kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih : Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Ada Yang Dirugikan
36
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya tentang suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Pemidanaan terhadap terduga pelaku yang mencemarkan nama baik, fitnah atau ujaran kebencian terhadap seseorang melalui penayangan elektronik, diatur dan diancam dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal 310 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Berita‎ Terkait

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Yang dimaksud dengan penayangan melalui elektronik tersebut adalah siapa saja yang menayangkan, informasi, mentransmisikan melalui elektronik berupa Laptop, HP atau elektronik lainnya di media sosial supaya dapat diakses publik atau masyarakat banyak, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di tujukan dengan menyebut nama seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Efendi Saragih SH MH, Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, saat memberikan pendapat sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 25/9/2025, dalam perkara dugaan ujaran kebencian melibatkan terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri.

Menurut Ahli, jika suatu penayangan podcast youtube yang sengaja dibuat untuk diakses ke publik, maka Host yang mewawancarai Narasumber, sebelum penayangan sudah ada kesepakatan apa saja yang akan ditayangkan. Sudah ada bahan untuk diperbincangkan sebelum wawancara lalu dibuatkan videonya setelah itu ditayangkan atau di upload ke publik sehingga publik dapat mengaksesnya.

Oleh karenanya, antara Host dan Narasumber merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum pidana. Ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, penyertaan atau turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Usai memberikan pendapat dalam persidangan, saat ditanya apakah menurut Ahli, salah satu dari kedua terdakwa antara Host dan Narasumber dapat dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti ?

Efendi Saragih menyampaikan, terkait membebaskan seseorang itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim, namun dakwaan perbuatan yang dilakukan antara Host dan Narasumber merupakan satu kesatuan dalam rangkaian perbuatan pidana.

“Host tidak mungkin memunculkan atau menayangkan sesuatu jika tidak ada Narasumbernya, sehingga Host dan Narasumber merupakan perbuatan bersama sama ada pasal penyertaan yaitu pasal 55 KUHP”, ungkapnya pada Media ini di PN Jakarta Utara 25/9/2025.

Perbuatan Kedua Terdakwa

Dalam perkara podcast youtube Kanal Anak Bangsa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah, sehingga merugikan orang lain, yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara, melibatkan dua terdakwa 1. Hendra Lie (72) pemilik PT.Mata Elang Production selaku Narasumber dan 2. Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai pemilik, pengelola dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa serta Host dalam podcast Kanal Anak Bangsa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, telah menuntut Hendra Lie, satu tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa sesuai UU ITE.

Hendra Lie diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan selaku pengusaha yang dicemarkan nama baiknya. Fredie Tan alias Awi pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Seluruh gugatan hukum yang dilakukan Hendra Lie terhadap Fredi Tan diputuskan dimenangkan Fredi Tan sesuai bukti persidangan.

Podcast yang ditayangkan ke dua terdakwa yaitu : URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
6
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
9
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
92
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
148
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
28
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
67
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
8
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
49
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
10
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT Mitratel Diduga Bohongi Warga Desa Batu Betumpang, Janji Ganti Kerugian Induksi Petir Masih Sekedar Janji

PT Mitratel Diduga Bohongi Warga Desa Batu Betumpang, Janji Ganti Kerugian Induksi Petir Masih Sekedar Janji

1 tahun yang lalu
55
PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

8 bulan yang lalu
84
Trabas Hebat 2 Guncang Kotabaru, Ketua DPRD Suwanti Dukung Penuh Olahraga Otomotif Daerah

Trabas Hebat 2 Guncang Kotabaru, Ketua DPRD Suwanti Dukung Penuh Olahraga Otomotif Daerah

1 tahun yang lalu
8

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA