kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan
65
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Kapolres Metro Jakarta Utara, dituding “buta hukum” alias mengesampingkan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan tersangka.

Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, yang ditahan di Polsek Kelapa Gading, sejak 22/2/ 2025, atas dugaan perkara penganiayaan, mulai jam 00. Wib tanggal 22/4/2025 masa penahanannya telah habis tapi belum diperpanjang.

Berita‎ Terkait

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Karena masa penahanan tidak diperpanjang penyidik, maka kedua Tersangka yang mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara itu, seharusnya sudah keluar demi hukum alias bebas demi hukum. Ironisnya, pihak Polres Jakarta Utara tidak mengeluarkan tersangka dari tahanan, yang seharusnya sudah Bebas Demi Hukum, pada Kamis, 24-4-2025, Pkl 00.wib.

Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Batimbing, Advokat Fernandi Silalahi SH MH, sangat prihatin dan menilai bahwa Kapolres Jakarta Utara dan jajaran Reskrimum dinilai “Buta Hukum” tentang pelaksanaan KUHAP.

Bebas demi hukum atau pembebasan tahanan demi hukum adalah keadaan di mana seorang tahanan harus dibebaskan karena telah habis masa penahanannya, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, 24/4-2025.

Dugaan rekayasa perkara ini, telah terjadi sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan menetapkan proses penetapan sah dan penuh rekayasa.

bahwa saat kejadian pengeroyokan terhadap tersangka, saksi Kolonel Laut Binsar Sirait, menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali.

Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading. Subuh, Sabtu 22/2-2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi. Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik. Tidak beberapa lama lalu penyidik menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka, ini penanganan perkara yang sangat aneh, ucapnya 24/4/2025.

Kapolres dan Jajarannya diduga melanggar KUHAP

KUHAP telah mengatur tahapan penanganan perkara sebagaimana berikut :

Masa penahanan tersangka diatur dalam KUHAP pada Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 membahas penahanan dalam tingkat penyidikan, Pasal 25 membahas penahanan dalam tingkat penuntutan, dan Pasal 29 membahas perpanjangan penahanan di berbagai tingkat pemeriksaan.

Penjelasan Penahanan dalam tingkat Penyidikan :
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari (Pasal 24 KUHAP).

Penahanan dalam tingkat penuntutan
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 25 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan :
Penahanan dapat diperpanjang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 29 KUHAP).

Jangka waktu maksimal :
Secara total, masa penahanan maksimal yang diatur dalam KUHAP adalah 400 hari.

Penahanan bukan hanya dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih (Pasal 21 KUHAP).

Hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan, berkas perkara, dan surat dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mengeluarkan tersangka dari tahanan jika jangka waktu penahanan telah terlewati, meskipun perkara belum diputuskan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis 24/4/2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Kepolisian, ucap sumber di Kejaksaan Jakarta.

Terkait tudingan pelaksanaan KUHAP yang diduga tidak dilaksanakan tersebut, Kasat Reskrim Jakarta Utara, Benny Cahyadi, belum memberikan keterangan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
5
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
9
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
29
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
19
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
14
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
77
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
57
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
94

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Waspadai Lonjakan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Siapkan Stok Pangan dan Antisipasi Program MBG

Pemprov Kalsel Waspadai Lonjakan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Siapkan Stok Pangan dan Antisipasi Program MBG

8 bulan yang lalu
19
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

4 minggu yang lalu
12
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna HUT ke-23, Bupati Sampaikan Pidato dan Program Strategis

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna HUT ke-23, Bupati Sampaikan Pidato dan Program Strategis

3 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA