kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
95
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arisulton, menuntut lima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 19/5/2026.

Ke lima terdakwa masing masing bernama Ngadino sebagai Notaris, Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar sebagai Pengacara bersama Fuji Astuti dan Umar Edrus Al Habsyi terduga penyandang dana pemalsuan data otentik.

Berita‎ Terkait

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Para terdakwa disidangkan dengan perbuatan satu kesatuan, namun penuntutan berkas terpisah.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan yang dituangkan dalam KUHP baru pasal 391 UU No.1 Tahun 2023, ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat dan yang membuat surat palsu maupun orang yang menggunakannya dan berpotensi menimbulkan kerugian dan ayat (2), tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatannya Pengacara Sopar Jepry Napitupulu dituntut selama 2 tahun penjara dan Hendra Sianipar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi dan keterangan saksi mahkota yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu terbukti memalsukan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria.

Surat Kuasa yang dibuat Sopar Jepry Napitupulu seolah olah ditandatangani principal Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria, pada hal Lukman SN tidak pernah memberikan kuasa kepada Sopar Jepry Napitupulu, sementara Hendra Sianipar ikut menandatangani penerima kuasa yang disodorkan Sopar J Napitupulu.

Menurut JPU bahwa pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban Lukman SN, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban. Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa.

Namun kenyataannya Lukman SN tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu sebagai kuasa penjual tanah dua SHM Seluas 7.000 m2 milik Lukman SN berlokasi di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Puji Astuti dituntut selama 2 tahun penjara dan Umar Edrus Al Hasby, dituntut 1 tahun dan 6 penjara. JPU meminta dalam tuntutannya supaya kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kedua terdakwa
Sementara terhadap Notaris Ngadino, SH M.Kn, JPU menuntut selama 2 tahun penjara sebagaimana Pasal 391 ayat 1 KUHP baru.

Dalam dakwaan JPU disebutkan

Pengacara Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Saksi Sopar JN memperlihatkan foto kopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datang ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah bersama-sama Hendra dan Edward Watimuri dan menemui penjaga tanah.

Para penjaga tanah bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah lalu Sopar memperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Para penjaga lahan menolak kedatangan Pengacara yang mengaku Kuasa Hukum dari Lukman SN karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, Lukman SN tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Sopar JN dan Hendra.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi. Berkas yang dipalsukan para terdakwa yaitu, SHM, AJB, KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria, KK, Surat Kuasa menjual tanah atas nama pemberi kuasa Lukman SN

Calon pembeli tanah direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual para terdakwa adalah milik Lukman Sakti Nagaria yang masih terdaftar di kantor BPN Jakarta Utara.

JPU menyebutkan, Fuji Astuti, Ngadino dan Sopar Jepry serta Edrus menguasai 2 SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya Fuji Astuti bernama Suratno alias Ratno Raharjo.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah itu seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), memasukan nominal transaksi SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
85
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
78
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
77
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
13
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
25
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
16
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
51

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Camat Gambir Jakarta Pusat, Pimpin Langsung Penertiban Pasar Tradisional Jalan Sadar 4

Camat Gambir Jakarta Pusat, Pimpin Langsung Penertiban Pasar Tradisional Jalan Sadar 4

7 bulan yang lalu
72
Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

2 tahun yang lalu
98
Sekda Kotabaru Tekankan Integritas dan Ketulusan kepada Kepala Dinas

Sekda Kotabaru Tekankan Integritas dan Ketulusan kepada Kepala Dinas

1 tahun yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA