Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat I Tahun Sidang 2026/2027, bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan Pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir anggota DPRD Kotabaru, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran terkait lainnya.
Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum perubahan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyadari hal ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujar Syairi saat membacakan pidato Bupati.
Ia berharap berbagai masukan dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyediaan fasilitas publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji dan mendalami substansi rancangan tersebut, agar dapat tercapai keselarasan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru mengenai rincian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp250.000.000.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal sebesar Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.
Adapun kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sedangkan pada sisi pembiayaan, pembiayaan netto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp940.676.846.806. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806, yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.
Di akhir rapat, dokumen hasil penyampaian tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Kotabaru.



















