Lamongan,KabarOneNews.com-Kasus terkait Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024/2025 terus berlanjut.sebelumnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bahkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus ini.
Selain itu, Warga mengeluhkan adanya dugaan paksaan pembayaran sejumlah uang setelah sertifikat tanah program PTSL mereka jadi. Kejaksaan terus mendalami kasus tersebut .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala desa Sugihwaras Ilham ketika di konfirmasi ketika selesai di panggil kejaksaan negeri Lamongan Senin,(05/12/2025) mengatakan,” Betul sekali saya barusan di panggil oleh pihak kejaksaan pidana khusus.adapun terkait perkembangan kasus sudah di limpahkan ke inspektorat kabupaten Lamongan dan akan di kembalikan ke kejaksaan lagi,” ujarnya.(Yani).


















