Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kinerjanya dinilai hanya pencitraan pencitraan dan seremonial saja, belum sepenuhnya memberikan pelayanan yang baik terhadap warga.
Pemprov DKI Jakarta harusnya mengedepankan Asas-Asas Umum Pelayanan yang Baik terhadap seluruh masyarakat tanpa memandang Suku, Ras, Agama dan Partai. Permasalahan yang dialami warga masyarakat seharusnya tidak didiamkan berlarut larut oleh Pemprov DKI Jakarta agar tidak ada gejolak umum.
Para pejabat di pusat pemerintahan kota ini, mulai tingkat Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Sekda dan Wakil Gubernur serta Gubernur harusnya bisa langsung menindaklanjuti setiap pengaduan permasalahan dan memberikan solusi penyelesaian terbaik. Namun aparatur malah membiarkan masalah berlarut larut hingga puluhan tahun.
Kinerja kurang baik yang dipertontonkan aparat Pemprov DKI Jakarta, terlihat dengan adanya penutupan jalan Kali Baru Timur atau jalan inspeksi Tanggul Timur Cengkareng Drain, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Akses jalan panjang lebih kurang 100 m2, lebar 4,5 m, dari jalan Daan Mogot jembatan gantung arah Pantai Indah Kapuk, perumahan Taman Grisenda Jakarta Utara dan arah sebaliknya itu, kini hanya dapat dilalui kendaraan roda dua saja, tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
Akibat penutupan akses jalan alternatif yang dilakukan ahli waris itu sangat merugikan masyarakat lainnya yang akan beraktifitas mencari nafkah atau mengantar anak sekolah. Bahkan telah menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalan Kapuk Raya, dan jalan komplek pergudangan Kampung Ambon Cengkareng.
Ironis, warga bisa semena mena melakukan penutupan jalan umum hingga berbulan bulan lantaran warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah itu mendalilkan bahwa memiliki alas hak tanah berupa Eigendom verponding, Girik, Pengakuan Tanah tidak sengketa, PM1 dari Kelurahan, namun belum mendapat ganti rugi, pada hal tanahnya sudah di bangun menjadi jalan umum.
Sejak pelebaran kali Cengkareng Drain dengan pembangunan turap kali tahun 1981 hingga 2026, sekitar 45 tahun ahli waris tidak mendapat ganti rugi.
Hal itu disampaikan Ari dan saudaranya didampingi Kuasanya Zaenal, saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk penutupan jalan inspeksi Tanggul Timur Kapuk, Cengkareng, 1/7/2026.
Menurut Zaenal Kuasa ahli waris, sudah pernah diundang mediasi ke kantor Walikota Jakarta Barat bertemu dengan Walikota dan jajarannya biro Hukum. Hasil mediasi saat itu pihak ahli waris di arahkan ke Biro Hukum tingkat Provinsi Jakarta. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.
Ahli waris berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi terbaik dan merealisasikan permintaan ganti rugi yang diklaim warga. warga mengaku dari Kelurahan Kapuk dan Kecamatan Cengkareng, sudah pernah mengirim surat pembongkaran terhadap gubuk gubuk yang didirikan ahli waris di lokasi tanahnya, tapi pembongkaran gagal karena kami menghalaunya karena memiliki alas hak atas tanah kami.
“Kami ada bukti alas hak yang sah ditunjukkan ke Pol PP, sehingga mereka mundur. Ahli waris minta kepastian hukum supaya ada solusi dan penyelesaiannya. Jika tidak ada solusi jalan ini akan tetap kami tutup”, ungkap Zaenal dan Ari.
Menyikapi keluhan ahli waris atas pembayaran ganti rugi tanahnya yang belum pernah diterima, Lurah Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Arif Budiman menyampaikan, pernyataan warga yang mengaku ahli waris tanahnya belum dibayar itu tidak benar. Seluruh data atas tanah ahli waris itu ada di kantor Kecamatan Cengkareng selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 1973.
Pada tahun 1973 saat itu PPAT atas tanah ada di Kecamatan. Tanah yang di klaim ahli waris itu kurang lebih 9000 m2, dan sekitar 2.500 m2, telah dibebaskan saat pembangunan Tanggul Timur, Cengkareng Drain. Sementara sisa tanah itu sudah di jual ibu nya ahli waris ke beberapa pihak lain, semua data atas tanah tersebut ada di arsip Kecamatan Cengkareng.
Oleh karena data data terkait tanah yang menjadi jalan umum tersebut telah ditemukan dalam arsip Kecamatan Cengkareng, maka pihak Kelurahan Kapuk dan Kecamatan Cengkareng sudah mengirim surat peringatan SP1 dan SP2 kepada para pihak yang mengaku ahli waris agar membongkar sendiri gubuk gubuk yang ada di lahan badan jalan dan saluran Tanggul Timur tersebut.
“Kalau tidak dilakukan pembongkaran, maka sesuai hasil rapat SKPD/UKPD tingkat Kota Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan menertibkan gubuk- gubuk itu dan direncanakan untuk memperbaiki saluran dan badan jalan yang di klaim milik ahli waris tersebut,” ungkap Lurah Kapuk, 2/7/2026.
Penulis : P.Sianturi



















