No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Tayangan “Xpose” Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren, Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath Angkat Bicara
38
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Tayangan program investigasi “Xpose” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional Trans7, baru-baru ini memantik gelombang kritik dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik kiai dan pesantren, dengan menyajikan narasi yang tidak berimbang, serta membangun citra negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina moral dan keislaman masyarakat Indonesia.

Salah satu suara tegas datang dari Universitas Billfath, sebuah perguruan tinggi berbasis pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keilmuan dan keislaman. Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., menyatakan bahwa tayangan tersebut telah melampaui batas jurnalisme yang sehat, dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini yang merugikan pesantren secara sistemik.

Berita‎ Terkait

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”

Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi

“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, namun juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Ali Fuad.

Lebih lanjut, Ali Fuad menyebut bahwa Fakultas Hukum Universitas Billfath sedang menelaah aspek legal dari tayangan tersebut, dan Hasil dari Telaah kami bahwa Tayangan “Xpose” yang disiarkan oleh Trans7 Telah melanggar Hukum Adapun dalam dugaan pelanggaran Hukum tersebut:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”ujarnya.

Tayangan ini dinilai menyebarkan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 311 KUHP:
“Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan membuktikan tuduhannya dan pembuktian itu tidak dibenarkan, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tayangan yang memuat tuduhan tanpa bukti sah terhadap institusi dan individu (kiai) dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau bahkan fitnah.
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers):
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.”ungkapnya.

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Tayangan yang dibuat tanpa konfirmasi dari pihak pesantren maupun kiai yang diberitakan, dapat dikategorikan melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.

Supaya kejadian ini tidak terulang lagi maka ada Langkah-langkah Pencegahan dan Penanganan Tayangan Bermasalah oleh KPI dan Pihak Terkait
Evaluasi dan Sanksi dari KPI
KPI harus meninjau isi tayangan “Xpose” dan jika terbukti melanggar aturan, memberi teguran, menghentikan tayangan, atau menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Klarifikasi dan Mediasi
KPI perlu mempertemukan pihak Trans7 dan pihak yang dirugikan untuk klarifikasi, mendorong permintaan maaf, serta membuat kesepakatan agar hal serupa tak terulang.

Penguatan Etika Jurnalistik
KPI dan Dewan Pers harus rutin memberi pelatihan kepada jurnalis TV agar lebih akurat, berimbang, dan paham dalam menyampaikan isu keagamaan.
Panduan Penyiaran Isu Agama
KPI bisa bekerja sama dengan ormas Islam dan pesantren untuk membuat panduan tayangan terkait agama agar media lebih bijak saat membahas topik sensitif.

Libatkan Pesantren dalam Pengawasan
Bentuk kerja sama antara pesantren dan media agar ada komunikasi langsung saat terjadi potensi pelanggaran, sekaligus memperkuat literasi media di kalangan pesantren.
Evaluasi Internal oleh Trans7
Trans7 harus memeriksa proses produksi program “Xpose”, memberi sanksi kepada tim yang lalai, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Langkah Hukum Bila Diperlukan
Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah, korban bisa melapor ke polisi dan aparat menindak sesuai hukum agar ada efek jera bagi media.

Tujuan Utama:
Menjaga nama baik pesantren dan kiai.
Mewujudkan media yang adil, etis, dan bertanggung jawab.
Mencegah konflik akibat tayangan yang menyesatkan.
Melindungi masyarakat dari informasi yang menimbulkan stigma.

Tayangan “Xpose” Trans7 telah memantik reaksi keras dari kalangan pesantren karena dinilai menyudutkan institusi dan tokoh agama. Selain berdampak sosial, tayangan tersebut juga berpotensi menyalahi sejumlah aturan hukum, khususnya dalam hal pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik media.(**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo
Daerah

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Maret 7, 2026
47
“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”
Daerah

“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”

Maret 7, 2026
15
Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi
Daerah

Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi

Maret 7, 2026
14
PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah
News

PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah

Maret 6, 2026
6
Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci
Daerah

Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

Maret 6, 2026
94
Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan
News

Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan

Maret 5, 2026
20
Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
Daerah

Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat

Maret 5, 2026
7
Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran
Daerah

Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

Maret 5, 2026
12
Pulang ke Akar Spiritual: Rahmad Mas’ud Perkuat Ukhuwah dan Syiar Pembangunan di Balikpapan Barat
Daerah

Pulang ke Akar Spiritual: Rahmad Mas’ud Perkuat Ukhuwah dan Syiar Pembangunan di Balikpapan Barat

Maret 5, 2026
12
Disdikbud Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Sinergi
Daerah

Disdikbud Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Sinergi

Maret 4, 2026
4

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel H. Muhidin Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalsel

Gubernur Kalsel H. Muhidin Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalsel

12 bulan yang lalu
9
35 Anggota Paskibraka Kotabaru 2025 Resmi Dikukuhkan

35 Anggota Paskibraka Kotabaru 2025 Resmi Dikukuhkan

7 bulan yang lalu
22
LPPL Radio Gema Sai-jaan Tempat Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

LPPL Radio Gema Sai-jaan Tempat Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

1 tahun yang lalu
71

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA