kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan
4
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jadwal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019, Moch. Wahyudi, selama dua hari. Sabtu 4 Oktober 2025.

Wahyudi memberikan keterangan sendiri tanpa pendampingan, diperiksa bergantian oleh penyidik KPK selama dua hari di Lapas Klas IIB Lamongan, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7), tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Sebelumnya, ia menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang.

“Yangmana Wahyudi menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Sukoco dan Tim, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, jalan Sumargo, nomor 19, Kauman, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada hari Jum’at – Sabtu, 03-04 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.

Hal ini berdasarkan surat panggilan resmi tertanggal 23 September 2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Asep Guntur Rahayu kepada Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019.

Dalam uraiannya, Wahyudi, diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan bersama sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan – kawan.

“Dalam pelaksanaan pembagunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan, tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Abdillah, bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan – kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 a (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Yanuar Marzuki bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT BRANTAS ADIPRAYA (Persem) bersama-sama Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan datam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yarig days Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaritasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta, sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.(*).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

7 bulan yang lalu
11
PT. SKIP Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Kegiatan Penanaman Jagung

PT. SKIP Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Kegiatan Penanaman Jagung

3 minggu yang lalu
14
Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

8 bulan yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA