kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar
33
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban umum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.IMG 20251121 WA0022

Pelaksanaan sidang Tipiring atau yang sering disebut sidang Yustisi terhadap pelanggaran Perda itu, dasar hukumnya adalah, UU No.8 Tahun 1981 KUHP, tentang Hukum Pidana ringan. Tipiring tersebut juga berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS.

Berita‎ Terkait

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Sidang Yustisi itu, dilaksanakan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggar Perda. Para pelanggar pun dikenakan hukuman membayar uang denda sesuai pelanggaran masing masing.

Sebanyak 31 orang pelanggar Perda dihukum terbukti bersalah yaitu pelanggar tertib tempat usaha tertentu 26 pelanggar. Pelanggaran tertib peran masyarakat 4 orang pelanggar. Serta pelanggar tertib lingkungan 1 pelanggar, 20/11/2025.

Jaksa Marliana Yolanda Isabella dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan jaksa eksekutor yang mengumpulkan uang putusan denda. Sementara Hakim tunggal, Aslan Aini memutuskan pelanggar membayar uang denda mulai dari Rp 20.100, dua puluh juta 100 ribu rupiah dan biaya perkara Rp 155 ribu rupiah.

Hakim Aslan Aini, menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim juga menghukum masing-masing Pelanggar membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Sidang Yustisi tersebut dihadiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Para Kasatpol PP Kelurahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pengelola Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hadir pula para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para Saksi bagi Pelanggar (Anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat). Staf Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Herry Purnama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Pol PP tingkat Kelurahan, Kecamatan serta tingkat Kota akan berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan penghalauan terhadap para pelaku usaha yang beraktifitas di badan jalan dan trotoar.

Akan diberikan penyuluhan supaya tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan apalagi pada saat jam sibuk kerja.

“Kita akan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami arti Perda 8 tentang Ketertiban umum itu”, ungkapnya pada Media ini, 21/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
29
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
7
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
119
Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
7
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
42
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
142
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
57
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
93
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
11
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kuasa Hukum Wahyudi Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP,Muhammad Ridlwan SH: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang

Kuasa Hukum Wahyudi Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP,Muhammad Ridlwan SH: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang

1 tahun yang lalu
52
Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim

Majelis Hakim Perkara TPPU Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Gajali Untuk Dikonfrontir Dengan Saksi Ramli Lim

12 bulan yang lalu
59
PT SDE Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Geronggang

PT SDE Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Geronggang

7 bulan yang lalu
68

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA