kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap
20
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan selama 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu pun, di denda sebesar Rp 600 juta rupiah atas perbuatan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harus Masiku dan dakwaan Suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pergantian anggota DPR RI dari partai PDIP pada tahun 2020.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Memurut JPU KPK, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan. Pembuktian pidana korupsi yang dilakukan Hasto dengan bersama sama Harus Masiku (DPO), menurut Jaksa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangam.

Seluruh unsur pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, Oleh karenanya patutlah dihukum berdasarkan hukum yang berlaku sesuai perbuatannya, ungkap Jaksa KPK Wawan Yunarto, dalam persidangan di Pengafilan Tindak Pidana Korupsi, 3/7/2025.

Jaksa KPK menyebutkan, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan Harun Masiku, pada tahun 2019-2024. Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa Hasto K tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa Hasto bersikap sopan, belum pernah dihukum.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga rumah Aspirasi, Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah itu dilakukan terdakwa Hasto setelah terjadi tangkap tangan Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022.

Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi memasukkan kedalam air telepon genggamnya untuk antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah yang mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu priode 2019—2020.

Pemberian uang itu diduga agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antar waktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia digantikan buronan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto, didampingi tim Penasehat Hukumnya, Todung Mulia Lubis, Patra Zen, Magdir Ismail, Rony Talapessi, dan Advikat lainnya, menyampaikan akan mengajukan nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
23
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
16
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
130
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
99
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
44
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
17
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
19
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
32
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
48

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejuaraan ASKI 4 Karate Open & Festival Championship 2025 Resmi Dibuka di Banjarbaru

Kejuaraan ASKI 4 Karate Open & Festival Championship 2025 Resmi Dibuka di Banjarbaru

1 tahun yang lalu
25
Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

Trio Intelektual FEB UNISLA: Kolaborasi Tiga Generasi Promovendus Menuju Poros Baru Kepemimpinan dan Pemasaran Religius di Era Transformasi Digital

7 bulan yang lalu
76
Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

6 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA