Kotabaru,KabarOnenews.com- Pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) berdampak besar terhadap ratusan pekerja di Kabupaten Kotabaru.
Sekitar 700 eks karyawan PT Hillconjaya Sakti dan karyawan aktif PT Pulau Intan (PUI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (10/3/2026) pagi.
Aksi yang diikuti massa dari Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah tersebut berlangsung kondusif. Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki bersama Kabag Ops Polres Kotabaru.
Para demonstran menyampaikan keresahan mereka setelah pembekuan IUP PT SSC sejak 10 Februari 2026 yang menyebabkan operasional perusahaan berhenti. Dampaknya, ratusan pekerja kehilangan pekerjaan dan sebagian lainnya harus dirumahkan.
Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan para peserta aksi merupakan eks karyawan PT Hillconjaya Sakti yang sebelumnya bekerja di wilayah operasional PT SSC. Namun, sejak izin usaha perusahaan tersebut dibekukan oleh pemerintah karena masalah administrasi, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Kami ini semua eks karyawan PT Hillcon, dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena IUP PT SSC dibekukan sejak 10 Februari 2026. Dampaknya juga dirasakan karyawan aktif PT PUI yang sejak saat itu dirumahkan karena tidak ada operasional di wilayah SSC,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, sejak 28 Februari 2026 para karyawan terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Hillconjaya Sakti. Kondisi tersebut membuat peluang mereka untuk kembali bekerja menjadi tertutup, karena operasional perusahaan tambang yang selama ini menjadi tempat mereka bergantung juga berhenti.
Menurutnya, selama enam tahun terakhir masyarakat di wilayah tersebut sangat bergantung pada aktivitas pertambangan. Ketika operasional berhenti, dampaknya langsung dirasakan oleh para pekerja dan keluarga mereka.
“Kami kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tekanan mental meningkat, kondisi finansial keluarga terganggu, dan kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru juga belum jelas,” katanya.
Selain itu, para pekerja juga khawatir kondisi serupa akan dialami karyawan PT Pulau Intan (PUI) yang saat ini masih berstatus dirumahkan. Jika operasional tambang tidak kembali berjalan, kemungkinan perusahaan tersebut juga akan melakukan penutupan operasional.
Dalam aksinya, para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lapangan pekerjaan yang hilang akibat pembekuan IUP PT SSC.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Para demonstran bahkan meminta tanggapan pemerintah dalam waktu 2×24 jam setelah pengaduan disampaikan.
Mereka menilai negara memiliki kewajiban menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2).
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi para pekerja yang terdampak.
Ia menjelaskan selama ini PT SSC mempekerjakan masyarakat sekitar melalui kontraktor, termasuk PT Hillconjaya Sakti dan PT Pulau Intan. Pemerintah daerah berharap jika operasional kembali dibuka atau ada kontraktor baru, para eks karyawan dapat kembali direkrut.
“Dampaknya memang sangat luar biasa. Lebih dari 700 masyarakat Kotabaru kehilangan pekerjaan, sehingga ini menambah angka pengangguran di daerah,” ujarnya.
Eka juga menyebut pemerintah daerah berencana memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penyampaian surat dari Bupati Kotabaru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar aktivitas usaha PT SSC dapat kembali dibuka setelah persoalan administrasi diselesaikan.
Menurutnya, pembekuan izin tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Jika operasional tidak segera berjalan kembali, angka pengangguran akan terus bertambah dan tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
By: Herpani



















