kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban
259
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang beratnya fantastis, 43 kg lebih.
Jika mengacu pada jumlah Barang Bukti (BB) tersebut, secara normatif terdakwa Suryadi Gunawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.IMG 20251204 WA0009

Namun begitu, kasus ini sangat menarik untuk diungkap kebenarannya. Apakah terdakwa Suryadi Gunawan patut diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup ?.IMG 20251204 WA0011

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Fakta di persidangan bisa berkata lain. Karena hal ini menyangkut kehidupan atau nyawa manusia. Sehingga majelis hakim yang diketuai Flowerry Yukidas, tampaknya sangat hati-hati mengulik secara jelas dan sedetail mungkin keterangan dari para saksi yang dihadirkan.

Persidangan kali ini, patut diapresiasi, karena penasihat hukum dalam permohonannya dikabulkan hakim, agar persidangan dilaksanakan secara langsung (Offline).

Terdakwa Suryadi Gunawan menuturkan, bahwa ia hanya sekedar membantu Hendri Halim, rekan sekelasnya dulu sewaktu SLTA di Jakarta. Sekarang rekannya tersebut berada di Kamboja, Thailand.

Pada Rabu (4/6/’25) melalui seluler lanjutnya mengurai, ia dimintai tolong oleh Hendri Halim (DPO) untuk memindahkan mobil Rush hitam dari parkiran hotel Vega di Jln. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Serpong.

Naas, Paha Kanan Dibidik Timah Panas

Selepas terdakwa menghidupkan mobil dan akan keluar dari parkiran hotel, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Mabes POLRI bersama petugas Bea Cukai mencegat dan memerintahkan untuk berhenti.
Selanjutnya dimintai keterangan dan diinterogasi.

Hasil interogasi. Suryadi Gunawan mengaku, kenderaan akan dibawa ke KFC Serpong seraya menegaskan, bahwa ia tak mengetahui barang apa di dalam mobil.

Kenderaan digiring ke kantor Bea Cukai Tangerang.
Sesampainya di sana, petugas melakukan pembongkaran.
Ditemukan 40 bungkus Sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang, seberat 43 kg lebih.

Selepas dari penggeledahan mobil di Kantor Bea Cukai terdakwa dibawa menuju Mabes Polri, dinaikkan ke mobil polisi dengan mata tertutup.
Setelah turun dari mobil, tiba-tiba ‘ jderrr’ paha kanannya ditembak. Terdakwa meregang menahan sakit akibat bidikan timah panas petugas.

Dalam keterangannya di persidangan. Suryadi mengaku mengenal Hendri Halim sewaktu berada di Jakarta. Satu sekolah di salah satu SLTA di Jakarta.

Kedua pria bersahabat ini jarang berkomunikasi.
Terakhir pada bulan Juni lalu tegasnya, Hendri Halim menghubunginya. Minta tolong untuk memindahkan mobil dari Hotel Vega ke KFC Sepong.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai,” ucap Suryadi dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim. Senin (1/12/’25).

Jaksa Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Lebih lanjut H. Muhammad Ulinnuha dan Muhammad Ridwan Saleh dari kantor hukum Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyampaikan bahwa semua fakta di persidangan baik keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, tak satupun percakapan yang mengarah bahwa terdakwa mengetahui keberadaan narkoba di dalam mobil.

Agenda sidang ditunda hingga Senin (8/12/’25).
Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
65
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gema Sholawat di Bumi Tadulako: Festival Raudah SIS Al-Jufri 1447 H, Manifestasi Cinta pada Sang Guru Bangsa

Gema Sholawat di Bumi Tadulako: Festival Raudah SIS Al-Jufri 1447 H, Manifestasi Cinta pada Sang Guru Bangsa

7 bulan yang lalu
41
Pj Sekda Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Sampaikan Dua Raperda Strategis

Pj Sekda Kotabaru Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Sampaikan Dua Raperda Strategis

1 tahun yang lalu
37
DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

2 tahun yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA