No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Sidang Yustisi Perda Diberikan Hukuman Bayar Denda Bagi Pelanggar
24
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban umum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.IMG 20251121 WA0022

Pelaksanaan sidang Tipiring atau yang sering disebut sidang Yustisi terhadap pelanggaran Perda itu, dasar hukumnya adalah, UU No.8 Tahun 1981 KUHP, tentang Hukum Pidana ringan. Tipiring tersebut juga berdasarkan PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS.

Berita‎ Terkait

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Sidang Yustisi itu, dilaksanakan supaya memberikan efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggar Perda. Para pelanggar pun dikenakan hukuman membayar uang denda sesuai pelanggaran masing masing.

Sebanyak 31 orang pelanggar Perda dihukum terbukti bersalah yaitu pelanggar tertib tempat usaha tertentu 26 pelanggar. Pelanggaran tertib peran masyarakat 4 orang pelanggar. Serta pelanggar tertib lingkungan 1 pelanggar, 20/11/2025.

Jaksa Marliana Yolanda Isabella dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan jaksa eksekutor yang mengumpulkan uang putusan denda. Sementara Hakim tunggal, Aslan Aini memutuskan pelanggar membayar uang denda mulai dari Rp 20.100, dua puluh juta 100 ribu rupiah dan biaya perkara Rp 155 ribu rupiah.

Hakim Aslan Aini, menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, Pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim juga menghukum masing-masing Pelanggar membayar biaya perkara Rp 5.000 rupiah.

Sidang Yustisi tersebut dihadiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Para Kasatpol PP Kelurahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pengelola Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hadir pula para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para Saksi bagi Pelanggar (Anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat). Staf Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.

Herry Purnama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Pol PP tingkat Kelurahan, Kecamatan serta tingkat Kota akan berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan penghalauan terhadap para pelaku usaha yang beraktifitas di badan jalan dan trotoar.

Akan diberikan penyuluhan supaya tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan apalagi pada saat jam sibuk kerja.

“Kita akan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya memahami arti Perda 8 tentang Ketertiban umum itu”, ungkapnya pada Media ini, 21/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 14, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
1
Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
1
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
1
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
70
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot
Metropolitan

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Mei 9, 2026
20
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari
Metropolitan

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Mei 6, 2026
9
Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta
Metropolitan

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Mei 5, 2026
13
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA