kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Tuntut Ringan Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Laporkan JPU ke Jamwas
51
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban tabrak lari dan Kuasa Hukumnya akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, lantaran diduga bermain main dalam penanganan perkara mematikan orang lain.

Penanganan perkara tabrak lari dengan terdakwa Ivon Setia Anggara (65), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, menurut keluarga korban ada dugaan permainan hukum sehingga terdakwa Ivon SA, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Tuntutan satu tahun penjara tersebut, sempat memicu teriakan dari keluarga korban terhadap JPU Rahkmat didalam persidangan usai pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Utara pekan lalu.

Keluarga korban melalui press rilis Kuasa Hukumnya, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU yang menuntut ringan terdakwa Ivon Setia Anggara dalam perkara tabrak lari yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan menewaskan S (82).

Madsanih Manong SH MH, Kuasa Hukum korban mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan serta rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Dari awal proses perkara ini sangat mengecewakan, dari tahap Penyidikan di Kepolisian, Penuntut Umum hingga berkas perkara disidangkan tersangka hanya diberikan tahanan kota, yang akhirnya JPU menuntut ringan terdakwa, sehingga semuanya itu hanya melukai rasa keadilan yang dihadapi keluarga korban.

Madsanih menyebutkan, sebagaimana fakta persidangan sudah jelas adanya kelalaian serius yang dilakukan terdakwa. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Pada hal sesuai dakwaan JPU UU No.22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4), ancaman hukumannya selama 6 tahun, namun JPU menuntutnya hanya 1.6 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban sudah sepakat melaporkan JPU dan atasannya ke bidang Pengawasan Kejati Jakarta dan Jamwas Kejaksaan Agung, supaya dilakukan pemeriksaan dan mengusut kinerja JPU dan atasannya di Kejari Jakut.

Bukan hanya atas tuntutan ringan JPU, menurut Kuasa Hukum korban, laporan tersebut juga menyangkut integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

Kuasa Hukum menambahkan, bahwa keadilan yang dapat dirasakan keluarga korban ada di palu Majelis Hakim.
“Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti surat tuntutan JPU”, ungkapnya, 25/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

1 bulan yang lalu
10
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor TPPS, Fokus Tekan Angka Stunting yang Naik Jadi 23,2 Persen

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor TPPS, Fokus Tekan Angka Stunting yang Naik Jadi 23,2 Persen

2 bulan yang lalu
6
Sorotan Ketidakhadiran DPRD di Musrenbangcam Kedungadem, Begini Klarifikasinya

Sorotan Ketidakhadiran DPRD di Musrenbangcam Kedungadem, Begini Klarifikasinya

8 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA