kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara
40
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Tayangan program investigasi “Xpose” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional Trans7, baru-baru ini memantik gelombang kritik dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik kiai dan pesantren, dengan menyajikan narasi yang tidak berimbang, serta membangun citra negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina moral dan keislaman masyarakat Indonesia.

Salah satu suara tegas datang dari Universitas Billfath, sebuah perguruan tinggi berbasis pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keilmuan dan keislaman. Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., menyatakan bahwa tayangan tersebut telah melampaui batas jurnalisme yang sehat, dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini yang merugikan pesantren secara sistemik.

Berita‎ Terkait

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

Bupati Rusli Resmikan Layanan Kemoterapi di RSUD PJS, Warga Kotabaru Kini Tak Perlu Jauh Berobat

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, namun juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Ali Fuad.

Lebih lanjut, Ali Fuad menyebut bahwa Fakultas Hukum Universitas Billfath sedang menelaah aspek legal dari tayangan tersebut, dan Hasil dari Telaah kami bahwa Tayangan “Xpose” yang disiarkan oleh Trans7 Telah melanggar Hukum Adapun dalam dugaan pelanggaran Hukum tersebut:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”ujarnya.

Tayangan ini dinilai menyebarkan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 311 KUHP:
“Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan membuktikan tuduhannya dan pembuktian itu tidak dibenarkan, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tayangan yang memuat tuduhan tanpa bukti sah terhadap institusi dan individu (kiai) dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau bahkan fitnah.
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers):
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.”ungkapnya.

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Tayangan yang dibuat tanpa konfirmasi dari pihak pesantren maupun kiai yang diberitakan, dapat dikategorikan melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.

Supaya kejadian ini tidak terulang lagi maka ada Langkah-langkah Pencegahan dan Penanganan Tayangan Bermasalah oleh KPI dan Pihak Terkait
Evaluasi dan Sanksi dari KPI
KPI harus meninjau isi tayangan “Xpose” dan jika terbukti melanggar aturan, memberi teguran, menghentikan tayangan, atau menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Klarifikasi dan Mediasi
KPI perlu mempertemukan pihak Trans7 dan pihak yang dirugikan untuk klarifikasi, mendorong permintaan maaf, serta membuat kesepakatan agar hal serupa tak terulang.

Penguatan Etika Jurnalistik
KPI dan Dewan Pers harus rutin memberi pelatihan kepada jurnalis TV agar lebih akurat, berimbang, dan paham dalam menyampaikan isu keagamaan.
Panduan Penyiaran Isu Agama
KPI bisa bekerja sama dengan ormas Islam dan pesantren untuk membuat panduan tayangan terkait agama agar media lebih bijak saat membahas topik sensitif.

Libatkan Pesantren dalam Pengawasan
Bentuk kerja sama antara pesantren dan media agar ada komunikasi langsung saat terjadi potensi pelanggaran, sekaligus memperkuat literasi media di kalangan pesantren.
Evaluasi Internal oleh Trans7
Trans7 harus memeriksa proses produksi program “Xpose”, memberi sanksi kepada tim yang lalai, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Langkah Hukum Bila Diperlukan
Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah, korban bisa melapor ke polisi dan aparat menindak sesuai hukum agar ada efek jera bagi media.

Tujuan Utama:
Menjaga nama baik pesantren dan kiai.
Mewujudkan media yang adil, etis, dan bertanggung jawab.
Mencegah konflik akibat tayangan yang menyesatkan.
Melindungi masyarakat dari informasi yang menimbulkan stigma.

Tayangan “Xpose” Trans7 telah memantik reaksi keras dari kalangan pesantren karena dinilai menyudutkan institusi dan tokoh agama. Selain berdampak sosial, tayangan tersebut juga berpotensi menyalahi sejumlah aturan hukum, khususnya dalam hal pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik media.(**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan
Daerah

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

Juni 7, 2026
3
Bupati Rusli Resmikan Layanan Kemoterapi di RSUD PJS, Warga Kotabaru Kini Tak Perlu Jauh Berobat
Daerah

Bupati Rusli Resmikan Layanan Kemoterapi di RSUD PJS, Warga Kotabaru Kini Tak Perlu Jauh Berobat

Juni 6, 2026
7
Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi
Metropolitan

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

Juni 6, 2026
18
Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut
Daerah

Malam Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meriah, Wagub Kalsel Hadiri Perayaan di Siring Laut

Juni 5, 2026
7
Terlapor Angkat Bicara: Kasus Sudah Clear, Jangan Seret Keluarga Kami ke Polemik Organisasi Advokat.
News

Terlapor Angkat Bicara: Kasus Sudah Clear, Jangan Seret Keluarga Kami ke Polemik Organisasi Advokat.

Juni 4, 2026
16
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin
Daerah

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Pariwisata di Banjarmasin

Juni 4, 2026
4
Melalui Rapat DPRD Tanah Bumbu, Pemkab Tegaskan Penguatan Layanan OSS dan Klinik Perizinan
Daerah

Melalui Rapat DPRD Tanah Bumbu, Pemkab Tegaskan Penguatan Layanan OSS dan Klinik Perizinan

Juni 4, 2026
5
Jawab Fraksi PDIP, Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Permudah Perizinan Berusaha
Daerah

Jawab Fraksi PDIP, Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Permudah Perizinan Berusaha

Juni 4, 2026
5
Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha 2026, PT SSC Salurkan 12 Ekor Sapi Kurban
Daerah

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha 2026, PT SSC Salurkan 12 Ekor Sapi Kurban

Juni 4, 2026
14
Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.
Metropolitan

Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Juni 4, 2026
28

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

1 tahun yang lalu
423
BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

1 bulan yang lalu
214
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

8 bulan yang lalu
248

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA