kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan
423
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino SH MH, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dalam penerbitan surat Penetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan 1 unit rumah tinggal berlokasi di Jalan Kelapa Nias, V PA-14/8 Rt 007 Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Laporan resmi sesuai No.SUM.1/02/LAPD/2025, ke KPK disampaikan Eka Saputra Setiono, melalui Kuasa Hukumnya Advokat/Pengacara DOMINIKA, Dominggus Maurits Luitnan SH MH dan Rekan Eka Rudatin, tanggal 17 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Adapun alasan pelaporan yang disampaikan Dominika ke KPK, berdasarkan sejumlah fakta fakta dugaan kecurangan atau “Gratifikasi Mafia Peradilan” agar melakukan eksekusi satu unit rumah tinggal diatas SHM nomor 5985 atas nama Eka Saputra Setiono yang telah dirugikan oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk, Balai Lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Dominggus, bahwa eksekusi terhadap rumah tinggal Eka Saputra Setiono telah dilaksanakan Juru Sita berdasarkan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH. Eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum sebab, eksekusi dapat dilaksanakan pada hal masih ada proses persidangan tiga nomor perkara gugatan Penggugat Eka Saputra Setiono, yang hingga kini masih berproses pengadilan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Demikian juga terkait ketetapan nilai lelang yang diduga tidak sesuai nilai lelang yang ditetapkan Balai Lelang dengan harga rumah objek Lelang, dimana harga rumah lebih tinggi dari nilai hutang pinjaman. Seharusnya kelebihan lelang harga rumah harus dikembalikan kepada kreditur, namun hutang dan nilai lelang dipasin tanpa kalkulasi yang akurat. ungkap Dominggus di PN Jakut, 3/2/2025.

Walaupun persyaratan lelang tidak terpenuhi, akan tetapi pihak lelang tetap melaksanakan dengan menerbitkan Risalah Lelang No.633/25/2023, tanggal 11 November 2023. Dimana seharusnya pihak Lelang memperhatikan jenis lelang eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan alasan adanya cedra janji. Sebab pada saat lelang tanggal 7 Juni 2023 dan pada 1 Agustus 2023, perjanjian peminjaman dana pada PT.Bank OCBC NISP Tbk, beum berakhir, yakni berakhir pada 18 Agustus 2023, sementara hak tanggungan sudah dicoret atau di roya dan dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Agustus 2023. Pada hal saat pelaksanaan lelang telah mengetahui adanya gugatan sengketa yang masih berproses sesuai perkara no.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, yang melibatkan pihak Lelang.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.213 PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang melanggar pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 huruf (a,b,c,e, g dan i) namun pihak lelang tetap dilaksanakan sehingga sangat merugikan termohon lelang, yang merujuk terjadinya gratifikasi.

Dalam surat laporannya ke KPK, Dominggus menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Utara, yang dimohonkan Indra Djaja Putra S (pemenang lelang), dinyatakan tidak sah sebab dokumen permohonan eksekusi tidak valid diantaranya;
– Tidak ada akta pengakuan hutang yang diterbitkan PT.Bank OCBC NISP Tbk kepada Eka Saputra Setiono.
– Hak tanggungan tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Agustus 2019, telah dicoret atau di roya
– Menggunakan groot akta hak tanggungan tahun 2015 yang telah dilunasi
– Adanya sengketa perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
– Telah di roya berdasarkan permohonan PT.Bank OCBC NISP Tbk, tanggal 7 Desember 2023, ke BPN Jakarta Utara.

“Oleh karena surat Penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Jakarta Utara tersebut telah mengakibatkan kerugian, baik materil dan imateril yang diderita Eka SS, maka pihak KPK diminta supaya melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH, dengan Indra Djaja S selaku pemohon eksekusi”, ungkap Dominggus.

Menyikapi laporan ke KPK tersebut, Humas PN Jakarta Utara Juli Sintesa SH MH, mengatakan, “terkait masalah Administrasi kami tidak mengetahuinya”, ucapnya, 4/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
38
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
13
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
9
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
24
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
18
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
136

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

6 bulan yang lalu
25
Terdakwa TPPU Hasil Judol Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Berpotensi Bebas Dari Jeratan Hukum

Terdakwa TPPU Hasil Judol Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Berpotensi Bebas Dari Jeratan Hukum

10 bulan yang lalu
182
Forwaka Apresiasi Pengembalian dan Permintaan Maaf BPMI Terkait KTA Jurnalis CNN

Forwaka Apresiasi Pengembalian dan Permintaan Maaf BPMI Terkait KTA Jurnalis CNN

8 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Srobot Drainase? Masyarakat Menunggu Keseriusan WaliKota Jakarta Timur Bongkar Ratusan Bangunan Diduga Melanggar PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA