Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penilaian masyarakat terhadap kasus hukum Ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari awal penetapan tersangka TF dan RS, hingga menjelang persidangan perdana, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Termasuk pendapat para Ahli Hukum Pidana dan kalangan Akademisi.
Ijazah Palsu atau Asli yang selalu diperbincangkan masyarakat, di Media dan Medsos telah berakibat pada perpecahan tanggapan masyarakat. Polarisasi masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan atau keyakinan yang saling bertentangan secara ekstrim.
Priyagus Widodo SH, yang berprofesi Advokat menyampaikan, isu negatif seringkali dipicu oleh perbedaan sebagian kelompok masyarakat yang menganggap Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Palsu, sementara di kelompok masyarakat yang meyakini Ijazah Jokowi adalah Asli diterbitkan UGM dan memang Jokowi benar-benar lulus Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Priyagus Widodo SH, sehubungan dengan jadwal persidangan terdakwa dr TF yang tidak ditahan, itu hal yang lumrah dan dapat dibenarkan atau dipertanggung jawabkan secara hukum. Justru pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penangguhan penahanan sehingga nantinya tidak perlu repot repot mengawal dan mengamankan tersangka selama proses persidangan.
Apalagi dengan hadirnya masyarakat pengunjung sidang simpatisan terdakwa dan korban pada sidang perdana tanggal 2/7/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dipastikan jalannya persidangan tidak ada keributan dan berjalan lancar.
“Saya selaku Advokat dalam hal ini sebagai pemerhati persidangan berharap, seluruh pendukung yang pro dan kontra yang hadir mengikuti (menonton) persidangan dr TF di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat menahan diri supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Semua masyarakat harus menghargai jalannya persidangan”, ungkap Priyagus Widodo.
Priyagus Widodo menambahkan, saya memprediksi sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, namun untuk pemeriksaan saksi misalkan Jokowi, dapat dilakukan secara On line (daring) dengan aplikasi Zoom. Aturan dan tata tertib sidang daring (termasuk menggunakan aplikasi seperti Zoom) di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 dan perubahannya Perma No.8 Tahun 2022 (untuk perkara pidana).
Jika dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dengan daring online, wajar saja karena ada aturan sebagai dasar hukumnya. Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa dr TF.
Secara hukum Priyagus Widodo mengatakan, ada empat pendapatnya terkait jalannya proses hukum hingga persidangan perkara dr TF dan RS yakni, 1.Polarisasi dan pro kontra. 2. Penangguhan Penahanan. Pasal yang didakwakan. Serta. 4. Layak sidang Online untuk periksa saksi saksi termasuk saat pemeriksaan saksi korban atau pelapor, ujarnya.
Dalam berkas perkara tersangka dr TF, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Penyidikan, mendakwakan perbuatan TF sebagaimana pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penghinaan terhadap orang atau kelompok.Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi atau perubahan data/informasi elektronik.Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data yang seolah-olah otentik.Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP (terkait tindak pidana penghinaan dan fitnah, termasuk menyesuaikan dengan aturan pembaruan KUHP yang berlaku).
Berdasarkan dakwaan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana terberat berada pada pelanggaran UU ITE, tersangka dr TF diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam perkara ini, berkas dakwaan tersangka RS, belum dibacakan bersamaan dengan dr TF sebab kini masih menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya sidang perdana tersangka RS masih menunggu putusan Hakim Praperadilan, kata Priyagus Widodo pada Media ini 29/6/2026.
Penulis : P.Sianturi


















