kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan
70
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Kapolres Metro Jakarta Utara, dituding “buta hukum” alias mengesampingkan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan tersangka.

Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, yang ditahan di Polsek Kelapa Gading, sejak 22/2/ 2025, atas dugaan perkara penganiayaan, mulai jam 00. Wib tanggal 22/4/2025 masa penahanannya telah habis tapi belum diperpanjang.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

Karena masa penahanan tidak diperpanjang penyidik, maka kedua Tersangka yang mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara itu, seharusnya sudah keluar demi hukum alias bebas demi hukum. Ironisnya, pihak Polres Jakarta Utara tidak mengeluarkan tersangka dari tahanan, yang seharusnya sudah Bebas Demi Hukum, pada Kamis, 24-4-2025, Pkl 00.wib.

Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Batimbing, Advokat Fernandi Silalahi SH MH, sangat prihatin dan menilai bahwa Kapolres Jakarta Utara dan jajaran Reskrimum dinilai “Buta Hukum” tentang pelaksanaan KUHAP.

Bebas demi hukum atau pembebasan tahanan demi hukum adalah keadaan di mana seorang tahanan harus dibebaskan karena telah habis masa penahanannya, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, 24/4-2025.

Dugaan rekayasa perkara ini, telah terjadi sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan menetapkan proses penetapan sah dan penuh rekayasa.

bahwa saat kejadian pengeroyokan terhadap tersangka, saksi Kolonel Laut Binsar Sirait, menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali.

Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading. Subuh, Sabtu 22/2-2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi. Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik. Tidak beberapa lama lalu penyidik menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka, ini penanganan perkara yang sangat aneh, ucapnya 24/4/2025.

Kapolres dan Jajarannya diduga melanggar KUHAP

KUHAP telah mengatur tahapan penanganan perkara sebagaimana berikut :

Masa penahanan tersangka diatur dalam KUHAP pada Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 membahas penahanan dalam tingkat penyidikan, Pasal 25 membahas penahanan dalam tingkat penuntutan, dan Pasal 29 membahas perpanjangan penahanan di berbagai tingkat pemeriksaan.

Penjelasan Penahanan dalam tingkat Penyidikan :
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari (Pasal 24 KUHAP).

Penahanan dalam tingkat penuntutan
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 25 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan :
Penahanan dapat diperpanjang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 29 KUHAP).

Jangka waktu maksimal :
Secara total, masa penahanan maksimal yang diatur dalam KUHAP adalah 400 hari.

Penahanan bukan hanya dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih (Pasal 21 KUHAP).

Hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan, berkas perkara, dan surat dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mengeluarkan tersangka dari tahanan jika jangka waktu penahanan telah terlewati, meskipun perkara belum diputuskan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis 24/4/2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Kepolisian, ucap sumber di Kejaksaan Jakarta.

Terkait tudingan pelaksanaan KUHAP yang diduga tidak dilaksanakan tersebut, Kasat Reskrim Jakarta Utara, Benny Cahyadi, belum memberikan keterangan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
23
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
139
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
93
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
85
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
11
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
32
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi bersama PLN, Kodim 0812/Lamongan Siap Mensukseskan Program Listrik Masuk Pertanian

Sinergi bersama PLN, Kodim 0812/Lamongan Siap Mensukseskan Program Listrik Masuk Pertanian

2 tahun yang lalu
10
Bujang, Bos Timah Ilegal di Kota Mentok: Rumah Mewah, Gudang Besar, Bisnis Luas, tapi Tak Tersentuh Hukum?

Bujang, Bos Timah Ilegal di Kota Mentok: Rumah Mewah, Gudang Besar, Bisnis Luas, tapi Tak Tersentuh Hukum?

1 tahun yang lalu
433
Semiloka Sinergitas FEB UNISLA–UMKM Lamongan: Menyatukan Akademisi dan Pelaku Usaha untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Semiloka Sinergitas FEB UNISLA–UMKM Lamongan: Menyatukan Akademisi dan Pelaku Usaha untuk Penguatan Ekonomi Daerah

7 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA