kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Bantah Palsukan Surat Tanah Sebab Sertifikat Merupakan Warisan Orangtua
93
VIEWS

Jakarta ,Kabarone.com,-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibantah terdakwa Tony Surjana.IMG 20250424 WA0001

Dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan Sugiarto, menurut Tony Surjana tidak mendasar, sebab saksi yang melaporkan perkara ini tidak memiliki legal standing sebagai pemilik lahan yang sah, dimana Sugiarto (pelapor) dalam hal ini, katanya hanya sebagai pengontrak di lahan objek sengketa tersebut.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Oleh karena itu saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, ysng dibelinya tahun 1975, sesuai fakta suratbukur tanah dari badan pertanahan nasional.

Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah SHM di jalan raya Cilincing dari warisan keluarga, yang dibagi dari pewaris orang tua. Oleh sebab itu masalah Sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum pemekaran wilayah Jakarta masih, Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat, sah demi hukum.

Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan atas nama Tony Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi atas nama saya dari peninggalan almarhum orang tua, dimana surat sahnya diterbitkan tahun 1975.

“Surat tersebut tercatat di kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau saya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin, saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU”, ungkap Tony Surjana pada sejumlah Media usai persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Brain SH dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota. Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah. Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi pelapor mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang GN. Dilahan tersebut merupakan tempat penyimpanan alat berat milik saksi pelapor. Terkait pengurusan surat tanah saksi tidak mengetahuinya. Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat uang 1 satu miliar lebih dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana dan beberapa orang lain di suatu rumah makan di wilayah Jakarta Utara. Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi pelapor, yang diduga sebagai hasil jual beli tanah tersebut dari pelapor ke saksi Abdullah. Pada hal tanah tersebut menurut pengakuan pelapor dirinya hanyalah sebagai pengontrak.

Sebelumnya, pelapor Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dugaan penguasaan lahan tersebut. Sugiarti dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 167 KUH-Pidana, tanpa hak memasuki pekarangan orang lain yang belum memiliki ijin dari pemilik.

Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik. Memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas, sebab pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memasuki lahan orang tanpa hak tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi sebab pertimbangan JPU Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
7
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
13
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
55
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
39
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL

Ketua dan Anggota BPD Desa Sugihwaras Di Panggil Kejaksaan Negeri Lamongan Untuk di mintai Keterangan Terkait Dalam Program PTSL

1 tahun yang lalu
46
Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

9 bulan yang lalu
25
Bupati Kotabaru Gelar Safari Ramadhan Perdana di Kecamatan Pulau Laut Utara

Bupati Kotabaru Gelar Safari Ramadhan Perdana di Kecamatan Pulau Laut Utara

1 tahun yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT RI ke-81, Desa Karang Lamongan Gelar Pentas Seni dan Bazaar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA