kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
18 detik yang lalu
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
1
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki SH MH, didampingi Plt Kepala Seksi Barang Bukti Wahyu SH MH, membantah adanya dugaan permainan dalam pelaksanaan lelang barang bukti Timah dan Pasir Timah.

Kajari menyampaikan bantahannya itu atas tudingan pihak yang kurang paham tentang pelaksanaan lelang zaman digital saat ini. Memang benar telah melakukan lelang terhadap barang bukti pasir timah dan timah kurang lebih 17.000 Kg, dalam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan lelangnya pekan lalu 12/9/2026.

Berita‎ Terkait

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Sebelumnya ada tudingan adanya permainan menitipkan perusahaan sebagai pemenang lelang pasir timah dan balok timah di Kejari Jakut, yakni perusahaan PT.CPM milik orang China,Tjong Alex Leo Fensury dan Exsan Fensury, yang berdomisili di Batam.

PT.Cipta Persada Mulia (CPM) yang ikut lelang timah ditengarai secara specific tidak memiliki izin yang valid. Hanya memiliki ijin tambang, tapi tidak memiliki izin khusus terhadap timah sebagaimana dituangkan dalam peraturan perindustrian, sehingga diduga lelang tidak transparan.

Namun semua tudingan permainan lelang tersebut dibantah Kajari Jakut dan Plt Kasi barang bukti. Menurut Kajari, bagaimana bisa bermain dalam pelaksanaan lelang saat ini sebab, lelang bukan dilaksanakan secara manual tapi semua by sistem. Untuk menentukan pemenang lelang pun tidak ada hak Kajari atau Kasi Barang Bukti. Sistem digital lah yang menentukan pemenang lelang sesuai tinggi rendahnya penawaran harga lelang.

Oleh karena itu, kami selaku pemilik barang, sangat menyesalkan adanya tudingan dari pihak tertentu yang menyebutkan ada permainan saat pelaksanaan lelang timah dan pasir timah. Kami berharap, kalau masih ada tuduhan adanya permainan lelang tersebut silahkan dibuktikan saja, ujarnya.

Kajari menjelaskan, semua pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sementara nilai barang yang akan dilelang ditentukan Appraisal, sehingga tidak ada bisa campur tangan pihak Kejaksaan dalam lelang timah itu. Apalagi adanya tudingan perusahaan yang dititipkan pihak Kejaksaan, hal itu tidak mungkin terjadi saat ini. Semua pengumuman lelang terbuka dan transparan bagi para peserta yang mau ikut lelang dan peserta mengikuti lelang secara sistem online.

Menurut Kajari, pihaknya selaku penyedia barang lelang sangat bersyukur karena barang lelangnya sudah laku dengan nilai tertinggi, sehingga tanggung jawab kerja kami terkait lelang barang bukti ke negara telah selesai. Tagihan negara atas nilai barang yang sudah dilelang tersebut telah disetorkan dan terpenuhi sesuai Appraisal dan tidak ada merugikan negara.

“Dalam pelaksanaan lelang tidak mungkin pemenang yang nilai penawarannya lebih rendah, pasti penawaran yang lebih tinggi sebagai pemenang. Oleh sebab itu, lelang timah dan pasir timah tidak ada masalah di Kejari Jakut. Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil lelang tersebut diharapkan dapat membuktikan permainannya dimana dan dapat ditanyakan langsung ke pihak lembaga lelang KPKNL tentang seleksi dan proses lelangnya”, ucap Syahrul J Subuki pada Media ini, 21/9/2026.

Wahyu selaku Plt Kasi BB Kejari Jakut menambahkan, dalam pelaksanaan lelang timah dan pasir timah tersebut tidak ada masalah dan tidak merugikan negara. Lelang yang dilaksanakan 12/9/2026 itu sudah yang kedua kalinya, dan dilakukan kembali secara transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lelang, dimana saat pengumuman lelang pertama tidak ada peminatnya lalu di buat pengumuman ke dua dan pesertanya ada tiga perusahaan.

Berdasarkan hasil seleksi terhadap perusahaan yang dilakukan lembaga lelang KPKNL dan nilai penawaran lelang yang lebih tinggi lah yang merupakan pemenang lelangnya. Pihak Kejaksaan hanya menyediakan barang yang akan dilelang dan memonitor saja, semua urusan administrasi dilakukan lembaga lelang dan penilai harga Appraisal.

“Semua hasil lelang disetorkan ke negara oleh karena itu, jika kami dituding melakukan permainan lelang hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab penentu lelang bukan Kajari tapi by sistem dan ditentukan dengan nilai penawaran yang lebih tinggi. Dalam lelang timah dan pasir timah itu ada tiga perusahaan peserta, dimana salah satu perusahaan menawar nilai sekitar Rp 800 juta rupiah dan ada penawaran sekitar Rp 1,7 miliar.

Otomatis sistem yang menentukan pemenangnya adalah perusahaan yang penawarannya lebih tinggi, yakni penawaran Rp 1,7 m. Dalam lelang tersebut Kejari Jakut telah menyelesaikan tunggakan hasil lelang barang bukti, dengan menyetorkan uangnya ke kas negara”, ucap Wahyu, 21/9/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
36
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
11
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
18
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
80
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
172
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Diskominfo Kalsel

2 tahun yang lalu
32
Publik Heran, Proyek Bangunan Baru Pustu Melintang Pangkalpinang Rp 869 Juta Diduga Pakai Material Bekas

Publik Heran, Proyek Bangunan Baru Pustu Melintang Pangkalpinang Rp 869 Juta Diduga Pakai Material Bekas

11 bulan yang lalu
308
BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

7 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

    Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA