kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.
65
VIEWS

BEKASI , KabarOneNews.com– Sebuah kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemaksaan, dan tindakan intimidasi dalam transaksi jual-beli tanah terungkap di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa Taufik Qurrohman yang menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan dan dengan jaminan aparat serta oknum setempat yang kini turut tersangkut dalam masalah hukum ini.IMG 20260525 WA0008

Kisah bermula saat Taufik menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial Facebook. Saat melakukan peninjauan lokasi, hadir keluarga penjual dan ahli waris, yang turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bernama Amin, serta Ketua RW Abdul Solihin. Sebelum memutuskan bertransaksi, Taufik dengan tegas menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk para aparat. Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual seperti Nuraini, Andi Rija, Naung, dan Neri serentak memberikan jaminan bahwa tanah tersebut “aman, sah, dan bebas masalah”. Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000 kepada Nuraini.

Berita‎ Terkait

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mencurigakan dan merugikan. Muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony Andriansyah, yang juga didampingi kembali oleh Ketua RW Abdul Solihin. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan secara memaksa menuntut pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000. Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000. Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi dilakukan. Pak Mardani, seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya. Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa yang seolah menyetujui dan mengesahkan unsur jual beli tanah tersebut, padahal dokumen itu secara hukum kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.

Kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di materi. Keluarga Taufik kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis berat. Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris bernama Naung diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut korban dengan sebutan binatang. Tak hanya itu, bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas. Akibat perlakuan tersebut, istri dan anak-anak Taufik merasa sangat terancam dan tidak aman berada di tempat yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri.

Merasa haknya sangat dirugikan dan tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan pidana, korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan hukum ini diambil guna mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, mengingat keterlibatan dokumen resmi desa serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang merugikan ini. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap, serta menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghinaan yang melibatkan para pihak terkait termasuk oknum desa.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi jual-beli tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Surat keterangan atau surat pernyataan desa saja, meski ditandatangani Kepala Desa, tidak sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Selain itu, tindakan memaksa meminta uang tambahan, memberikan keterangan bohong, serta melakukan intimidasi dan penghinaan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain pasal tentang penipuan, pemerasan, penggelapan, dan penganiayaan kehormatan.

Dugaan Keterlibatan aparat atau oknum desa yang memberikan jaminan kelayakan serta membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, kini menjadi fokus penyelidikan, mengingat hal itu dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan pribadi di balik peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan konfirmasi  ke pihak desa tak tak ada yang bisa di konfirmasi.proses hukum masih berjalan di jalur terus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat, agar selalu teliti dan memastikan legalitas dokumen melalui jalur hukum resmi, serta tidak hanya berpegang pada janji lisan atau pendampingan oknum setempat saja.(DIK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara
Metropolitan

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Juli 18, 2026
10
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
10
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
8
Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
7
Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta
Daerah

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Juli 17, 2026
7
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath
News

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Juli 17, 2026
19
BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN
Daerah

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Juli 17, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

PK Sudah Kadaluarsa, PN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Surat Keterangan Hukum Tetap Perkara No.556/Pdt.G

10 bulan yang lalu
69
Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

8 bulan yang lalu
20
Bupati Banjar Lantik H Yudi Andrea

Bupati Banjar Lantik H Yudi Andrea

8 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA