LAMONGAN , KabarOne News.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jadwal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019, Moch. Wahyudi, selama dua hari. Sabtu 4 Oktober 2025.
Wahyudi memberikan keterangan sendiri tanpa pendampingan, diperiksa bergantian oleh penyidik KPK selama dua hari di Lapas Klas IIB Lamongan, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7), tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.
Sebelumnya, ia menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang.
“Yangmana Wahyudi menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Sukoco dan Tim, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, jalan Sumargo, nomor 19, Kauman, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada hari Jum’at – Sabtu, 03-04 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.
Hal ini berdasarkan surat panggilan resmi tertanggal 23 September 2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Asep Guntur Rahayu kepada Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan tahun 2016 – 2019.
Dalam uraiannya, Wahyudi, diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan bersama sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan – kawan.
“Dalam pelaksanaan pembagunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan, tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Abdillah, bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan – kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 a (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Yanuar Marzuki bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT BRANTAS ADIPRAYA (Persem) bersama-sama Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan datam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yarig days Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaritasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.
Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta, sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.(*).



















