BEKASI , KabarOneNews.com– Sebuah kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemaksaan, dan tindakan intimidasi dalam transaksi jual-beli tanah terungkap di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa Taufik Qurrohman yang menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan dan dengan jaminan aparat serta oknum setempat yang kini turut tersangkut dalam masalah hukum ini.
Kisah bermula saat Taufik menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial Facebook. Saat melakukan peninjauan lokasi, hadir keluarga penjual dan ahli waris, yang turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bernama Amin, serta Ketua RW Abdul Solihin. Sebelum memutuskan bertransaksi, Taufik dengan tegas menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk para aparat. Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual seperti Nuraini, Andi Rija, Naung, dan Neri serentak memberikan jaminan bahwa tanah tersebut “aman, sah, dan bebas masalah”. Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000 kepada Nuraini.
Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mencurigakan dan merugikan. Muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony Andriansyah, yang juga didampingi kembali oleh Ketua RW Abdul Solihin. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan secara memaksa menuntut pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000. Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.
Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000. Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi dilakukan. Pak Mardani, seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya. Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa yang seolah menyetujui dan mengesahkan unsur jual beli tanah tersebut, padahal dokumen itu secara hukum kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.
Kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di materi. Keluarga Taufik kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis berat. Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris bernama Naung diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut korban dengan sebutan binatang. Tak hanya itu, bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas. Akibat perlakuan tersebut, istri dan anak-anak Taufik merasa sangat terancam dan tidak aman berada di tempat yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri.
Merasa haknya sangat dirugikan dan tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan pidana, korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan hukum ini diambil guna mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, mengingat keterlibatan dokumen resmi desa serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang merugikan ini. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap, serta menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghinaan yang melibatkan para pihak terkait termasuk oknum desa.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi jual-beli tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Surat keterangan atau surat pernyataan desa saja, meski ditandatangani Kepala Desa, tidak sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Selain itu, tindakan memaksa meminta uang tambahan, memberikan keterangan bohong, serta melakukan intimidasi dan penghinaan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain pasal tentang penipuan, pemerasan, penggelapan, dan penganiayaan kehormatan.
Dugaan Keterlibatan aparat atau oknum desa yang memberikan jaminan kelayakan serta membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, kini menjadi fokus penyelidikan, mengingat hal itu dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan pribadi di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan konfirmasi ke pihak desa tak tak ada yang bisa di konfirmasi.proses hukum masih berjalan di jalur terus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat, agar selalu teliti dan memastikan legalitas dokumen melalui jalur hukum resmi, serta tidak hanya berpegang pada janji lisan atau pendampingan oknum setempat saja.(DIK)



















