kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Menyeret Oknum Desa di Mangun Jaya Tambun Selatan Jawa Barat.
77
VIEWS

BEKASI , KabarOneNews.com– Sebuah kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemaksaan, dan tindakan intimidasi dalam transaksi jual-beli tanah terungkap di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa Taufik Qurrohman yang menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah serta tekanan batin berat. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan di hadapan dan dengan jaminan aparat serta oknum setempat yang kini turut tersangkut dalam masalah hukum ini.IMG 20260525 WA0008

Kisah bermula saat Taufik menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial Facebook. Saat melakukan peninjauan lokasi, hadir keluarga penjual dan ahli waris, yang turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bernama Amin, serta Ketua RW Abdul Solihin. Sebelum memutuskan bertransaksi, Taufik dengan tegas menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk para aparat. Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual seperti Nuraini, Andi Rija, Naung, dan Neri serentak memberikan jaminan bahwa tanah tersebut “aman, sah, dan bebas masalah”. Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp7.500.000 kepada Nuraini.

Berita‎ Terkait

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mencurigakan dan merugikan. Muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony Andriansyah, yang juga didampingi kembali oleh Ketua RW Abdul Solihin. Pasangan ini mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan secara memaksa menuntut pembayaran uang tambahan sebesar Rp50.000.000. Karena masih percaya atas kehadiran dan pendampingan aparat desa, Taufik kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp161.000.000. Masalah besar mulai terungkap saat proses pengurusan administrasi dilakukan. Pak Mardani, seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya. Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Yang menjadi sorotan, dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa yang seolah menyetujui dan mengesahkan unsur jual beli tanah tersebut, padahal dokumen itu secara hukum kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak memenuhi syarat sah kepemilikan.

Kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di materi. Keluarga Taufik kini hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis berat. Mereka menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan. Salah satu ahli waris bernama Naung diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menyebut korban dengan sebutan binatang. Tak hanya itu, bangunan yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas. Akibat perlakuan tersebut, istri dan anak-anak Taufik merasa sangat terancam dan tidak aman berada di tempat yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri.

Merasa haknya sangat dirugikan dan tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan pidana, korban telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan hukum ini diambil guna mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, mengingat keterlibatan dokumen resmi desa serta dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang merugikan ini. Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap, serta menduga adanya unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghinaan yang melibatkan para pihak terkait termasuk oknum desa.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, transaksi jual-beli tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Surat keterangan atau surat pernyataan desa saja, meski ditandatangani Kepala Desa, tidak sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak. Selain itu, tindakan memaksa meminta uang tambahan, memberikan keterangan bohong, serta melakukan intimidasi dan penghinaan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, antara lain pasal tentang penipuan, pemerasan, penggelapan, dan penganiayaan kehormatan.

Dugaan Keterlibatan aparat atau oknum desa yang memberikan jaminan kelayakan serta membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai, kini menjadi fokus penyelidikan, mengingat hal itu dapat disangkakan terlibat dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau keuntungan pribadi di balik peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan konfirmasi  ke pihak desa tak tak ada yang bisa di konfirmasi.proses hukum masih berjalan di jalur terus. Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat, agar selalu teliti dan memastikan legalitas dokumen melalui jalur hukum resmi, serta tidak hanya berpegang pada janji lisan atau pendampingan oknum setempat saja.(DIK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi
News

Polres Kotabaru Gandeng ASABRI-BSI Edukasi Pensiun dan Investasi

September 25, 2026
6
Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir
Metropolitan

Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

September 24, 2026
20
Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
11
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
11
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT
Metropolitan

Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan RW 02 Kelurahan Petojo Utara, Kepedulian Sesama RT

September 23, 2026
17
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
9
Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metropolitan

Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

September 22, 2026
58
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
9
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”
Metropolitan

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

September 21, 2026
26
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi
News

DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

September 21, 2026
344

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

11 bulan yang lalu
241
Usai Lukis di Tembok Marimas, Julian Dapat Apresiasi 30 Juta dari Harjanto Halim

Usai Lukis di Tembok Marimas, Julian Dapat Apresiasi 30 Juta dari Harjanto Halim

1 tahun yang lalu
37
Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang

Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang

2 minggu yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA