kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kotabaru, Pemda Sampaikan 3 Raperda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kotabaru, Pemda Sampaikan 3 Raperda
10
VIEWS

Kotabaru, Kabar One news.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (21/4/2025), yang berlangsung di Lantai III Gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Berita‎ Terkait

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, hadir langsung mewakili Bupati dalam agenda penting yang juga memuat penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, saat membacakan rekomendasi menyampaikan sebanyak 51 poin penting yang menjadi perhatian bersama.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain: keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan PAD, administrasi kependudukan, pengadaan kantor Imigrasi dan Dukcapil, digitalisasi layanan, infrastruktur jalan dan jembatan, air bersih, penciptaan lapangan kerja, penanganan stunting, hingga pengelolaan aset daerah dan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Syairi menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menyebut rekomendasi ini sebagai bentuk kepedulian serta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

“Berbagai saran, masukan, dan koreksi dari DPRD kami terima sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ungkap Syairi.

Ia menambahkan, semua rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan strategis Kabupaten Kotabaru di masa mendatang.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Pemda Kotabaru juga menyampaikan tiga buah Raperda yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan daerah, yaitu:

1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah,

2. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,

3. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

“Kami berharap ketiga Raperda ini mendapat sambutan baik dan segera dibahas bersama DPRD, agar dapat segera ditetapkan demi mendukung kemajuan daerah,” ujar Syairi.(HRB)

By; Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
10
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
36
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
16
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
9
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Agustus 8, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

1 tahun yang lalu
166
Gubernur Kalsel Dorong 681 Lulusan Unism Jadi Agen Perubahan untuk Kemajuan Banua

Gubernur Kalsel Dorong 681 Lulusan Unism Jadi Agen Perubahan untuk Kemajuan Banua

8 bulan yang lalu
15
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA