kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tidak Terbukti Palsukan Data Otentik Tony Surjana Dibebaskan Dari Dakwaan JPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tidak Terbukti Palsukan Data Otentik Tony Surjana Dibebaskan Dari Dakwaan JPU
41
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Aloysius P Bayuaji didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani, menyatakan terdakwa Tony Surjana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pemalsuan data otentiķ.IMG 20250620 WA0006

Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa Tony Surjana selama 2 tahun penjara. JPU Rico, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan terdakwa Tony Surjana, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif pasal 266 ayat 2 Jo pasal 64 ayat KUHP, yang mengakibatkan kerugian terhadap ahli waris Asmat Bin H.Pungut.

Berita‎ Terkait

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2000 an, Tony Surjana dengan sengaja memakai, menyuruh, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan, seolah-olah benar, dalam permohonan surat ukur tanah untuk verifikasi penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076/Rorotan, seluas 14 ribu meter lebih di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Tony Surjana, Advokat Brian Prenada dan Rekan, menyampaikan nota Pembelaannya (Pledoi) dalam persidangan. Penasehat Hukum mengatakan, bahwa Tony Surjana tidak pernah melakukan pemalsuan data otentik seperti didakwakan dan dituntut JPU, dan tidak pernah memohonkan surat perubahan blanko SHM tanahnya yang berada di Cilincing Jakarta Utara, ke kantor BPN.

Tapi kejadian perkara berawal, bahwa Tony Surjana mengetahui ada yang menyerobot tanah peninggalan orang tuanya yang berlokasi di wilayah Rorotan Cilincing Jakarta Utara. Lalu Tony Surjana melaporkan penyerobotan tanahnya tersebut ke Polres Jakarta Utara. Namun Penyidik Polres mengetahui bahwa lokasi tanah yang menjadi objek perkara masih berada di wilayah hukum Bekasi.

Terkait perbedaan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara) berada di wilayah hukum Bekasi, sehingga Penyidik bernama Sarman M Sinabutar atas perintah pimpinan meminta ke kantor BPN Jakarta Utara, demi Penyidikan perkara agar dilakukan verifikasi 4 SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Atas permohonan Penyidik, lalu pihak BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran tanah SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai verifikasi batas batas tanah, lalu BPN Jakarta Utara mengganti blanko sertifikat yang tadinya di wilayah Bekasi menjadi di wilayah Jakarta Utara. Setelah SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana diterbitkan BPN, lalu saksi Penyidik Sarman M Sinabutar, menyerahkan sertifikat tersebut ke Tony Surjana di Polres Jakarta Utara.

Bahwa menurut keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, yaitu saksi Rohmat staf pengukuran kantor BPN Jakarta Utara, saksi Dedi, Kepala Seksi Sengketa BPN Jakarta Utara, Dudung bagian gambar BPN, saksi Sarman Marulitua Sinabutar (Penyidik Polres Jakarta Utara), bahwa surat pengukuran dan penggantian blanko SHM yang terbit tahun 2004 atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana benar merupakan produk BPN Jakarta Utara dan belum pernah dicabut kebenarannya.

Berdasarkan putusan keperdataan baik putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bahwa pemilik tanah SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076/Rorotan, seluas 16 ribu meter lebih di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, sah menurut hukum atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Pertimbangan Majelis Hakim Membebaskan Tony Surjana
Setelah mendengar dan membaca tuntutan JPU dan Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan Ahli yang dibacakan JPU dan keterangan Ahli yang diajukan tim terdakwa dan juga saksi ade charge atau saksi meringankan, disimpulkan bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

Bahwa terkait permohonan untuk pengukuran tanah atau penggantian blanko SHM yang dilakukan pihak BPN Jakarta Utara, terdakwa Tony Surjana, tidak pernah melakukan permohonan pengukuran dan penggantian blanko SHM miliknya. Namun dilakukannya pengukuran atas tanah tersebut merupakan keperluan Penyidikan perkara penyerobotan tanah milik Tony Surjana dan Jhony Surjana, yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara.

Skai Sarman M Sinabutar, yang meminta pihak BPN supaya dilakukan verifikasi batas batas wilayah dan dilakukan pengukuran serta diterbitkan blanko pengganti SHM pusaka Rakyat Bekasi menjadi SHM wilayah Rorotan Cilincing Jakarta Utara, oleh instansi BPN Jakarta Utara. Adapun surat ukur dan SHM yang diterbitkan BPN Jakarta Utara telah melalui prosedur yang berlaku di BPN, ujar Majelis.

Majelis Hakim mempertimbangkan, unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU sebagaimana pasal 266 KUHP. Unsur barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menyuruh menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsukan, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Menurut Majelis Hakim, salah satu dari unsur yang didakwakan JPU tidak terbukti bahwa unsur unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa terdakwa Tony Surjana tidak pernah menyuruh saksi Sarman M Sinabutar untuk membuat permohonan ke BPN dalam rangka pengukuran tanah serta permohonan penggantian blanko SHM atas Nama Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Bahwa batas batas tanah yang dilakukan pengukuran tidak ada perubahan nama, ukuran dan batas batas seperti dituliskan dalam sertifikat tanah sebelumnya yang terbit tahun 1975. Oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Jaksa, ungkap Aloysius dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/6/2025.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Brian Prenada dan Rekan, menyampaikan, putusan Majelis Hakim murni fakta yang terungkap dalam persidangan. Apa yang disampaikan para saksi saksi dan bukti bukti SHM kepemilikan tanah yang dimiliki Tony Surjana dituangkan dalam putusan tersebut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU”,ungkap Brian pada sejumlah media usai persidangan, 19/6/2025.

Ditambahkan, Ada yang akan memanfaatkan demi kepentingan pihak atau oknum tertentu, untuk mengkriminalisasi terdakwa agar dapat menguasai tanah Tony Surjana. Patut diduga ada “Mafia Tanah dan Mafia Hukum” yang hanya memperalat ahli waris tanpa alas hak dan hanya sebatas penyewa yang masa sewanya pun sudah habis tapi, ingin menguasai tanah Tony Surjana.

Namun hal itu telah terbantahkan oleh putusan Majelis Hakim saat ini. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim, ungkap Tony Surjana dan Penasehat Hukumnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
2
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
14
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Bacakan UUD 1945 pada Peringatan Hari Pahlawan ke-80

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Bacakan UUD 1945 pada Peringatan Hari Pahlawan ke-80

10 bulan yang lalu
27
Lebih dari 100 Mahasiswa dan Pelajar Dapat Beasiswa dari PLN IP UBP Semarang dan IZI

Lebih dari 100 Mahasiswa dan Pelajar Dapat Beasiswa dari PLN IP UBP Semarang dan IZI

2 bulan yang lalu
43
Magnet Spiritual Sekumpul, Mengenang K.H. Muhammad Zaini Abdul Ghani, Sang Pemersatu Umat

Magnet Spiritual Sekumpul, Mengenang K.H. Muhammad Zaini Abdul Ghani, Sang Pemersatu Umat

8 bulan yang lalu
103

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA