kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru
123
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com- Pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) berdampak besar terhadap ratusan pekerja di Kabupaten Kotabaru.IMG 20260310 WA0006

Sekitar 700 eks karyawan PT Hillconjaya Sakti dan karyawan aktif PT Pulau Intan (PUI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (10/3/2026) pagi.

Berita‎ Terkait

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Aksi yang diikuti massa dari Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah tersebut berlangsung kondusif. Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki bersama Kabag Ops Polres Kotabaru.

Para demonstran menyampaikan keresahan mereka setelah pembekuan IUP PT SSC sejak 10 Februari 2026 yang menyebabkan operasional perusahaan berhenti. Dampaknya, ratusan pekerja kehilangan pekerjaan dan sebagian lainnya harus dirumahkan.

Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan para peserta aksi merupakan eks karyawan PT Hillconjaya Sakti yang sebelumnya bekerja di wilayah operasional PT SSC. Namun, sejak izin usaha perusahaan tersebut dibekukan oleh pemerintah karena masalah administrasi, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.

“Kami ini semua eks karyawan PT Hillcon, dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena IUP PT SSC dibekukan sejak 10 Februari 2026. Dampaknya juga dirasakan karyawan aktif PT PUI yang sejak saat itu dirumahkan karena tidak ada operasional di wilayah SSC,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, sejak 28 Februari 2026 para karyawan terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Hillconjaya Sakti. Kondisi tersebut membuat peluang mereka untuk kembali bekerja menjadi tertutup, karena operasional perusahaan tambang yang selama ini menjadi tempat mereka bergantung juga berhenti.

Menurutnya, selama enam tahun terakhir masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada aktivitas pertambangan. Ketika operasional berhenti, dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja dan keluarga mereka.

“Kami kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tekanan mental meningkat, kondisi finansial keluarga terganggu, dan kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru juga belum jelas,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga khawatir kondisi serupa akan dialami karyawan PT Pulau Intan (PUI) yang saat ini masih berstatus dirumahkan. Jika operasional tambang tidak kembali berjalan, kemungkinan perusahaan tersebut juga akan melakukan penutupan operasional.

Dalam aksinya, para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lapangan pekerjaan yang hilang akibat pembekuan IUP PT SSC.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Para demonstran bahkan meminta tanggapan pemerintah dalam waktu 2×24 jam setelah pengaduan disampaikan.

Mereka menilai negara memiliki kewajiban menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2).

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi para pekerja yang terdampak.

Ia menjelaskan selama ini PT SSC mempekerjakan masyarakat sekitar melalui kontraktor, termasuk PT Hillconjaya Sakti dan PT Pulau Intan. Pemerintah daerah berharap jika operasional kembali dibuka atau ada kontraktor baru, para eks karyawan dapat kembali direkrut.

“Dampaknya memang sangat luar biasa. Lebih dari 700 masyarakat Kotabaru kehilangan pekerjaan, sehingga ini menambah angka pengangguran di daerah,” ujarnya.

Eka juga menyebut pemerintah daerah berencana memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyampaian surat dari Bupati Kotabaru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar aktivitas usaha PT SSC dapat kembali dibuka setelah persoalan administrasi diselesaikan.

Menurutnya, pembekuan izin tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jika operasional tidak segera berjalan kembali, angka pengangguran akan terus bertambah dan tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria
Daerah

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Oktober 21, 2026
10
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Oktober 21, 2026
245
Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
46
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
7
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
12
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
7
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7
Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan
Daerah

Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan

Oktober 19, 2026
14
Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027
Daerah

Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027

Oktober 19, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

2 tahun yang lalu
74
Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

8 bulan yang lalu
48
Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

Awalludin: Antusiasme Warga Warnai Puncak HUT ke-76 Kotabaru Meski Diguyur Hujan

5 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA