kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati
73
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, diminta supaya menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan proses pencairan dana konsinyiasi pembebasan lahan peruntukan jalan Tol Cilincing-Cibitung atas nama almarhum H.Uman yang dihibahkan kepada Suryati.

Berdasarkan bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki Suryati adalah putusan Pengadilan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam putusan Kasasi dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal itu disampaikan Indra Hardimansyah , Kuasa Khusus dari Suryati ahli waris Almarhum H.Uman, pada Media Jumat 1/8/2025.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Menurut Indra Hardimansyah, dalam putusan perkara No.4419 K/Pdt/2024, dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/Pdt/2023/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.791/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 28 November 2022.

Putusan tersebut diatas merupakan akhir dari gugatan PT.Granito Nusa Warna terhadap Tergugat Haji Uman. Dimana inti amar putusan Kasasi No.4419 tersebut, membatalkan gugatan putusan PN Jakarta Utara dan putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana alas hak tanah yang dimiliki H.Uman yang di hibahkan kepada Suryati.

Bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2, ungkap Indra, 1/8/2025.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, bahwa sesuai putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Ombusman telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, atas nama Rodijah Binti Rimin sebagaimana dihibahkan kepada Suryati seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2 sesuai dengan Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 2008 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto. Sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati, sesuai dengan surat lurah

Berdasarkan putusan No.4419K/Pdt/2024 yang inti amat putusannya membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/PDT/2023/PT DKI Jakarta 24 Agustus 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No791/PDT/G/2021/ PN.Jkt.Utr tanggal 28 Nov 2022.

Berdasarkan putusan No1109 PK/Pdt/2024 jo No. 3326/K/Pdt/2021 jo No.536/PDT/2020/PT DKI Jo.No.669/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, menyatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim pada putusan nomor 669/ Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, dinyatakan, bahwa menurut catatan C Desa Marunda bahwa terhadap objek tersebut sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama Tergugat I Suryati, sedangkan terhadap tanah yang diakui oleh Penggugat (Ho Hariaty) sebagaimana Girik C No.732 Persil 295, II seluas 11.304 m2 sebagaimana pelepasan hak no.96,97 dan 102 tidak tercatat Letter C Kelurahan Marunda.

Oleh karena fakta hukum berdasarkan putusan Kasasi dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemilik tanah Suryati melalui Kuasanya, berharap agar BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA RI) dalam rangka penerbitan surat rekomendasi dari BPN yang menyatakan Suryati sebagai pemegang hak tanah Girik C No.732 Persil 29 S II atas nama Rodijah yang dihibahkan kepada Suryati, dan berhak menerima dana konsinyasi pembebasan lahan jalan tol Cilincing Cibitung, ungkap Indra, 2/8//2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
85
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Reses di Desa Cantung Kiri, Warga Apresiasi Kehadiran dan Komitmen Abdul Basir

Reses di Desa Cantung Kiri, Warga Apresiasi Kehadiran dan Komitmen Abdul Basir

1 tahun yang lalu
14
Dishut Kalsel Sambut Penguatan Jaringan Internet di Tahura Sultan Adam untuk Dukung Sistem Cashless

Dishut Kalsel Sambut Penguatan Jaringan Internet di Tahura Sultan Adam untuk Dukung Sistem Cashless

11 bulan yang lalu
20
Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadan di Teluk Tamiang, Bupati Kotabaru Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan

3 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA