kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
35
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penilaian masyarakat terhadap kasus hukum Ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari awal penetapan tersangka TF dan RS, hingga menjelang persidangan perdana, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Termasuk pendapat para Ahli Hukum Pidana dan kalangan Akademisi.

Ijazah Palsu atau Asli yang selalu diperbincangkan masyarakat, di Media dan Medsos telah berakibat pada perpecahan tanggapan masyarakat. Polarisasi masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan atau keyakinan yang saling bertentangan secara ekstrim.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Priyagus Widodo SH, yang berprofesi Advokat menyampaikan, isu negatif seringkali dipicu oleh perbedaan sebagian kelompok masyarakat yang menganggap Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Palsu, sementara di kelompok masyarakat yang meyakini Ijazah Jokowi adalah Asli diterbitkan UGM dan memang Jokowi benar-benar lulus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Priyagus Widodo SH, sehubungan dengan jadwal persidangan terdakwa dr TF yang tidak ditahan, itu hal yang lumrah dan dapat dibenarkan atau dipertanggung jawabkan secara hukum. Justru pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penangguhan penahanan sehingga nantinya tidak perlu repot repot mengawal dan mengamankan tersangka selama proses persidangan.

Apalagi dengan hadirnya masyarakat pengunjung sidang simpatisan terdakwa dan korban pada sidang perdana tanggal 2/7/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dipastikan jalannya persidangan tidak ada keributan dan berjalan lancar.

“Saya selaku Advokat dalam hal ini sebagai pemerhati persidangan berharap, seluruh pendukung yang pro dan kontra yang hadir mengikuti (menonton) persidangan dr TF di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat menahan diri supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Semua masyarakat harus menghargai jalannya persidangan”, ungkap Priyagus Widodo.

Priyagus Widodo menambahkan, saya memprediksi sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, namun untuk pemeriksaan saksi misalkan Jokowi, dapat dilakukan secara On line (daring) dengan aplikasi Zoom. Aturan dan tata tertib sidang daring (termasuk menggunakan aplikasi seperti Zoom) di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 dan perubahannya Perma No.8 Tahun 2022 (untuk perkara pidana).

Jika dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dengan daring online, wajar saja karena ada aturan sebagai dasar hukumnya. Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa dr TF.

Secara hukum Priyagus Widodo mengatakan, ada empat pendapatnya terkait jalannya proses hukum hingga persidangan perkara dr TF dan RS yakni, 1.Polarisasi dan pro kontra. 2. Penangguhan Penahanan. Pasal yang didakwakan. Serta. 4. Layak sidang Online untuk periksa saksi saksi termasuk saat pemeriksaan saksi korban atau pelapor, ujarnya.

Dalam berkas perkara tersangka dr TF, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Penyidikan, mendakwakan perbuatan TF sebagaimana pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penghinaan terhadap orang atau kelompok.Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi atau perubahan data/informasi elektronik.Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data yang seolah-olah otentik.Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP (terkait tindak pidana penghinaan dan fitnah, termasuk menyesuaikan dengan aturan pembaruan KUHP yang berlaku).

Berdasarkan dakwaan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana terberat berada pada pelanggaran UU ITE, tersangka dr TF diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, berkas dakwaan tersangka RS, belum dibacakan bersamaan dengan dr TF sebab kini masih menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya sidang perdana tersangka RS masih menunggu putusan Hakim Praperadilan, kata Priyagus Widodo pada Media ini 29/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
12
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
35
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

UNISLA dan KPP Pratama Lamongan Perkuat Sinergi Pajak Melalui FGD Edukatif

UNISLA dan KPP Pratama Lamongan Perkuat Sinergi Pajak Melalui FGD Edukatif

1 tahun yang lalu
44
PLN Indonesia Power UBP Semarang Dan IZI Gelar Khitan Massal Sambut Liburan Sekolah

PLN Indonesia Power UBP Semarang Dan IZI Gelar Khitan Massal Sambut Liburan Sekolah

1 tahun yang lalu
17
Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum LPj APBD TA 2024

Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum LPj APBD TA 2024

1 tahun yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA