Jakarta ,KabarOnenews.com,-Permohonan melaksanakan ibadah Umroh, yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Eka Prasetya didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari Retno Wulan.
H.Muchaji yang saat ini masih menjalani proses persidangan agenda pemeriksaan saksi dan Ahli itu, melalui Kuasa Hukumnya Carel Ticualo, Aidi Johan, Restu dan Rekan, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan melaksanakan Ibadah Umroh.
Namun Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan Umroh terdakwa, dengan alasan agar mendahulukan penyelesaian perkaranya dulu, mengingat sidang perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara menyewakan lahan, tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik hak dan atau memasuki lahan orang sudah berjalan hampir setahun.
Dalam persidangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim mengatakan, mengingat dan melihat bukti bukti dan permohonan melaksanakan ibadah Umroh yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji berikut bukti dokumen lainnya dan berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim maka, dengan ini menolak permohonan Umroh dari terdakwa H.Muchaji”, ungkap pimpinan sidang Eka Prasetya, 25/2/2026.
Majelis juga menyampaikan, karena perkara ini masih proses persidangan saksi saksi atau Ahli yang dimohonkan pihak terdakwa, oleh karena itu dalam persidangan berikutnya pekan depan, pihak terdakwa diharapkan supaya menghadirkan saksi saksi atau Ahli yang akan diajukan pihak terdakwa.
“Diharapkan dalam persidangan berikutnya terdakwa dan saksi atau Ahli supaya hadir dalam persidangan”, ujar pimpinan Majelis sembari menunda persidangan.
Menyikapi penolakan Umroh hasil musyawarah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menyampaikan permohonan ditolak dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, ucapnya.
Terkait permohonan Umroh dari seorang terdakwa, sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Barita SH MH, berpendapat “Tidak ada peraturan yang secara otomatis melarang tersangka atau terdakwa pergi Ibadah Umroh. Yang menentukan boleh tidaknya adalah status pengesahan dan pencegahan ke luar negeri. Kalau sedang ditahan tidak bisa pergi umroh. Jika tidak ditahan bisa mengajukan ijin ke majelis hakim”, ucapnya pada Media ini, 24/2/2026.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa H.Muchaji dituduhkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.
Dasar Kepemilikan Alas Hak Tanah Saksi Korban
Saksi Liliana Setiawan melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















