Tangerang, KabarOnenews.com.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang beratnya fantastis, 43 kg lebih.
Jika mengacu pada jumlah Barang Bukti (BB) tersebut, secara normatif terdakwa Suryadi Gunawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun begitu, kasus ini sangat menarik untuk diungkap kebenarannya. Apakah terdakwa Suryadi Gunawan patut diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup ?.
Fakta di persidangan bisa berkata lain. Karena hal ini menyangkut kehidupan atau nyawa manusia. Sehingga majelis hakim yang diketuai Flowerry Yukidas, tampaknya sangat hati-hati mengulik secara jelas dan sedetail mungkin keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Persidangan kali ini, patut diapresiasi, karena penasihat hukum dalam permohonannya dikabulkan hakim, agar persidangan dilaksanakan secara langsung (Offline).
Terdakwa Suryadi Gunawan menuturkan, bahwa ia hanya sekedar membantu Hendri Halim, rekan sekelasnya dulu sewaktu SLTA di Jakarta. Sekarang rekannya tersebut berada di Kamboja, Thailand.
Pada Rabu (4/6/’25) melalui seluler lanjutnya mengurai, ia dimintai tolong oleh Hendri Halim (DPO) untuk memindahkan mobil Rush hitam dari parkiran hotel Vega di Jln. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Serpong.
Naas, Paha Kanan Dibidik Timah Panas
Selepas terdakwa menghidupkan mobil dan akan keluar dari parkiran hotel, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Mabes POLRI bersama petugas Bea Cukai mencegat dan memerintahkan untuk berhenti.
Selanjutnya dimintai keterangan dan diinterogasi.
Hasil interogasi. Suryadi Gunawan mengaku, kenderaan akan dibawa ke KFC Serpong seraya menegaskan, bahwa ia tak mengetahui barang apa di dalam mobil.
Kenderaan digiring ke kantor Bea Cukai Tangerang.
Sesampainya di sana, petugas melakukan pembongkaran.
Ditemukan 40 bungkus Sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang, seberat 43 kg lebih.
Selepas dari penggeledahan mobil di Kantor Bea Cukai terdakwa dibawa menuju Mabes Polri, dinaikkan ke mobil polisi dengan mata tertutup.
Setelah turun dari mobil, tiba-tiba ‘ jderrr’ paha kanannya ditembak. Terdakwa meregang menahan sakit akibat bidikan timah panas petugas.
Dalam keterangannya di persidangan. Suryadi mengaku mengenal Hendri Halim sewaktu berada di Jakarta. Satu sekolah di salah satu SLTA di Jakarta.
Kedua pria bersahabat ini jarang berkomunikasi.
Terakhir pada bulan Juni lalu tegasnya, Hendri Halim menghubunginya. Minta tolong untuk memindahkan mobil dari Hotel Vega ke KFC Sepong.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai,” ucap Suryadi dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim. Senin (1/12/’25).
Jaksa Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Lebih lanjut H. Muhammad Ulinnuha dan Muhammad Ridwan Saleh dari kantor hukum Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyampaikan bahwa semua fakta di persidangan baik keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, tak satupun percakapan yang mengarah bahwa terdakwa mengetahui keberadaan narkoba di dalam mobil.
Agenda sidang ditunda hingga Senin (8/12/’25).
Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.-
Penulis : Luster Siregar.


















