kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja
29
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, menghukum pemilik ganja 2,5 Kg, denda 1 miliar rupiah subs8der 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang undang undang narkotika dengan bersama sama memiliki dan mengedarkan daun ganja melebihi 0,5 gram golongan satu. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, 25/3/2025.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Majrlis Hakim tersebut tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Vonis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Doni Boy Panjaitan, selama 11 Tahun Penjara. Denda 1 miliar rupiah.
Kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg itu, menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polda Metro Jaya atas peredaran Narkotika di wilayah Cilincing Jakarta Utara.

Tertangkapnya para terdakwa berkat penyelidikan melalui telephon genggam terdakwa Dirga alias Ambon. Dirga memesan daun ganja melalui aplikasi. Sudah empat kali berhasil memesan melalui aplikasi, hingga mencapai kurang lebih 9 Kg. Selama memesan terdakwa Dirga dibantu ke empat terdakwa lainnya sudah empat kali berhasil memesan dan menjualnya ke pemakai, dengan bersama sama menjual ganja tersebut. Pada akhir tahun 2024 para terdakwa ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara, saat akan mengambil barang dipenitipan dari ekspedisi yang dipesannya melalui aplikasi.

Saat barang ganja mau diambil ke kantor salah satu ekpedisi, ternyata barang ganja 2,5 Kg yang dipesan melalui online itu tersebut telah diambil lebih dulu oleh petugas Sat Narkoba Polda Metro Jaya, lalu mengembangkan penyelidikan dan menjemput terdakwa satu persatu dikediamannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang.
Oleh karena itu, para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menempuh jalur hukum banding, apa bila para pihak tidak menerima putusan tersebut, cap Pimpinan sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
12
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

FKBN Panen Raya Padi Terapan Organik di Bulakrejo Sukoharjo, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

FKBN Panen Raya Padi Terapan Organik di Bulakrejo Sukoharjo, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

5 bulan yang lalu
22
Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

9 bulan yang lalu
6
KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

9 bulan yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA