No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap
14
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan selama 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu pun, di denda sebesar Rp 600 juta rupiah atas perbuatan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harus Masiku dan dakwaan Suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pergantian anggota DPR RI dari partai PDIP pada tahun 2020.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Memurut JPU KPK, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan. Pembuktian pidana korupsi yang dilakukan Hasto dengan bersama sama Harus Masiku (DPO), menurut Jaksa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangam.

Seluruh unsur pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, Oleh karenanya patutlah dihukum berdasarkan hukum yang berlaku sesuai perbuatannya, ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarto, dalam persidangan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, 3/7/2025.

Jaksa KPK menyebutkan, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan Harun Masiku, pada tahun 2019-2024. Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa Hasto K tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga rumah Aspirasi, Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah itu dilakukan terdakwa Hasto setelah terjadi tangkap tangan Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022.

Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi memasukkan kedalam air telepon genggamnya untuk antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah yang mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu priode 2019—2020.

Pemberian uang itu diduga agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antar waktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan buronan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto, didampingi tim Penasehat Hukumnya, Todung Mulia Lubis, Patra Zen, Magdir Ismail, Rony Talapessi, dan Advikat lainnya, menyampaikan akan mengajukan nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
9
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
4
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
15
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
141
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
16
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
48
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
32
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
28
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
45
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

Mahasiswa FEB UNISLA Turun ke Jalan: Aksi Peduli Bencana Sumatra Hangatkan Suasana Kota Lamongan

4 bulan yang lalu
55
Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

Semarak Karnaval MI Hidayatus Salam dalam HUT RI ke 80, Tanamkan Cinta Tanah Air Pada Anak Didik

8 bulan yang lalu
18
Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

10 bulan yang lalu
151

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA