Jakarta,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kamis 9/1/2025, menuntut terdakwa para pelaku kerusuhan yang terjadi di depan kantor Polres Jakarta Utara.
Sebanyak 60 orang terdakwa yang diduga pelaku kerusuhan bulan Agustus lalu disidangkan dengan 12 berkas perkara dengan Majelis Hakim berbeda. Jumlah terdakwa per satu Majelis sekitar 30 terdakwa, namun para terdakwa dituntut secara kolektif masing masing selama 1 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Ari Sulton, Doni Boy, Rahmat, Dawin Gaja, Erni Malau, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan dua anggota majelis hakim dan Majelis Hakim pimpinan Eka didampingi dua anggota majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dituangkan dalam Pasal 214 KUHP.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum dan menghukum para terdakwa sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat sebagaimana hal hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sebagaimana hal yang meringankan, ungkap JPU.
Sejumlah nama nama terdakwa yang disidangkan adalah diantaranya bernama Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Michael Rizki Cs, Zaenal Abidin Cs, terdakwa Rendi Kurniawan Cs serta terdakwa lainnya yakni terdakwa Ulul Fikri, Saiful Anam dan terdakwa lainnya.
Dalam perkara kerusuhan tersebut, JPU membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa kerusuhan adalah Pasal 214 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan requisitoir JPU, Majelis Hakim pimpinan Hafnizar dan Eka, memberikan kesempatan terdakwa terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) selama sepekan kedepan dan sidang ditunda.
Penulis : P.Sianturi


















