No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas
57
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban tabrak lari dan Kuasa Hukumnya akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, lantaran diduga bermain main dalam penanganan perkara mematikan orang lain.

Penanganan perkara tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, menurut keluarga korban ada dugaan permainan hukum sehingga terdakwa Ivon SA, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Tuntutan satu tahun penjara tersebut, sempat memicu teriakan dari keluarga korban terhadap JPU Rahkmat didalam persidangan usai pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara pekan lalu.

Keluarga korban melalui press rilis Kuasa Hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU yang menuntut ringan terdakwa Ivon Setia Anggara dalam perkara tabrak lari yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan menewaskan S (82).

Madsanih Manong SH MH, Kuasa Hukum korban mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan serta rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Dari awal proses perkara ini sangat mengecewakan, dari tahap Penyidikan di Kepolisian, Penuntut Umum hingga berkas perkara disidangkan tersangka hanya diberikan tahanan kota, yang akhirnya JPU menuntut ringan terdakwa, sehingga semuanya itu hanya melukai rasa keadilan yang dihadapi keluarga korban.

Madsanih menyebutkan, sebagaimana fakta persidangan sudah jelas adanya kelalaian serius yang dilakukan terdakwa. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Pada hal sesuai dakwaan JPU UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4), ancaman hukumannya selama 6 tahun, namun JPU menuntutnya hanya 1.6 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban sudah sepakat melaporkan JPU dan atasannya ke bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan Jamwas Kejaksaan Agung, supaya dilakukan pemeriksaan dan mengusut kinerja JPU dan atasannya di Kejari Jakut.

Bukan hanya atas tuntutan ringan JPU, menurut Kuasa Hukum korban, laporan tersebut juga menyangkut integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

Kuasa Hukum menambahkan, bahwa keadilan yang dapat dirasakan keluarga korban ada di palu Majelis Hakim.
“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti surat tuntutan JPU”, ungkapnya, 25/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lamongan Siap Berkontribusi Wujudkan Jatim Tangguh Dan Bertumbuh

Lamongan Siap Berkontribusi Wujudkan Jatim Tangguh Dan Bertumbuh

5 bulan yang lalu
18
Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

Pilus Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan “Melek” Politik

11 bulan yang lalu
41
Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Semarang Utara Gelar Bazar Ramadan

Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Semarang Utara Gelar Bazar Ramadan

12 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA