No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati
65
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, diminta supaya menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan proses pencairan dana konsinyiasi pembebasan lahan peruntukan jalan Tol Cilincing-Cibitung atas nama almarhum H.Uman yang dihibahkan kepada Suryati.

Berdasarkan bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki Suryati adalah putusan Pengadilan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam putusan Kasasi dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal itu disampaikan Indra Hardimansyah , Kuasa Khusus dari Suryati ahli waris Almarhum H.Uman, pada Media Jumat 1/8/2025.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Indra Hardimansyah, dalam putusan perkara No.4419 K/Pdt/2024, dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/Pdt/2023/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.791/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 28 November 2022.

Putusan tersebut diatas merupakan akhir dari gugatan PT.Granito Nusa Warna terhadap Tergugat Haji Uman. Dimana inti amar putusan Kasasi No.4419 tersebut, membatalkan gugatan putusan PN Jakarta Utara dan putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana alas hak tanah yang dimiliki H.Uman yang di hibahkan kepada Suryati.

Bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2, ungkap Indra, 1/8/2025.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, bahwa sesuai putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Ombusman telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, atas nama Rodijah Binti Rimin sebagaimana dihibahkan kepada Suryati seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2 sesuai dengan Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 2008 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto. Sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati, sesuai dengan surat lurah

Berdasarkan putusan No.4419K/Pdt/2024 yang inti amat putusannya membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/PDT/2023/PT DKI Jakarta 24 Agustus 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No791/PDT/G/2021/ PN.Jkt.Utr tanggal 28 Nov 2022.

Berdasarkan putusan No1109 PK/Pdt/2024 jo No. 3326/K/Pdt/2021 jo No.536/PDT/2020/PT DKI Jo.No.669/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, menyatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim pada putusan nomor 669/ Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, dinyatakan, bahwa menurut catatan C Desa Marunda bahwa terhadap objek tersebut sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama Tergugat I Suryati, sedangkan terhadap tanah yang diakui oleh Penggugat (Ho Hariaty) sebagaimana Girik C No.732 Persil 295, II seluas 11.304 m2 sebagaimana pelepasan hak no.96,97 dan 102 tidak tercatat Letter C Kelurahan Marunda.

Oleh karena fakta hukum berdasarkan putusan Kasasi dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemilik tanah Suryati melalui Kuasanya, berharap agar BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA RI) dalam rangka penerbitan surat rekomendasi dari BPN yang menyatakan Suryati sebagai pemegang hak tanah Girik C No.732 Persil 29 S II atas nama Rodijah yang dihibahkan kepada Suryati, dan berhak menerima dana konsinyasi pembebasan lahan jalan tol Cilincing Cibitung, ungkap Indra, 2/8//2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

1 bulan yang lalu
41
Gubernur DKI Diminta Perintahkan Audit Total Gedung 6 Lantai di Petojo I Yang Diduga Menyimpang dari PBG

Gubernur DKI Diminta Perintahkan Audit Total Gedung 6 Lantai di Petojo I Yang Diduga Menyimpang dari PBG

5 bulan yang lalu
42
Dandim 0812 Lamongan Bersama Bang Takir FC Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Melalui Laga Sepakbola

Dandim 0812 Lamongan Bersama Bang Takir FC Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Melalui Laga Sepakbola

9 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA