kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP
38
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, diminta tegak lurus dan tidak di intervensi para pihak untuk mengabulkan gugatan pembatalan SK kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).IMG 20250625 WA0011

Saat ini sidang Gugatan perkara No.113/G/2025/PTUN.Jkt yang dimohonkan Johannes Anthonius Panoppo dan Gogot Kusuma Bowo, melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu SH MH, masih berlanjut di PTUN, agenda penyerahan bukti tambahan gugatan.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Sidang sebelumnya, baik Penggugat dan Tergugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemhum) RI serta Tergugat Intervensi Partai PDIP, telah menyerahkan bukti bukti terkait gugatan yang didaftarkan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat.

“Sidang hari ini menyerahkan bukti tambahan sebagaimana agenda persidangan lalu. Para pihak telah menyerahkan bukti bukti dihadapan Majelis Hakim PTUN, ungkap Kuasa Hukum Penggugat Anggiat”, di PTUN Jakarta, 25/6/2025.

Majelis Hakim pimpinan Lucya Permata Sari didampingi dua anggota Majelis Hakim, menanyakan kepada Penggugat, apakah Penggugat mengajukan saksi atau Ahli pada persidangan berikutnya ?. Anggiat Manalu menjawab, pihaknya akan mengajukan Ahli. Apakah ada saksi lain, di jawab hanya satu AhlibMajelis, ucap Anggiat.

Majelis juga mengajurkan kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi pihak PDIP, silahkan mangajukan saksi dan Ahli dari para pihak Tergugat, ucap Lucya, namun pihak Tergugat tidak menjawab.

Usai persidangan Anggiat BM Manalu, pada Media menyampaikan, pada hakikatnya, gugatan ini memohon kepada PTUN supaya membatalkan SK Ketua PDIP terkait Pengesahan perpanjangan kepengurusan Ketua dan Pengurus partai PDIP masa periode tahun 2024-2025.
Kepengurusan tersebut dinilai tidak sah, karna tidak melalui Kongres partai, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumahtangga (ARD/ART) Partai, ucapnya.

Menurut Anggiat Manalu, surat rekomendasi untuk nama nama pengurus partai yang telah ditandatangani Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai cacat hukum. Penunjukan pengurus pusat PDIP diduga tidak sesuai AD/ART Parpol.

Oleh karena itu, pemohon meminta Majelis Hakim PTUN, yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya membatalkan penerbitan dan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025, ungkap Anggiat.

Anggiat menambahkan, bahwa gugatan ini didaftarkan karena Penggugat merasa bahwa penerbitan SK Kemenkumham itu tidak melalui prosedur atau belum sesuai prosedur. Bahwa penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang saat itu disahkan Menteri dari partai PDIP, Yasona Laoly, ditengarai adanya konflik kepentingan, sebab SK diterbitkan walau tidak melalui kongres partai.

“Kepengurusan partai PDIP telah habis waktunya pada 8 Agustus 2024. Namun diperpanjang sampai 2025 tanpa kongres, sehingga para Kader PDIP merasa bahwa kepengurusan Ketua Umum PDIP saat ini cacat hukum, lalu menggugat pengesahan Kemenkumham tersebut”.

Aggiat pun menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, ada pihak pihak tertentu yang mengintimidasi dirinya supaya tidak melanjutkan dan mencabut gugatan ini. Ada yang datang ke kantornya dan juga mengintimidasi prinsipal. Tapi dalam hal ini, semua persidangan gugatan ini kami percayakan kepada Majelis Hakim pimpinan Lucya Permata Sari, ucapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi PDIP

Menyikapi sidang gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan partai PDIP periode 2024-2025, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi (PDIP) Army Mulyanto SH, mengatakan, kalau saya menanggapi simpel simpel saja, soalnya kan gugatan biasa, sebab sesuai dengan hukum administrasi negara ada masa berakhirnya, bahwa gugatan penggugat sudah lewat batas sesuai aturan 30 hari.

“Kalau dalam gugatan kan, kepengurusan 2024 sampai tahun 2025, kalau sekarang sudah tahun brapa, “Kita sebagai Tergugat Intervensi sangat menghormati proses hukum atas gugatan Penggugat, yang katanya merupakan kader PDIP. Walaupun pada kenyataannya Penggugat bukan Kader atau simpatisan PDIP, Kita sudah cek data datanya, tapi dalam hal ini kita hormati proses hukum saja, ucapnya pada Media Ini, usai persidangan”, 25/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
52
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
22
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gudang Bujang di Mentok: Pengolahan Timah Ilegal Berlangsung Bebas, Aparat Penegak Hukum Terkesan  Diam?

Gudang Bujang di Mentok: Pengolahan Timah Ilegal Berlangsung Bebas, Aparat Penegak Hukum Terkesan  Diam?

1 tahun yang lalu
225
Tanggapi Laporan Warga, DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Soal THM di Sungai Cuka

Tanggapi Laporan Warga, DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Soal THM di Sungai Cuka

1 tahun yang lalu
47
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

1 tahun yang lalu
95

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA