kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru
79
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com- Pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) berdampak besar terhadap ratusan pekerja di Kabupaten Kotabaru.IMG 20260310 WA0006

Sekitar 700 eks karyawan PT Hillconjaya Sakti dan karyawan aktif PT Pulau Intan (PUI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (10/3/2026) pagi.

Berita‎ Terkait

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Aksi yang diikuti massa dari Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah tersebut berlangsung kondusif. Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki bersama Kabag Ops Polres Kotabaru.

Para demonstran menyampaikan keresahan mereka setelah pembekuan IUP PT SSC sejak 10 Februari 2026 yang menyebabkan operasional perusahaan berhenti. Dampaknya, ratusan pekerja kehilangan pekerjaan dan sebagian lainnya harus dirumahkan.

Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan para peserta aksi merupakan eks karyawan PT Hillconjaya Sakti yang sebelumnya bekerja di wilayah operasional PT SSC. Namun, sejak izin usaha perusahaan tersebut dibekukan oleh pemerintah karena masalah administrasi, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.

“Kami ini semua eks karyawan PT Hillcon, dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena IUP PT SSC dibekukan sejak 10 Februari 2026. Dampaknya juga dirasakan karyawan aktif PT PUI yang sejak saat itu dirumahkan karena tidak ada operasional di wilayah SSC,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, sejak 28 Februari 2026 para karyawan terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Hillconjaya Sakti. Kondisi tersebut membuat peluang mereka untuk kembali bekerja menjadi tertutup, karena operasional perusahaan tambang yang selama ini menjadi tempat mereka bergantung juga berhenti.

Menurutnya, selama enam tahun terakhir masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada aktivitas pertambangan. Ketika operasional berhenti, dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja dan keluarga mereka.

“Kami kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tekanan mental meningkat, kondisi finansial keluarga terganggu, dan kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru juga belum jelas,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga khawatir kondisi serupa akan dialami karyawan PT Pulau Intan (PUI) yang saat ini masih berstatus dirumahkan. Jika operasional tambang tidak kembali berjalan, kemungkinan perusahaan tersebut juga akan melakukan penutupan operasional.

Dalam aksinya, para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lapangan pekerjaan yang hilang akibat pembekuan IUP PT SSC.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Para demonstran bahkan meminta tanggapan pemerintah dalam waktu 2×24 jam setelah pengaduan disampaikan.

Mereka menilai negara memiliki kewajiban menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2).

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi para pekerja yang terdampak.

Ia menjelaskan selama ini PT SSC mempekerjakan masyarakat sekitar melalui kontraktor, termasuk PT Hillconjaya Sakti dan PT Pulau Intan. Pemerintah daerah berharap jika operasional kembali dibuka atau ada kontraktor baru, para eks karyawan dapat kembali direkrut.

“Dampaknya memang sangat luar biasa. Lebih dari 700 masyarakat Kotabaru kehilangan pekerjaan, sehingga ini menambah angka pengangguran di daerah,” ujarnya.

Eka juga menyebut pemerintah daerah berencana memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyampaian surat dari Bupati Kotabaru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar aktivitas usaha PT SSC dapat kembali dibuka setelah persoalan administrasi diselesaikan.

Menurutnya, pembekuan izin tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jika operasional tidak segera berjalan kembali, angka pengangguran akan terus bertambah dan tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
10
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
36
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
16
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
9
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Fasilitas Pendukung Lainnya

Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Fasilitas Pendukung Lainnya

1 tahun yang lalu
46
Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

7 bulan yang lalu
409
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kotabaru, Pemda Sampaikan 3 Raperda

Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kotabaru, Pemda Sampaikan 3 Raperda

1 tahun yang lalu
10

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA