kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap
27
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan selama 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu pun, di denda sebesar Rp 600 juta rupiah atas perbuatan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harus Masiku dan dakwaan Suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pergantian anggota DPR RI dari partai PDIP pada tahun 2020.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Memurut JPU KPK, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan. Pembuktian pidana korupsi yang dilakukan Hasto dengan bersama sama Harus Masiku (DPO), menurut Jaksa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangam.

Seluruh unsur pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, Oleh karenanya patutlah dihukum berdasarkan hukum yang berlaku sesuai perbuatannya, ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarto, dalam persidangan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, 3/7/2025.

Jaksa KPK menyebutkan, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan Harun Masiku, pada tahun 2019-2024. Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa Hasto K tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga rumah Aspirasi, Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah itu dilakukan terdakwa Hasto setelah terjadi tangkap tangan Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022.

Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi memasukkan kedalam air telepon genggamnya untuk antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah yang mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu priode 2019—2020.

Pemberian uang itu diduga agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antar waktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan buronan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto, didampingi tim Penasehat Hukumnya, Todung Mulia Lubis, Patra Zen, Magdir Ismail, Rony Talapessi, dan Advikat lainnya, menyampaikan akan mengajukan nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
68
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
44
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
26
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
53
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PUKMI Mendukung Program Probowo-Gibran

1 tahun yang lalu
21
Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

7 bulan yang lalu
30
DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Daerah

DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Daerah

1 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA