Tangerang, KabarOnenews.com-Kesal, mungkin karena tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun atau lantaran tak punya uang untuk membayar Penasihat Hukum guna mendampinginya di persidangan.
Entahlah, apa sebabnya. Tapi yang pasti nada suara terdakwa kedengaran sangat tinggi, (agaknya membentak – red) ketika menjawab pertanyaan Hendra Yustiawan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Senin (8/12/’25).
Apakah terdakwa tidak keberatan jika isi putusan yang dibacakan, hanya inti intinya saja.
Guna mempersingkat jalannya waktu persidangan, maka tidak usah mengurai semua fakta persidangan ?.
Ungkapan seperti itu kerap dilakukan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kepada jaksa agar dakwaan maupun tuntutan (Requisitor) dibacakan hanya intinya saja. Juga himbauan yang sama terhadap penasihat hukum, supaya nota pembelaan (Pledoi) hanya membaca intinya saja.
“Saya keberatan,” ucap terdakwa dari seberang sana. Dari rumah tahanan (Rutan) ‘Jambe’ Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan hakim, menolak bahwa putusan dibacakan hanya intinya saja.
Note : Persidangan kali ini masih mengikuti pola lama zamannya Covid-19. Bersidang jarak jauh, melalui zoom monitor layar tv secara Online. Artinya. Terdakwa tidak hadir di persidangan Pengadilan, tetapi tetap berada di Rutan.
Menolak permintaan itu, hakim pun mengikuti kemauan terdakwa, lalu membaca amar putusannya secara lengkap. Mulai dari nomor register perkara, riwayat penahanan terdakwa. Bahkan penetapan majelis hakim yang menyidangkan pun harus dibacakan, sehingga memakan waktu cukup lama.
Sangkin lamanya, persidangan sampai dua kali ditunda meski sudah berjalan 20 menit. Dengan alasan : Pertama, persidangan perkara lain banyak/sudah antri dan Kedua, waktu Sholat Magrib telah tiba.
Dua Terdakwa Diseret ke Persidangan
Sebagaimana uraian jaksa Agus Suhartono. Kedua terdakwa Dadan Lesmana (29) dan Eri Median (22) Pada Kamis, 1 Mei 2025 membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat netto 0,4520 gram seharga Rp 100 rb dari Regi (DPO).
Kemudian pada Jumat (2/5/’25) kedua terdakwa menjual separuh barang haram itu kepada Tedy (DPO).
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.00 Wib setelah transaksi berlangsung, tiba tiba Iwandi Samosir dan Rainbow Kusnandro, petugas dari Polres Kota Tangerang melakukan penggrebekan ke rumah kedua terdakwa di Kp. Kadu Alwin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ditemukan Barang Bukti (BB). Di bagian atas rumah, terselib 1 plastik klip bening Tembakau Sintetis seberat 0,4520 gram dan 2 linting bungkus paper seberat 0,4708 gram.
Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut Jaksa Agus Suhartono dalam Tuntutannya. Fakta persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Memohon, agar majelis hakim menghukum terdakwa Dadan Lesmana dan Eri Median yang didampingi Asmiyanti, Ramlan Hutasoit dan Nelson Situmorang, penasihat hukum (Penunjukan) masing masing
hukuman penjara selama 8 tahun dan 7 tahun serta Subsider denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Terhadap tuntutan yang dimohonkan jaksa tersebut, hakim hanya mengurangi masing masing satu tahun saja, yakni menjadi 7 tahun dan 6 tahun.-
Penulis : Luster Siregar.



















