BALIKPAPAN – kabaronenews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika.
Dalam sebuah operasi senyap yang presisi, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu skala besar dengan berat total lebih dari 11 kilogram di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dua orang tersangka berinisial F dan MI, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika terputus, berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Pengungkapan kasus fantastis ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Operasi Senyap di Sangatta
Kasus ini terungkap berkat ketajaman intelijen dan respons cepat atas informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Kaltim pada akhir Maret 2026.
Penyelidikan intensif berujung pada penyergapan dramatis pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Saat kendaraan roda empat yang dikendarai para tersangka dihentikan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu koper berisi 11 paket sabu kemasan plastik dengan berat bruto mencapai 11,4 kilogram (berat netto ±11 kilogram).
Selain sabu, polisi menyita satu unit mobil dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Rp20 Miliar Terbuang, 55 Ribu Nyawa Terselamatkan
Dalam penekanannya, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap pelaku narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” tegas Kapolda Kaltim dengan nada lugas.
Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai ekonomis barang bukti tersebut menembus angka fantastis hampir Rp20 miliar.
“Lebih dari sekadar nominal, dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim telah berhasil menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba yang merusak,” pungkasnya, menekankan dampak sosial yang berhasil dicegah.
Modus Jaringan Terputus
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus “jejak” atau jaringan terputus untuk mengelabui petugas.
Kutai Timur sendiri diakui menjadi salah satu fokus pengawasan karena posisinya yang rentan sebagai jalur masuk narkotika dari luar daerah.
“Ini hasil analisis jaringan yang mendalam.
Meskipun mereka menggunakan sistem terputus, tim kami berhasil memotong mata rantai tersebut. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya,” jelas Romylus.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka (F dan MI) kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus bahu-membahu menjadi “mata dan telinga” kepolisian guna membersihkan Kalimantan Timur dari peredaran narkoba.
NK


















