No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Tersangka Penganiayaan 3 Orang Hanya 1 Disidangkan, Keluarga Korban dan Kuasa Hukumnya Kecewa
79
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban penganiayaan dan Kuasa Hukumnya, protes dan sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Nancy Paulina hanya 8 bulan penjara.

Anehnya, dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Kumar S, Penyidik Kepolisian Polsektro Tanjung Priok telah menetapkan tiga tersangka yaitu, tersangka Manwarjit Singh dan istrinya terdakwa Nancy Paulina dan tersangka Sri Selwen. Timbul kekecewaan keluarga korban karena dua lagi tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut Keluarga korban ada dugaan permainan “Mafia Hukum”

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terkait rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa Nancy Paulina, keluarga korban menyebutkan, jika melihat dampak perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan luka pada bibir korban Kumar S, dan 1 gigi menjadi gompal alias patah karena diduga dipukul menggunakan sandal bertumit milik terdakwa, menambah kekecewaan keluarga korban. Hal itu disampaikan Beslon Evriko Sinaga SH, selaku Kuasa Hukum korban pada sejumlah media usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut Belson, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam visum etrevertum disimpulkan, bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing. Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Oleh karena itu, keluarga korban sangat kecewa atas requisitor JPU sebab berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta hasil video keterangan saksi dan visum, pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana perkara No:396/Pid.B/2025/PN Jkt. Utr, jelas jelas membuktikan bahwa perbuatan terdakwa merupakan penganiayaan berat, yang seharusnya terdakwa dituntut hukuman berat.

Namun, JPU hanya menuntut terdakwa Nancy Paulina hanya 8 bukan penajara, dimana ancaman hukuman pasal tersebit adalah selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sehingga tuntutan yang dibacalan JPU tersebut sangat mencederai rasa keadilan terhadap korban penganiayaan, ungkap Belson.

Belson Evriko Sinaga, menilai bahwa tuntutan JPU sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban. Hal itu mengingat terdakwa selama proses hukum baik dikepolisian, penuntutan hingga pelimpahan P. 21 di Penuntutan tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses sidang pembacaan tuntutan. Bahkan selama proses persidangan, terdakwa Nancy Paulina sempat mangkir atau tidak hadir beberapa kali sidang dengan alasan sakit”, ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal, sebab seharusnya ada 3 orang yang didakwa bersama sama melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S. Oleh karena itu, untuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban, terdakwa atau tersangka haruslah ditahan walau alasan apapun bagi terdakwa.

Bagai mana bisa terdakwa dituntut hanya 8 bulan penjara, sementara korban sudah menderita gigi sompal dan goyang selamanya, ada visum dokter, ada apa dengan pertimbangan hukum JPU.
Bagaimana bisa berkas perkara tiga tersangka menjadi dipisahkan JPU, pada hal ketiga tersangka melakukan pidana kejahatan bersama sama di tempat yang sama, waktu yang sama, melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan bersama sama, ada apa JPU membuat berkas jadi terpisah (displit). JPU ditengarai merubah fakta kejadian perkara untuk melindungi ketiga tersangka dari jeratan hukum Pasal 170 KUHP yang telah ditetapkan Penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Korban sangat berharap ketegasan Jaksa Agung untuk memerintahkan Jamwas supaya menindak tegas dan mencopot oknum-oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang menggunakan Jabatan dan kekuasaannya untuk berusaha merubah fakta kejadian dan melindungi para tersangka.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak terfokus pada tuntutan JPU, namun secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban”, ujarnya.

Ditambahkan, dalam persidangan terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya kami team Kuasa Hukum korban akan berdiskusi bersama keluarga korban untuk menentukan langkah atau upaya hukum apa yang masih tersedia atas tuntutan JPU tersebut.

“Hukum itu merupakan suatu lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau hukum saja tidak adil kemana lagi masyarakat akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di institusi hukum di Jakarta Utara”, ungkapnya, 19/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL

Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL

10 bulan yang lalu
42
Babinsa Kodim 0812/Lamongan Melaksanakan Pendampingan Vaksin dan Pemberian Vitamin Hewan Ternak

Babinsa Kodim 0812/Lamongan Melaksanakan Pendampingan Vaksin dan Pemberian Vitamin Hewan Ternak

1 tahun yang lalu
57
Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

Hardiknas 2025 di Kotabaru: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu dan Berkemajuan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA