LAMONGAN, KabarOneNews.com– warga masyarakat yang bermukim di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, menunggu kejelasan kasus menara telekomunikasi (BTS) yang sampai sekarang belum ada kejelasan. Warga menuntut agar tower tersebut dibongkar dan direlokasi.Dalam perjalanan kasus mediasi bersama warga dan hadirnya Komnas HAM ke lokasi atas kekhawatiran mereka akan dampak negatif keberadaan tower. Mereka mengeluhkan risiko radiasi, potensi bahaya robohnya konstruksi, hingga keluhan bahwa izin pendirian bangunan dinilai bermasalah sejak awal.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan warga bernama Pipit ketika di konfirmasi awak media Senin,(20/07/2026) mengatakan,”tuntutan warga terkait relokasi dan jadwal penyelesaian polemik belum dapat dipenuhi oleh pihak PT Ema. Pemerintah daerah tak berkomitmen untuk memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat setempat dan perusahaan penyedia menara,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Amin Santoso Ketua Umum non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) mengatakan,” Pemerintah Kabupaten Lamongan semestinya peduli dan respon terhadap keluhan masyarakat.jangan sampai permasalahan Daerah menjadi berita Nasional dan wakil rakyat DPR RI komisi 2 bidang pemerintahan turun ke kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Menanggapi gejolak ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah merespons dengan menerjunkan tim terkait untuk memediasi warga dengan pihak pengembang tower, PT EMA. Bupati Lamongan bersama instansi terkait bahkan turun langsung meninjau ke lokasi untuk mendengarkan keluhan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak namun sampai sekarang belum terealisasi.(Yani).


















