kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati
25
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Administrasi Jakarta Utara, diminta supaya menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan proses pencairan dana konsinyiasi pembebasan lahan peruntukan jalan Tol Cilincing-Cibitung atas nama almarhum H.Uman yang dihibahkan kepada Suryati.

Berdasarkan bukti hak kepemilikan tanah yang dimiliki Suryati adalah putusan Pengadilan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam putusan Kasasi dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal itu disampaikan Indra Hardimansyah , Kuasa Khusus dari Suryati ahli waris Almarhum H.Uman, pada Media Jumat 1/8/2025.

Berita‎ Terkait

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

Menurut Indra Hardimansyah, dalam putusan perkara No.4419 K/Pdt/2024, dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/Pdt/2023/PT.DKI, tanggal 24 Agustus 2023, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.791/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 28 November 2022.

Putusan tersebut diatas merupakan akhir dari gugatan PT.Granito Nusa Warna terhadap Tergugat Haji Uman. Dimana inti amar putusan Kasasi No.4419 tersebut, membatalkan gugatan putusan PN Jakarta Utara dan putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana alas hak tanah yang dimiliki H.Uman yang di hibahkan kepada Suryati.

Bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2, ungkap Indra, 1/8/2025.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, bahwa sesuai putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Ombusman telah melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak berupa Girik C No.732 persil 29 S II, atas nama Rodijah Binti Rimin sebagaimana dihibahkan kepada Suryati seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2 sesuai dengan Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 2008 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto. Sampai saat ini tanah tersebut milik Suryati, sesuai dengan surat lurah

Berdasarkan putusan No.4419K/Pdt/2024 yang inti amat putusannya membatalkan putusan Pengadilan tingkat tinggi Jakarta No.636/PDT/2023/PT DKI Jakarta 24 Agustus 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No791/PDT/G/2021/ PN.Jkt.Utr tanggal 28 Nov 2022.

Berdasarkan putusan No1109 PK/Pdt/2024 jo No. 3326/K/Pdt/2021 jo No.536/PDT/2020/PT DKI Jo.No.669/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, menyatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim pada putusan nomor 669/ Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, dinyatakan, bahwa menurut catatan C Desa Marunda bahwa terhadap objek tersebut sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama Tergugat I Suryati, sedangkan terhadap tanah yang diakui oleh Penggugat (Ho Hariaty) sebagaimana Girik C No.732 Persil 295, II seluas 11.304 m2 sebagaimana pelepasan hak no.96,97 dan 102 tidak tercatat Letter C Kelurahan Marunda.

Oleh karena fakta hukum berdasarkan putusan Kasasi dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemilik tanah Suryati melalui Kuasanya, berharap agar BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA RI) dalam rangka penerbitan surat rekomendasi dari BPN yang menyatakan Suryati sebagai pemegang hak tanah Girik C No.732 Persil 29 S II atas nama Rodijah yang dihibahkan kepada Suryati, dan berhak menerima dana konsinyasi pembebasan lahan jalan tol Cilincing Cibitung, ungkap Indra, 2/8//2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

November 8, 2025
160
Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi
Hukum

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

November 8, 2025
25
Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi
Hukum

Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

November 7, 2025
7
Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
9
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
24
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
15
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
122
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
5
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

2 bulan yang lalu
108
Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

3 bulan yang lalu
7
BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

3 minggu yang lalu
55

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

    Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA