kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 minggu yang lalu
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
22
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kamis 9/1/2025, menuntut terdakwa para pelaku kerusuhan yang terjadi di depan kantor Polres Jakarta Utara.IMG 20260108 WA0009

Sebanyak 60 orang terdakwa yang diduga pelaku kerusuhan bulan Agustus lalu disidangkan dengan 12 berkas perkara dengan Majelis Hakim berbeda. Jumlah terdakwa per satu Majelis sekitar 30 terdakwa, namun para terdakwa dituntut secara kolektif masing masing selama 1 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Tim Jaksa Penuntut Umum, Ari Sulton, Doni Boy, Rahmat, Dawin Gaja, Erni Malau, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan dua anggota majelis hakim dan Majelis Hakim pimpinan Eka didampingi dua anggota majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dituangkan dalam Pasal 214 KUHP.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum dan menghukum para terdakwa sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat sebagaimana hal hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sebagaimana hal yang meringankan, ungkap JPU.

Sejumlah nama nama terdakwa yang disidangkan adalah diantaranya bernama Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Michael Rizki Cs, Zaenal Abidin Cs, terdakwa Rendi Kurniawan Cs serta terdakwa lainnya yakni terdakwa Ulul Fikri, Saiful Anam dan terdakwa lainnya.

Dalam perkara kerusuhan tersebut, JPU membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa kerusuhan adalah Pasal 214 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan requisitoir JPU, Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan Eka, memberikan kesempatan terdakwa terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) selama sepekan kedepan dan sidang ditunda.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan
Hukum

Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan

Januari 7, 2026
8

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rehabilitasi Langgar di Desa Talusi dalam Rangka TMMD Ke-123

Rehabilitasi Langgar di Desa Talusi dalam Rangka TMMD Ke-123

11 bulan yang lalu
16
Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

6 bulan yang lalu
20
Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

7 bulan yang lalu
99

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA