tv secara Online. Artinya. Terdakwa tidak hadir di persidangan Pengadilan, tetapi tetap berada di Rutan.

Menolak permintaan itu, hakim pun mengikuti kemauan terdakwa, lalu membaca amar putusannya secara lengkap. Mulai dari nomor register perkara, riwayat penahanan terdakwa. Bahkan penetapan majelis hakim yang menyidangkan pun harus dibacakan, sehingga memakan waktu cukup lama.
Sangkin lamanya, persidangan sampai dua kali ditunda meski sudah berjalan 20 menit. Dengan alasan : Pertama, persidangan perkara lain banyak/sudah antri dan Kedua, waktu Sholat Magrib telah tiba.

Dua Terdakwa Diseret ke Persidangan

Sebagaimana uraian jaksa Agus Suhartono. Kedua terdakwa Dadan Lesmana (29) dan Eri Median (22) Pada Kamis, 1 Mei 2025 membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat netto 0,4520 gram seharga Rp 100 rb dari Regi (DPO).

Kemudian pada Jumat (2/5/’25) kedua terdakwa menjual separuh barang haram itu kepada Tedy (DPO).
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.00 Wib setelah transaksi berlangsung, tiba tiba Iwandi Samosir dan Rainbow Kusnandro, petugas dari Polres Kota Tangerang melakukan penggrebekan ke rumah kedua terdakwa di Kp. Kadu Alwin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditemukan Barang Bukti (BB). Di bagian atas rumah, terselib 1 plastik klip bening Tembakau Sintetis seberat 0,4520 gram dan 2 linting bungkus paper seberat 0,4708 gram.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut Jaksa Agus Suhartono dalam Tuntutannya. Fakta persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Memohon, agar majelis hakim menghukum terdakwa Dadan Lesmana dan Eri Median yang didampingi Asmiyanti, Ramlan Hutasoit dan Nelson Situmorang, penasihat hukum (Penunjukan) masing masing
hukuman penjara selama 8 tahun dan 7 tahun serta Subsider denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Terhadap tuntutan yang dimohonkan jaksa tersebut, hakim hanya mengurangi masing masing satu tahun saja, yakni menjadi 7 tahun dan 6 tahun.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

1 tahun yang lalu
30
Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

12 bulan yang lalu
718
Bupati Kotabaru Lantik 174 Pejabat dan Kukuhkan 7 Kepala Puskesmas

Bupati Kotabaru Lantik 174 Pejabat dan Kukuhkan 7 Kepala Puskesmas

4 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA