kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
16 detik yang lalu
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penilaian masyarakat terhadap kasus hukum Ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari awal penetapan tersangka TF dan RS, hingga menjelang persidangan perdana, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Termasuk pendapat para Ahli Hukum Pidana dan kalangan Akademisi.

Ijazah Palsu atau Asli yang selalu diperbincangkan masyarakat, di Media dan Medsos telah berakibat pada perpecahan tanggapan masyarakat. Polarisasi masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan atau keyakinan yang saling bertentangan secara ekstrim.

Berita‎ Terkait

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Priyagus Widodo SH, yang berprofesi Advokat menyampaikan, isu negatif seringkali dipicu oleh perbedaan sebagian kelompok masyarakat yang menganggap Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Palsu, sementara di kelompok masyarakat yang meyakini Ijazah Jokowi adalah Asli diterbitkan UGM dan memang Jokowi benar-benar lulus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Priyagus Widodo SH, sehubungan dengan jadwal persidangan terdakwa dr TF yang tidak ditahan, itu hal yang lumrah dan dapat dibenarkan atau dipertanggung jawabkan secara hukum. Justru pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penangguhan penahanan sehingga nantinya tidak perlu repot repot mengawal dan mengamankan tersangka selama proses persidangan.

Apalagi dengan hadirnya masyarakat pengunjung sidang simpatisan terdakwa dan korban pada sidang perdana tanggal 2/7/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dipastikan jalannya persidangan tidak ada keributan dan berjalan lancar.

“Saya selaku Advokat dalam hal ini sebagai pemerhati persidangan berharap, seluruh pendukung yang pro dan kontra yang hadir mengikuti (menonton) persidangan dr TF di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat menahan diri supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Semua masyarakat harus menghargai jalannya persidangan”, ungkap Priyagus Widodo.

Priyagus Widodo menambahkan, saya memprediksi sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, namun untuk pemeriksaan saksi misalkan Jokowi, dapat dilakukan secara On line (daring) dengan aplikasi Zoom. Aturan dan tata tertib sidang daring (termasuk menggunakan aplikasi seperti Zoom) di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 dan perubahannya Perma No.8 Tahun 2022 (untuk perkara pidana).

Jika dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dengan daring online, wajar saja karena ada aturan sebagai dasar hukumnya. Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa dr TF.

Secara hukum Priyagus Widodo mengatakan, ada empat pendapatnya terkait jalannya proses hukum hingga persidangan perkara dr TF dan RS yakni, 1.Polarisasi dan pro kontra. 2. Penangguhan Penahanan. Pasal yang didakwakan. Serta. 4. Layak sidang Online untuk periksa saksi saksi termasuk saat pemeriksaan saksi korban atau pelapor, ujarnya.

Dalam berkas perkara tersangka dr TF, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Penyidikan, mendakwakan perbuatan TF sebagaimana pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penghinaan terhadap orang atau kelompok.Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi atau perubahan data/informasi elektronik.Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data yang seolah-olah otentik.Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP (terkait tindak pidana penghinaan dan fitnah, termasuk menyesuaikan dengan aturan pembaruan KUHP yang berlaku).

Berdasarkan dakwaan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana terberat berada pada pelanggaran UU ITE, tersangka dr TF diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, berkas dakwaan tersangka RS, belum dibacakan bersamaan dengan dr TF sebab kini masih menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya sidang perdana tersangka RS masih menunggu putusan Hakim Praperadilan, kata Priyagus Widodo pada Media ini 29/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
4
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
51
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
50
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
70
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
23
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
205

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

8 bulan yang lalu
21
Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

8 bulan yang lalu
85
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

4 bulan yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA