kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terungkap Dalam Persidangan Terdakwa Firman Hertanto Miliki Ratusan Hektare Tanah Diduga Hasil Judol

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Terungkap Dalam Persidangan Terdakwa Firman Hertanto Miliki Ratusan Hektare Tanah Diduga Hasil Judol
104
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil Judi Online (Judol) melibatkan dua terdakwa ayah dan anak yaitu, Firman Hertanto dan anaknya Ricco Hertanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di gelar dengan pembacaan keterangan empat saksi.

Keterangan empat saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) itu, terpaksa di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, dikarenakan para saksi sudah dipanggil secara prosedur bukti surat panggilan, namun berhalangan hadir. Para saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dan BPN Bangka Belitung.

Berita‎ Terkait

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Pemanggilan para pegawai BPN dari dua Provinsi berbeda tersebut, agar memberikan keterangan atas penerbitan sertifikan tanah hak milik tetdakwa Firman Hertanto, yang berlokasi di Semarang dan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU, membuktikan Ratusan Hektare tanah bersertifikat milik terdakwa Firman Hertanto, telah tercatat di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk lahan bangunan Hotel Arus Semarang, tercatat atas nama terdakwa Firman Hertanto. Diduga lahan dan pembangunan bangunan Hotel Arus Semarang, merupakan hasil transaksi Judol

Keberadaan tanah hak milik terdakwa Firman Hertanto tersebut, diduga dari pendapatan tidak wajar, yang di indikasikan bahwa dana untuk pembelian ratusan hektare tanah milik terdakwa merupakan hasil penampungan setoran uang dari transaksi para jaringan Judol.

Para saksi yang keterangannya di bacakan tersebut adalah, Dian Puri Wirasto merupakan pegawai bsgian Sengketa tanah pada BPN Jawa Tengah, Semarang. Keterangan saksi saksi yang dibacakan JPU tersebut dengan jelas menyebutkan terdakwa Firman Hertanto, memiliki tanah SHM, puluhan ribu hektare.

Saksi BPN Semarang tersebut mengaku, BPN Semarang telah menerbitkan SHM tanah sejak tahun 2013 atas nama 27 orang, salah satunya atas nama Bambang Pujo Seno. Sejumlah SHM tersebut yakni SHM No.1554, seluas 4 ribu meter, SHM No.1555 seluas 3000 M2, menjadi atas nama terdakwa Firman Hertanto, sejak tahun 2013.

Demikian juga kererangan saksi Iwan Sutanto, pegawai BPN Riau, Prov Bangka Belitung menjelaskan, SHM tanah No.0069, SHM No.0068, SHM 0067 dan nomor SHM lainnya. Luas tanah atas nama Firman Hertanti di Provinsi Bangka Belitung sangat fantastis yaitu 19.000 m2, 42.000 m2, 2l.000 m2, 13.000 m2, 80.000 m2.

Saksi atas nama yang dibacakan keterangannya yaitu, saksi Ade Ibrahim, Ediwan susanto serta saksi Rico Fransisco, sudah dipanggil tapi sudah pindah tempat tinggalnya, demikian disampaikan JPU diruang persidangan.

Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memerintahkan JPU supaya tetap menghadirkan saksi Gajali dalam persidangan untuk dikonfrontir dengan saksi Ramli Lim
” Kami minta kepada JPU agar menghadirkan saksi Gajali kepersidangan” perintah Majelis, perintah Majrlis Hakim kepada JPU dalam persidangan, beberapa hari lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.

Perbuatan terdakwa Direktur PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
52
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
19
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
39
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
202
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
30
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Iptu Agus Ikuti Seminar Nasional “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital”

Iptu Agus Ikuti Seminar Nasional “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital”

1 tahun yang lalu
15
Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

Selaraskan RPJMD dan Renstra SKPD, Bappeda Kalsel Fokus pada Transisi Proyek Prioritas 2025

12 bulan yang lalu
12
Tony Surjana Sebut Tidak Pernah Tandatangani Berkas Pengukuran BPN, Perubahan Blanko SHM Karena Laporan Penyerobotan

Tony Surjana Sebut Tidak Pernah Tandatangani Berkas Pengukuran BPN, Perubahan Blanko SHM Karena Laporan Penyerobotan

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA