kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian
73
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Gegara luas tanah yang dijual pemilik sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara penjual dengan pembeli tanah akhirnya berujung gugatan proses hukum di Pengadilan.

Sukiman warga Majasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka ini, selaku Penggugat sekaligus pembeli tanah seluas 1600 m2, milik penjual Indra Hardimansyah (Tergugat) berlokasi di jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, menggugat penjual tanah sebagaimana perkara No.830/Pdt.G/2025.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Dalam gugatan disebutkan, pada 17 Juli 2012, telah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan dua Rt 005 Rw 002, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luas tanah dalam perjanjian 1600 m2, namun setelah transaksi di realisasikan, berdasarkan hasil pengukuran luas tanah yang diterima Penggugat tidak sesuai yang diperjanjikan yakni seluas 1.585 m2, maka terjadi kekurangan tanah seluas 15 m2.

Jika dikonversi ke jumlah uang, maka pembeli tanah dirugikan sebesar Rp 84.375.000. Atas kejadian transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 miliar rupiah yang telah dilakukan tersebut, sehingga pembeli merasa dirugikan dan menuntut apakah uang dikonversi dengan tanah atau sebesar kelebihan pembelian tanah dikembalikan. Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian dalam hal talangan pembayaran pajak penjual sebesar Rp 448 juta rupiah, dan kerugian ganti rugi sebesar Rp 250 juta rupiah

Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, menyampaikan gugatannya dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, agar mengabulkan gugatan penggugat dengan seluruhnya.

Dalam gugatannya, Penggugat menyampaikan bahwa sebagian dari transaksi telah melakukan pembayaran pajak penjual sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku. Namun Tergugat tidak memenuhi tanggung jawab dalam hal pembayaran pajak penjual tersebut. dan justru menghindari kewajiban hukum untuk melunasi pajak penjual.

Setelah dilakukan transaksi jual beli tanah tahun 2012, Tergugat tidak bisa dihubungi, dan tidak memberikan tanggapan atas berbagai komunikasi yang dilakukan Penggugat. Tergugat dengan sengaja menghilang, sehingga tidak dapat menyelesaikan aturan hukum tentang pelunasan pajak penjual. Dimana kesepakatan untuk pembayaran pajak penjual ditanggung masing masing kedua belah pihak.

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar PN Jakarta Utara,
– Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat.
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
– Menyatakan bahwa pembelian tanah terjadi hanya 1.585 m2, bukan 1600 m2.
– Mengembalikan konvensasi tanah
Membayar kerugian immateril sebesar 250 juta rupiah
– Membayar dana talangan untuk pembayaran pajak yang telah dibayarkan Penggugat.
– Memerintahkan Tergugat untuk membayar tuntutan Penggugat secara lunas, walaupun Tergugat melakukan upaya hukum lain.
– Mengatakan PN Jakarta Utara sah secara absolut dan relatif mengadili perkara gugatan PMH tersebut.

Dalam persidangan Tergugat menghadirkan saksi

Tergugat Indra Hardimansyah, menghadirkan saksi Ibrahim Salam yang mengetahui cerita jual beli tanah yang dipersengketakan penjual dan pembeli. Saksi di hadapan Majelis Hakim mengaku mengetahui kejadian jual beli antara Sukiman dan Indra melalui cerita dari Indra Hardimansyah. Tergugat kenal dengan Sukiman dan Indra sejak kecil tetanggaan. Saksi menceritakan, adanya transaksi jual beli tanah, ada perjanjian Rp 2.7 m. Tapi saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembayaran lunas terjadi atau tidak.

Saksi menyebutkan, sesuai cerita Indra diwarung kopi sembari menunjukkan surat perjanjian, bahwa penjual tidak ingin membayar dana talangan pajak, sebab pembicaraan uang transaksi bersih diterima penjual, tidak ikut menanggung biaya pajak.

Saksi menyampaikan, bahwa alas hak yang dipegang penjual merupakan alas hak dari peninggalan almarhum orang tuanya menjual. Indra memperlihatkan fotocopy suratnya, ucap saksi.

Saksi ceritakan bahwa Indra ada persoalan dana talangan pajak, dan Indra ingin yang transaksi jual beli tanah itu sebesar 2.7 m bersih untuk penjual, tidak diikutkan bayar pajak.
Menurut saksi, Penjual menunjukkan PPJB tanah tersebut mengapa orang tua saya menjadi ikut transaksi tanah tersebut. Sementara orang tua penjual tanah sudah meninggal dunia. Indra tidak terima adanya transaksi antara orang tuanya dengan pembeli sebab sudah meninggal dunia.

Dalam pembuktian persidangan Akte No 3 tahun 2012, saksi pernah diperlihatkan Penjual AJB copian di warung kopi. Harusnya Penjual atas nama Indra Hardimansyah dengan Sukiman, bukan (Alm) orang tua penjual dengan Sukiman, ujar saksi Ibrahim Salam, 12/8/2025 dalam persidangan PN Jakarta Utara.

Menyikapi hak tersebut, Indra Hardimansyah menyampaikan, pihaknya membenarkan telah menerima transaksi jual beli tanah sebesar 2.7 m, dan itu semua bersih tidak ada talangan pajak dan pembayaran lainnya. Indra menjelaskan, pihaknya tidak ingin melibatkan orang tuanya yang sudah meninggal masuk dalam transaksi jual beli tanah.

Menurut Indra, itu sudah jelas melanggar hukum, sehingga pihaknya telah melaporkan pihak terkait yang membuat persoalan ini. Dalam perjanjian jual beli dilakukan antara saya Indra Hardimansyah dengan Sukiman, tapi dalam Akte nama ayah saya menjadi pembeli.

“Saya tidak menginginkan orang tua almarhum terlibat dalam hal itu, sehingga saya menduga ada unsur pemalsuan disitu. Terkait adanya unsur dugaan pidana dalam transaksi jual beli tanah itu, saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya sedang di proses. Selain itu, saya menduga pembeli tanah saya itu tidak membayarkan pajak, dan hal itu sedang ditelusuri apakah benar bayar pajak atau tidak bayar”, ungkapannya, 12/8/2025.

Sementara menurut keterangan pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Andi Darti SH, “menyampaikan apabila ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli itu, bukan bukan ranah klien saya. Klien saya telah menyerahkan semua urusan AJB kepada Notaris dan seluruh pembayaran. Namun jika benar ada pemalsuan kami akan laporkan Notaris itu sebagai perbuatan Pidana”, ucapnya pada Media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
5
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
40
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
27
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sekda Kotabaru Tekankan Integritas dan Ketulusan kepada Kepala Dinas

Sekda Kotabaru Tekankan Integritas dan Ketulusan kepada Kepala Dinas

1 tahun yang lalu
36
DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

2 bulan yang lalu
59
Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

Apakah PTUN Akan Membatalkan Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP Yang Dianggap Ilegal ?

1 tahun yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA