Tangerang, KabarOneNews.com-‘Zangi’ adalah alat komunikasi canggih. Disebut canggih, karena fitur keamanannya sangat ekstrim. Pesan tidak bisa dilacak dan sulit dipantau. Bahkan oleh pihak pembuat aplikasinya sendiri pun tak mampu untuk memantaunya.
Zangi sempat menjadi sorotan publik dan digunakan dalam beberapa kasus kriminal.
Akibat fitur privasinya tersebut, sehingga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Maka layanan aplikasi Zangi ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski sudah diblokir. Namun bagi sindikat pengedar narkotika, masih saja mampu mengaksesnya untuk digunakan sebagai alat komunikasi.
Mr. Obos (belum tertangkap) adalah salah seorang big boss pengedar narkoba berkelas internasional. Ia bersama sindikatnya, dapat mengakses aplikasi fitur ‘Zangi’ sebagai alat komunikasi.
Dian Laratana Harahap (36) sindikat pengedar narkoba di Indonesia adalah salah seorang pengguna Zangi dengan pemilik kode ‘Kentang’.
Sedangkan rekannya Widodo Joko (belum tertangkap) menggunakan kode ‘7740116950’.
Pada Jumat (23/1/’26) sebut jaksa Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (15/7/’26) di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Pada sekitar pukul 17.00., berlokasi di Merryland dekat Alfa BSD, Jl. Pahlawan Seribu, Tangsel, Banten. Joko Widodo membawa koper hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
Terdakwa Dian Harahap datang ke lokasi lalu memasukkan barang haram itu ke bagasi mobilnya. Kemudian dibawa dan disimpan ke rumah temannya, M. Salim (disidang terpisah), di Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Setelah mengantarkan narkotika ke rumah M. Salim, ia pun pulang menuju rumahnya dengan membawa sebagian narkotika berikut 5000 butir ekstasi (phisikotropika).
Menyamar Sebagai Pembeli
Sepandai pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga. Agaknya istilah itulah yang layak disematkan kepada Dian Laratana Harahap ini.
Meski menggunakan alat komunikasi canggih, tetapi oleh Briptu Wildan petugas kepolisian, mampu melumpuhkannya.
Pada Sabtu (24/1/’26) berlokasi di samping Lapangan Achmad Yani, Kota Tangerang, Wildan berpura pura sebagai pembeli Sabu seberat 3 (tiga) kg.
Hasil pengembangan pengusutan. Briptu Wildan bersama Briptu Kentarou dan Brigadir Hafidz, bahwa dari kedua terdakwa Dian dan M. Salim ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 21 kg lebih dan ekstasi sebanyak 5000 butir.
Terdakwa Dian yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata ini dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 60 – 62 ayat (1) huruf c UU RI No.5 tahun 1997 tentan Psikotropika jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, persidangannya akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.-
Penulis : Luster Siregar.


















