kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
18 detik yang lalu
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
1
VIEWS

Jakarta , KabarOneNews.com-Sidang lanjutan dugaan Pemerasan maupun kekerasan yang sebut dialami Vinson Leo carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar Di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 399/Pid./B/
2026/PN Jkt Selasa 30/9/2026.

Dalam sidang kali ini Tata Sugianto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan .

Berita‎ Terkait

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

Dihadapan majelis Hakim, Tata mengatakan pertama kali mengetahui persoalan tersebut,
Setelah dihubungi Vincent.saat itu Vincent meminta bantuan untuk bertukar pikiran mengenai
Masalah yang sedang dihadapinya.

Dalam pemeriksaan, Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Vinson diperolehnya dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinson menjadi korban pemerasan.

Tata juga mengakui tidak pernah melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan tersebut.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

“Tata Tidak Konfirmasi Cerita Vinson kepada Bangun Paulus Tudungta”

Tata menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026.

Menurut Tata, pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinson menghubunginya dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus Tudungta .

Tata mengatakan tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka, kata dia, hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus Tudungta dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus Tudungta mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus Tudungta tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Tata mengatakan permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall.

Ia juga mengaku bingung ketika angka Rp350 juta disebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” kata Tata.

Menurut Tata, setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Namun, Tata tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson.

Beberapa kali dalam persidangan, Tata menyatakan lupa dan meminta agar keterangannya merujuk pada BAP.

Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Keterangan Soal Uang Rp50 Juta

Tata juga mengungkap bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.

Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.

Tata mengatakan ketika meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” kata Tata.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Menurut Tata, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.

Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Tata Tak Dapat Menunjukkan Bukti Transfer

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson.

Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya.

Ia beralasan transaksi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata juga mengaku pinjaman Rp20 juta tersebut sampai persidangan berlangsung belum dikembalikan oleh Vinson.

Soal Dugaan Kekerasan, Tata Hanya Mendengar Cerita

Keterangan Tata mengenai dugaan kekerasan juga kembali dipertanyakan.

Tata menyebut Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus. Namun, Tata menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Ia juga tidak pernah melihat adanya bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” kata Tata.

Tata menjelaskan istilah “dipiting” diketahuinya dari cerita Vinson. Menurut pemahamannya, istilah tersebut menggambarkan tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Namun, Tata kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Rekaman Dibuat Diam-Diam

Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah keberadaan rekaman pertemuan antara para pihak.

Tata mengakui dirinya merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi.

Ia mengatakan tidak meminta izin kepada para pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.

Tata kemudian menyerahkan rekaman itu kepada penyidik setelah dimintai untuk kepentingan hukum.

“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Bangun Paulus Persoalkan Dasar Kesaksian

Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.

Ia menyebut penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.

Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tata kembali menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall.

Menurutnya, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai.

Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Kuasa Hukum Klaim Mendapat Teror

Sementara itu, seusai persidangan, pihak kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.

Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan dan bukti lain dalam telepon selulernya.

Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM. Jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, nilai ganti rugi tersebut disebut mencapai Rp350 juta.

“Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh keterangan saksi maupun dalil jaksa masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan”.tutup.
(Sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
290
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
17
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
20
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
79
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
417
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
81
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
10
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
167

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

11 bulan yang lalu
184
BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

BPBD Kotabaru Gandeng SKPD Susun Strategi Penanganan Bencana Terpadu

1 tahun yang lalu
18
PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

10 bulan yang lalu
88

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA