kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban
208
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang beratnya fantastis, 43 kg lebih.
Jika mengacu pada jumlah Barang Bukti (BB) tersebut, secara normatif terdakwa Suryadi Gunawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.IMG 20251204 WA0009

Namun begitu, kasus ini sangat menarik untuk diungkap kebenarannya. Apakah terdakwa Suryadi Gunawan patut diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup ?.IMG 20251204 WA0011

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Fakta di persidangan bisa berkata lain. Karena hal ini menyangkut kehidupan atau nyawa manusia. Sehingga majelis hakim yang diketuai Flowerry Yukidas, tampaknya sangat hati-hati mengulik secara jelas dan sedetail mungkin keterangan dari para saksi yang dihadirkan.

Persidangan kali ini, patut diapresiasi, karena penasihat hukum dalam permohonannya dikabulkan hakim, agar persidangan dilaksanakan secara langsung (Offline).

Terdakwa Suryadi Gunawan menuturkan, bahwa ia hanya sekedar membantu Hendri Halim, rekan sekelasnya dulu sewaktu SLTA di Jakarta. Sekarang rekannya tersebut berada di Kamboja, Thailand.

Pada Rabu (4/6/’25) melalui seluler lanjutnya mengurai, ia dimintai tolong oleh Hendri Halim (DPO) untuk memindahkan mobil Rush hitam dari parkiran hotel Vega di Jln. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Serpong.

Naas, Paha Kanan Dibidik Timah Panas

Selepas terdakwa menghidupkan mobil dan akan keluar dari parkiran hotel, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Mabes POLRI bersama petugas Bea Cukai mencegat dan memerintahkan untuk berhenti.
Selanjutnya dimintai keterangan dan diinterogasi.

Hasil interogasi. Suryadi Gunawan mengaku, kenderaan akan dibawa ke KFC Serpong seraya menegaskan, bahwa ia tak mengetahui barang apa di dalam mobil.

Kenderaan digiring ke kantor Bea Cukai Tangerang.
Sesampainya di sana, petugas melakukan pembongkaran.
Ditemukan 40 bungkus Sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang, seberat 43 kg lebih.

Selepas dari penggeledahan mobil di Kantor Bea Cukai terdakwa dibawa menuju Mabes Polri, dinaikkan ke mobil polisi dengan mata tertutup.
Setelah turun dari mobil, tiba-tiba ‘ jderrr’ paha kanannya ditembak. Terdakwa meregang menahan sakit akibat bidikan timah panas petugas.

Dalam keterangannya di persidangan. Suryadi mengaku mengenal Hendri Halim sewaktu berada di Jakarta. Satu sekolah di salah satu SLTA di Jakarta.

Kedua pria bersahabat ini jarang berkomunikasi.
Terakhir pada bulan Juni lalu tegasnya, Hendri Halim menghubunginya. Minta tolong untuk memindahkan mobil dari Hotel Vega ke KFC Sepong.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai,” ucap Suryadi dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim. Senin (1/12/’25).

Jaksa Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Lebih lanjut H. Muhammad Ulinnuha dan Muhammad Ridwan Saleh dari kantor hukum Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyampaikan bahwa semua fakta di persidangan baik keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, tak satupun percakapan yang mengarah bahwa terdakwa mengetahui keberadaan narkoba di dalam mobil.

Agenda sidang ditunda hingga Senin (8/12/’25).
Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

3 bulan yang lalu
242
Pemprov Kalsel Gelar Forum Jasa Konstruksi 2025, Bahas Penguatan Peran Daerah dan Pelaku Usaha

Pemprov Kalsel Gelar Forum Jasa Konstruksi 2025, Bahas Penguatan Peran Daerah dan Pelaku Usaha

2 bulan yang lalu
12
TNI, Ansor, dan Banser Gelar Apel Kesiapsiagaan di Lamongan: Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah

TNI, Ansor, dan Banser Gelar Apel Kesiapsiagaan di Lamongan: Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah

4 bulan yang lalu
116

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA