No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kapolres dan Kasat Reskrimum Polres Jakarta Utara Dituding “Buta Hukum” Masa Penahanan Habis Tersangka Tetap Ditahan
57
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Kapolres Metro Jakarta Utara, dituding “buta hukum” alias mengesampingkan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan tersangka.

Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, yang ditahan di Polsek Kelapa Gading, sejak 22/2/ 2025, atas dugaan perkara penganiayaan, mulai jam 00. Wib tanggal 22/4/2025 masa penahanannya telah habis tapi belum diperpanjang.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Karena masa penahanan tidak diperpanjang penyidik, maka kedua Tersangka yang mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara itu, seharusnya sudah keluar demi hukum alias bebas demi hukum. Ironisnya, pihak Polres Jakarta Utara tidak mengeluarkan tersangka dari tahanan, yang seharusnya sudah Bebas Demi Hukum, pada Kamis, 24-4-2025, Pkl 00.wib.

Kuasa Hukum tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Batimbing, Advokat Fernandi Silalahi SH MH, sangat prihatin dan menilai bahwa Kapolres Jakarta Utara dan jajaran Reskrimum dinilai “Buta Hukum” tentang pelaksanaan KUHAP.

Bebas demi hukum atau pembebasan tahanan demi hukum adalah keadaan di mana seorang tahanan harus dibebaskan karena telah habis masa penahanannya, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, 24/4-2025.

Dugaan rekayasa perkara ini, telah terjadi sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan menetapkan proses penetapan sah dan penuh rekayasa.

bahwa saat kejadian pengeroyokan terhadap tersangka, saksi Kolonel Laut Binsar Sirait, menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali.

Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading. Subuh, Sabtu 22/2-2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi. Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik. Tidak beberapa lama lalu penyidik menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka, ini penanganan perkara yang sangat aneh, ucapnya 24/4/2025.

Kapolres dan Jajarannya diduga melanggar KUHAP

KUHAP telah mengatur tahapan penanganan perkara sebagaimana berikut :

Masa penahanan tersangka diatur dalam KUHAP pada Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 membahas penahanan dalam tingkat penyidikan, Pasal 25 membahas penahanan dalam tingkat penuntutan, dan Pasal 29 membahas perpanjangan penahanan di berbagai tingkat pemeriksaan.

Penjelasan Penahanan dalam tingkat Penyidikan :
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari (Pasal 24 KUHAP).

Penahanan dalam tingkat penuntutan
Perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari (Pasal 25 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan :
Penahanan dapat diperpanjang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 29 KUHAP).

Jangka waktu maksimal :
Secara total, masa penahanan maksimal yang diatur dalam KUHAP adalah 400 hari.

Penahanan bukan hanya dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih (Pasal 21 KUHAP).

Hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan, berkas perkara, dan surat dakwaan diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mengeluarkan tersangka dari tahanan jika jangka waktu penahanan telah terlewati, meskipun perkara belum diputuskan (Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis 24/4/2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Penyidik Kepolisian, ucap sumber di Kejaksaan Jakarta.

Terkait tudingan pelaksanaan KUHAP yang diduga tidak dilaksanakan tersebut, Kasat Reskrim Jakarta Utara, Benny Cahyadi, belum memberikan keterangan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA