Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan selama 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu pun, di denda sebesar Rp 600 juta rupiah atas perbuatan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harus Masiku dan dakwaan Suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pergantian anggota DPR RI dari partai PDIP pada tahun 2020.
Memurut JPU KPK, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan. Pembuktian pidana korupsi yang dilakukan Hasto dengan bersama sama Harus Masiku (DPO), menurut Jaksa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangam.
Seluruh unsur pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, Oleh karenanya patutlah dihukum berdasarkan hukum yang berlaku sesuai perbuatannya, ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarto, dalam persidangan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, 3/7/2025.
Jaksa KPK menyebutkan, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan Harun Masiku, pada tahun 2019-2024. Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa Hasto K tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga rumah Aspirasi, Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah itu dilakukan terdakwa Hasto setelah terjadi tangkap tangan Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022.
Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi memasukkan kedalam air telepon genggamnya untuk antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah yang mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu priode 2019—2020.
Pemberian uang itu diduga agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antar waktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, didampingi tim Penasehat Hukumnya, Todung Mulia Lubis, Patra Zen, Magdir Ismail, Rony Talapessi, dan Advikat lainnya, menyampaikan akan mengajukan nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya.
Penulis : P.Sianturi


















