kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Kasus Narkotika Seberat 43 Kg, Terdakwa Mengaku Hanya Sebagai Korban
238
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang beratnya fantastis, 43 kg lebih.
Jika mengacu pada jumlah Barang Bukti (BB) tersebut, secara normatif terdakwa Suryadi Gunawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.IMG 20251204 WA0009

Namun begitu, kasus ini sangat menarik untuk diungkap kebenarannya. Apakah terdakwa Suryadi Gunawan patut diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup ?.IMG 20251204 WA0011

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Fakta di persidangan bisa berkata lain. Karena hal ini menyangkut kehidupan atau nyawa manusia. Sehingga majelis hakim yang diketuai Flowerry Yukidas, tampaknya sangat hati-hati mengulik secara jelas dan sedetail mungkin keterangan dari para saksi yang dihadirkan.

Persidangan kali ini, patut diapresiasi, karena penasihat hukum dalam permohonannya dikabulkan hakim, agar persidangan dilaksanakan secara langsung (Offline).

Terdakwa Suryadi Gunawan menuturkan, bahwa ia hanya sekedar membantu Hendri Halim, rekan sekelasnya dulu sewaktu SLTA di Jakarta. Sekarang rekannya tersebut berada di Kamboja, Thailand.

Pada Rabu (4/6/’25) melalui seluler lanjutnya mengurai, ia dimintai tolong oleh Hendri Halim (DPO) untuk memindahkan mobil Rush hitam dari parkiran hotel Vega di Jln. CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke KFC Paramount Serpong.

Naas, Paha Kanan Dibidik Timah Panas

Selepas terdakwa menghidupkan mobil dan akan keluar dari parkiran hotel, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Mabes POLRI bersama petugas Bea Cukai mencegat dan memerintahkan untuk berhenti.
Selanjutnya dimintai keterangan dan diinterogasi.

Hasil interogasi. Suryadi Gunawan mengaku, kenderaan akan dibawa ke KFC Serpong seraya menegaskan, bahwa ia tak mengetahui barang apa di dalam mobil.

Kenderaan digiring ke kantor Bea Cukai Tangerang.
Sesampainya di sana, petugas melakukan pembongkaran.
Ditemukan 40 bungkus Sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang, seberat 43 kg lebih.

Selepas dari penggeledahan mobil di Kantor Bea Cukai terdakwa dibawa menuju Mabes Polri, dinaikkan ke mobil polisi dengan mata tertutup.
Setelah turun dari mobil, tiba-tiba ‘ jderrr’ paha kanannya ditembak. Terdakwa meregang menahan sakit akibat bidikan timah panas petugas.

Dalam keterangannya di persidangan. Suryadi mengaku mengenal Hendri Halim sewaktu berada di Jakarta. Satu sekolah di salah satu SLTA di Jakarta.

Kedua pria bersahabat ini jarang berkomunikasi.
Terakhir pada bulan Juni lalu tegasnya, Hendri Halim menghubunginya. Minta tolong untuk memindahkan mobil dari Hotel Vega ke KFC Sepong.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai,” ucap Suryadi dengan nada suara memelas menjawab pertanyaan hakim. Senin (1/12/’25).

Jaksa Martin Josen Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Lebih lanjut H. Muhammad Ulinnuha dan Muhammad Ridwan Saleh dari kantor hukum Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyampaikan bahwa semua fakta di persidangan baik keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, tak satupun percakapan yang mengarah bahwa terdakwa mengetahui keberadaan narkoba di dalam mobil.

Agenda sidang ditunda hingga Senin (8/12/’25).
Tim Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Kantor Sudin SDA Jakpus Diduga Bodong, Aroma Persekongkolan Kian Menyengat

Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Kantor Sudin SDA Jakpus Diduga Bodong, Aroma Persekongkolan Kian Menyengat

8 bulan yang lalu
95
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Jawaban Bupati Terkait RAPBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Jawaban Bupati Terkait RAPBD 2026

10 bulan yang lalu
39
Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

1 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA